Lokal

JPU: Kesaksian Dua Saksi Tak Relevan dalam Kasus Pemerasan

Bagikan:
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat persidangan kasus pemerasan

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyatakan keterangan dua saksi a de charge tidak relevan dengan pokok perkara dugaan pemerasan yang disidangkan pada Senin (26/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa nilai kesaksian tak berkaitan dengan dakwaan

Andri menjelaskan kedua saksi tidak mengetahui secara langsung persoalan yang menjadi dasar dakwaan. Karena itu, menurut jaksa, keterangan mereka bersifat subjektif dan tidak berkorelasi dengan proses hukum.

"Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau dakwaan tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan, mereka tidak tahu permasalahannya,"

Jaksa menegaskan bahwa kesaksian tersebut tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pembuktian. Penilaian soal karakter terdakwa, lanjutnya, merupakan kewenangan majelis hakim.

"Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan, tidak ada hubungannya. Saksi yang dihadirkan oleh advokat tersebut tidak mengetahui permasalahan yang terjadi,"

Saksi tidak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan

Andri juga menyebut kedua saksi tidak pernah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengatakan kesaksian hanya menjelaskan sifat dan perilaku terdakwa, bukan fakta perbuatan perkara.

"Enggak, enggak (di BAP), karena mereka tidak mengetahui. Kesaksian mereka hanya menjelaskan ke hakim bahwa terdakwa begini-begini itu aja. Nanti kan hakim yang menilai kan,"

Saksi minta keringanan kepada majelis

Dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, Inje Zahwa Aulia dan Ricky Haposan, meminta majelis hakim mempertimbangkan hal pribadi dan memberikan keringanan hukuman.

"Selama beberapa tahun mengenalnya, sahabat saya tidak seperti itu," ujar Inje Zahwa Aulia.

"Kepada Majelis Hakim saya meminta agar sahabat saya diberikan hukuman seringan-ringannya dan bebaskan terdakwa jika tidak terbukti bersalah," kata Ricky Haposan.

Agenda sidang berikutnya

Sidang dilanjutkan pada Senin, 2 November 2026. Pada agenda itu akan hadir penyidik kepolisian serta saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa.

  • Penyidik yang akan dipanggil adalah penyidik yang menangani berkas perkara.
  • Saksi ahli dari pihak pembela juga dijadwalkan bersidang pada hari yang sama untuk efisiensi waktu.

Andri menegaskan bahwa pemanggilan penyidik bukan atas inisiatif jaksa, melainkan sesuai perintah hakim untuk memenuhi permohonan penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim akan mempertimbangkan semua keterangan dan bukti pada persidangan berikutnya untuk menentukan relevansi dan bobot setiap kesaksian terhadap dakwaan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait