Lokal

Residivis AA (31) Ditangkap atas Kasus Curanmor di Medan

Bagikan:
Polisi mengamankan tersangka curanmor di Medan Area

Medan — Tim Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang residivis berinisial AA (31) pada Sabtu (9/8) terkait pencurian kendaraan bermotor di Jalan Jermal 15 Ujung. Penangkapan dikonfirmasi Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, saat memberikan keterangan pada Senin (10/8).

Penangkapan dan kronologi kejadian

Kejadian berawal ketika korban, berinisial RA (26), memarkir sepeda motornya di teras rumah dengan stang dalam kondisi terkunci lalu masuk ke dalam rumah. Sekira satu jam kemudian korban berencana memasukkan motor ke dalam rumah, namun menemukan kendaraannya sudah hilang.

Korban melakukan pencarian namun tidak berhasil, lalu melapor ke Mapolsek Medan Area. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri, bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pelaku ditangkap atas laporan korban inisial RA (26) di Jalan Jermal 15 Ujung,"

Penelusuran lokasi dan penangkapan

Polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah lahan garapan di Jalan Jermal XV Ujung. Dari lokasi itu, tim Reskrim akhirnya meringkus AA sebelum diduga sempat menjual sepeda motor curiannya.

"Diduga pelaku hendak menjual sepeda motor curiannya, namun terlebih dahulu kita tangkap,"

Pengakuan dan catatan kriminal

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri. Kepada penyidik AA juga mengakui pernah dihukum atas dua kasus pencurian sepeda motor sebelumnya.

"Pelaku mengaku sebelumnya pernah dihukum sebanyak dua kasus pencurian sepeda motor dan ditahan di Polsek Medan Area menjalani hukuman sampai 2,5 tahun dan hukuman kedua selama 2,3 tahun,"

Penanganan selanjutnya

Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Medan Area untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi telah mengamankan tersangka dan kemungkinan akan memeriksa bukti-bukti terkait kehilangan kendaraan korban.

Perkembangan kasus akan disampaikan oleh pihak kepolisian setelah proses pemeriksaan dan administrasi penyidikan selesai.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait