Nasional

Kemenimipas Beri Remisi, Narapidana Diminta Pertahankan Perubahan

Bagikan:
Suasana acara pemberian remisi di Politeknik Kementerian Imipas Tangerang

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) meminta narapidana dan Anak Binaan memanfaatkan remisi dengan mempertahankan perubahan positif setelah menjalani pembinaan. Penyerahan remisi berlangsung di Politeknik Kementerian Imipas, Tangerang, pada Senin, 17 Agustus 2026, dan diyakini dapat mempercepat reintegrasi warga binaan ke keluarga dan masyarakat.

Harapan Ditjen PAS soal reintegrasi

Dirjen PAS Mashudi Mashudi mengatakan remisi merupakan kesempatan bagi warga binaan kembali ke tengah keluarga sambil membawa perubahan perilaku yang lebih baik. Ia menekankan agar perubahan yang dibentuk selama masa pembinaan terus dijaga saat kembali ke masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan,”

Efisiensi anggaran dan dampak praktis

Mashudi juga menuturkan bahwa penyerahan RU dan PMPU 2026 berdampak pada efisiensi anggaran negara melalui penghematan biaya makan warga binaan. Menurutnya, total penghematan mencapai Rp358,9 miliar setelah pemberian remisi tersebut.

Remisi Tambahan atas dasar kemanusiaan

Selain remisi reguler, pemerintah memberikan Remisi Tambahan kepada sejumlah warga binaan dengan alasan kemanusiaan. Mashudi menyebutkan ada 47 warga binaan Lapas Kuala Simpang yang mendapat remisi tambahan karena kembali secara sukarela untuk membantu pemulihan pascabencana banjir Sumatra 2025.

“Pemerintah memberikan Remisi Tambahan kepada 47 narapidana Lapas Kuala Simpang atas dasar kemanusiaan. Mereka kembali secara sukarela dan membantu pemulihan lapas setelah bencana banjir Sumatra 2025,”

Rentang waktu dan pertimbangan keselamatan

Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan pemberian Remisi Tambahan dilakukan bervariasi, dari 20 hari hingga dua bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pemberian remisi dalam situasi bencana didasarkan pada prinsip kemanusiaan dan upaya mengutamakan keselamatan.

“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban,”

Langkah selanjutnya dan implikasi

Penekanan pada pemeliharaan perubahan perilaku menandai fokus kebijakan pemasyarakatan terhadap reintegrasi sosial. Remisi tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan hukuman, tetapi juga sebagai insentif untuk mempertahankan praktik baik selama pembinaan. Ke depan, monitoring dan dukungan keluarga menjadi kunci agar warga binaan dapat beradaptasi tanpa mengulang perilaku lama.

Pemberian remisi yang disertai penghematan anggaran juga membuka ruang bagi alokasi sumber daya untuk program pembinaan yang lebih intensif. Jika didukung dengan pembinaan pascareintegrasi, remisi berpotensi menurunkan angka residivisme dan memperkuat perlindungan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait