Lokal

Pemko Medan Bebastugaskan Camat Medan Timur terkait Dugaan Suap Jabatan

Bagikan:
Wali Kota Medan terbitkan surat pembebasan sementara Camat Medan Timur

Medan — Pemerintah Kota Medan membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Keputusan ini dikeluarkan untuk memperlancar pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin setelah Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penempatan jabatan dengan meminta dan menerima uang.

Hasil Audit Inspektorat

Inspektorat Kota Medan mengeluarkan Laporan Hasil Audit Khusus Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026. Audit menyimpulkan bahwa saat menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, Fernanda menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dan menerima sejumlah uang.

Surat Keputusan Pembebasan Sementara

Wali Kota Medan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang pembebasan sementara dari tugas sebagai Camat Medan Timur mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil agar proses pemeriksaan disiplin berjalan objektif dan tidak terganggu.

Proses Pemeriksaan dan Tim Ad Hoc

BKPSDM Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sesuai rekomendasi Inspektorat untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.

"Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026... Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,"

pernyataan Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap.

Pembebasan Sementara Bukan Putusan Akhir

BKPSDM menegaskan pembebasan sementara bukanlah keputusan hukuman disiplin. Keputusan akhir akan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum setelah Tim Pemeriksa menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan memberikan kesempatan pembelaan kepada yang bersangkutan.

Prinsip Rekrutmen dan Imbauan Pemko

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa pengangkatan, mutasi, dan promosi ASN harus berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan kualifikasi serta kompetensi. Jabatan bukan komoditas dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas,"

Pemko juga mengimbau ASN dan masyarakat untuk melaporkan jika menemui praktik penjualan jabatan melalui mekanisme pengaduan resmi. Penanganan perkara ini mengikuti mekanisme berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat, audit khusus Inspektorat, hingga pemeriksaan disiplin oleh Tim Ad Hoc.

Proses disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pelaksanaannya; apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat, sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait