Nasional

Kemenhut dan DPR Perkuat Penanganan Karhutla dan Tata Karbon

Bagikan:
Rapat kerja Kemenhut dan Komisi IV DPR membahas karhutla, karbon, dan status tanah desa

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Komisi IV DPR menggelar rapat kerja pada Selasa, 14 Juli 2026, untuk mempercepat penanganan isu strategis kehutanan. Pembahasan meliputi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penguatan tata kelola karbon, serta penegakan hukum terhadap perburuan satwa liar. Kesepakatan juga mencakup percepatan penerbitan persetujuan unit karbon untuk mendukung pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Penguatan mitigasi karhutla dan penegakan hukum

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat langkah-langkah mitigasi kebakaran dan penegakan hukum. Upaya ini mencakup peningkatan pemantauan, koordinasi antar-instansi, serta tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan.

“Kami juga memastikan akan memperkuat upaya mitigasi karhutla serta meningkatkan penegakan hukum terhadap setiap tindak kejahatan kehutanan. Tentunya termasuk perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi,” ujar Rohmat Marzuki.

Percepat tata kelola karbon dan regulasi

Rapat menyepakati percepatan penerbitan persetujuan unit karbon sebagai bagian dari penguatan tata kelola karbon. Tujuannya agar mekanisme karbon di sektor kehutanan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberi manfaat negara.

Selain aturan unit karbon, DPR dan Kemenhut sepakat meninjau regulasi yang diperlukan untuk mendukung implementasi tersebut serta memperbaiki manajemen birokrasi di lingkungan Kemenhut.

Status tanah desa di kawasan hutan

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Yohan, meminta Kemenhut mempercepat penyelesaian masalah status tanah desa yang berada di dalam kawasan hutan. Ia mendorong adanya kajian bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan secara komprehensif.

“Ini membutuhkan kajian dari Kemenhut agar mengajak pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” kata Ahmad Yohan.

Data kawasan hutan dan desa terdampak

Dalam diskusi disampaikan data penataan kawasan hutan nasional dan kondisi desa-desa di dalamnya. Berikut ringkasan data yang dipaparkan:

Keterangan Angka
Total luas kawasan hutan nasional 124,9 juta hektare
Luas yang telah ditetapkan definitif 112,8 juta hektare (90,24%)
Desa di dalam kawasan hutan 25.468 desa (sekitar 30,5% total desa)
Desa yang ditetapkan status Areal Penggunaan Lain (APL) 2.764 desa
Desa yang sedang dalam penyelesaian 2.614 desa

Rohmat mengapresiasi dukungan dan fungsi pengawasan DPR untuk perbaikan tata kelola dan manajemen birokrasi di Kemenhut. Sementara DPR menekankan pentingnya penegasan batas kawasan hutan dengan areal penggunaan lain agar memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah.

Langkah lanjutan mencakup penyelesaian status tanah desa dan percepatan regulasi karbon, yang akan menentukan arah pengelolaan kehutanan ke depan serta upaya mengurangi risiko karhutla dan pelanggaran hukum terhadap sumber daya alam.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait