Pemerintah: Kenaikan Harga Pertamax Menyesuaikan Harga Pasar
Pemerintah menyatakan kenaikan harga BBM non-subsidi, termasuk Pertamax dan Pertamax Green, berlaku mulai 10 Juni 2026 untuk menyesuaikan harga pasar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penyesuaian ini mempertimbangkan dinamika pasar dan upaya menjaga daya beli masyarakat untuk BBM bersubsidi.
Alasan pemerintah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi dilakukan karena harus menyesuaikan dengan harga pasar. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.
"Harga yang non-subsidi itu menyesuaikan dengan harga pasar yang ada. Sudah tentu perhitungannya ini akan dilakukan secara bijak oleh teman-teman pelaku usaha, baik Pertamina maupun pelaku swasta yang lainnya,"
Bahlil menegaskan pemerintah menjaga daya beli masyarakat, sehingga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Ia menekankan subsidi ditujukan untuk kelompok ekonomi menengah ke bawah.
"Penting, kita itu menjaga saudara-saudara kita yang ekonomi ke bawah, ini yang subsidi. Sementara yang non-subsidi ini kan saudara-saudara kita yang punya kemampuan ekonomi jauh lebih baik,"
Pernyataan Pertamina
Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan penyesuaian harga mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan harga minyak internasional. Ia juga mengajak masyarakat bijak menggunakan energi.
"Sehubungan dengan penyesuaian harga BBM non-subsidi, yaitu Pertamax dan Pertamax Green kami memahami bahwa setiap penyesuaian harga tentu menjadi perhatian masyarakat... Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Mari kita sama bijak menggunakan energi,"
Perincian harga
Perubahan harga yang diumumkan Pertamina tercatat efektif 10 Juni 2026. Berikut perincian harga sebelum dan sesudah penyesuaian:
| Jenis BBM | Harga Sebelumnya (Rp/liter) | Harga Baru (Rp/liter) |
|---|---|---|
| Pertamax (RON 92) | 12.300 | 16.250 |
| Pertamax Green 95 (RON 95) | 12.900 | 17.000 |
| Pertalite (subsidi) | 10.000 | 10.000 |
| BioSolar (subsidi) | 6.800 | 6.800 |
Dampak dan kebijakan selanjutnya
Pemerintah menegaskan kebijakan subsidi tetap dipertahankan untuk menjaga daya beli kelompok berpenghasilan rendah. Sementara itu, penyesuaian pada BBM non-subsidi akan dilakukan oleh Pertamina dan pelaku swasta lain sesuai kondisi pasar.
Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi biaya transportasi dan konsumsi bagi pengguna BBM non-subsidi, namun pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan dan menjaga stabilitas ekonomi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemdiktisaintek Minta Fleksibilitas Akademik untuk Mahasiswa NTT
Kemdiktisaintek mengimbau perguruan tinggi di NTT menerapkan fleksibilitas akademik pascagempa 7,7 untuk men...
Ateng Sutisna Dorong Penguatan Tata Kelola Energi dan SDA
Ateng Sutisna mendorong penguatan tata kelola energi dan SDA setelah pidato Presiden, menyoroti B50, bursa k...
DPR Percepat Penanganan Bencana di NTT
DPR bersama pemerintah mempercepat penanganan bencana di NTT, dengan kunjungan lapangan, penugasan anggota D...
BNPB Imbau Warga NTT Waspada Gempa Susulan
BNPB mengimbau warga terdampak gempa NTT waspada gempa susulan; BMKG catat 2.119 gempa susulan hingga 18 Agu...
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...