Pemerintah: Kenaikan Harga Pertamax Menyesuaikan Harga Pasar
Pemerintah menyatakan kenaikan harga BBM non-subsidi, termasuk Pertamax dan Pertamax Green, berlaku mulai 10 Juni 2026 untuk menyesuaikan harga pasar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penyesuaian ini mempertimbangkan dinamika pasar dan upaya menjaga daya beli masyarakat untuk BBM bersubsidi.
Alasan pemerintah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi dilakukan karena harus menyesuaikan dengan harga pasar. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.
"Harga yang non-subsidi itu menyesuaikan dengan harga pasar yang ada. Sudah tentu perhitungannya ini akan dilakukan secara bijak oleh teman-teman pelaku usaha, baik Pertamina maupun pelaku swasta yang lainnya,"
Bahlil menegaskan pemerintah menjaga daya beli masyarakat, sehingga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Ia menekankan subsidi ditujukan untuk kelompok ekonomi menengah ke bawah.
"Penting, kita itu menjaga saudara-saudara kita yang ekonomi ke bawah, ini yang subsidi. Sementara yang non-subsidi ini kan saudara-saudara kita yang punya kemampuan ekonomi jauh lebih baik,"
Pernyataan Pertamina
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan penyesuaian harga mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan harga minyak internasional. Ia juga mengajak masyarakat bijak menggunakan energi.
"Sehubungan dengan penyesuaian harga BBM non-subsidi, yaitu Pertamax dan Pertamax Green kami memahami bahwa setiap penyesuaian harga tentu menjadi perhatian masyarakat... Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Mari kita sama bijak menggunakan energi,"
Perincian harga
Perubahan harga yang diumumkan Pertamina tercatat efektif 10 Juni 2026. Berikut perincian harga sebelum dan sesudah penyesuaian:
| Jenis BBM | Harga Sebelumnya (Rp/liter) | Harga Baru (Rp/liter) |
|---|---|---|
| Pertamax (RON 92) | 12.300 | 16.250 |
| Pertamax Green 95 (RON 95) | 12.900 | 17.000 |
| Pertalite (subsidi) | 10.000 | 10.000 |
| BioSolar (subsidi) | 6.800 | 6.800 |
Dampak dan kebijakan selanjutnya
Pemerintah menegaskan kebijakan subsidi tetap dipertahankan untuk menjaga daya beli kelompok berpenghasilan rendah. Sementara itu, penyesuaian pada BBM non-subsidi akan dilakukan oleh Pertamina dan pelaku swasta lain sesuai kondisi pasar.
Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi biaya transportasi dan konsumsi bagi pengguna BBM non-subsidi, namun pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan dan menjaga stabilitas ekonomi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...