Pemko Medan Bebastugaskan Camat Medan Timur terkait Dugaan Suap Jabatan
Medan — Pemerintah Kota Medan membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Keputusan ini dikeluarkan untuk memperlancar pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin setelah Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penempatan jabatan dengan meminta dan menerima uang.
Hasil Audit Inspektorat
Inspektorat Kota Medan mengeluarkan Laporan Hasil Audit Khusus Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026. Audit menyimpulkan bahwa saat menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, Fernanda menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dan menerima sejumlah uang.
Surat Keputusan Pembebasan Sementara
Wali Kota Medan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang pembebasan sementara dari tugas sebagai Camat Medan Timur mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil agar proses pemeriksaan disiplin berjalan objektif dan tidak terganggu.
Proses Pemeriksaan dan Tim Ad Hoc
BKPSDM Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sesuai rekomendasi Inspektorat untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.
"Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026... Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,"
pernyataan Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap.
Pembebasan Sementara Bukan Putusan Akhir
BKPSDM menegaskan pembebasan sementara bukanlah keputusan hukuman disiplin. Keputusan akhir akan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum setelah Tim Pemeriksa menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan memberikan kesempatan pembelaan kepada yang bersangkutan.
Prinsip Rekrutmen dan Imbauan Pemko
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa pengangkatan, mutasi, dan promosi ASN harus berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan kualifikasi serta kompetensi. Jabatan bukan komoditas dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas,"
Pemko juga mengimbau ASN dan masyarakat untuk melaporkan jika menemui praktik penjualan jabatan melalui mekanisme pengaduan resmi. Penanganan perkara ini mengikuti mekanisme berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat, audit khusus Inspektorat, hingga pemeriksaan disiplin oleh Tim Ad Hoc.
Proses disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pelaksanaannya; apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat, sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...