Nasional

Kemenhut Perketat Pengawasan Karhutla, Ancaman Sanksi Pidana

Bagikan:
Manggala Agni berjaga untuk mencegah kebakaran hutan di Kalimantan Selatan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau 2026. Langkah ini mencakup penambahan personel, patroli intensif, dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran. Pengumuman dibuat menyusul data peningkatan titik panas dan luas kebakaran pada semester pertama tahun ini.

Situasi dan data karhutla

Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) per 17 Juli 2026 menunjukkan lonjakan titik panas. Sepanjang Januari–Juni 2026, luas area yang terbakar tercatat 107.465,47 hektare. Angka ini menjadi dasar kebijakan penguatan operasi lapangan.

Penguatan Manggala Agni di lapangan

Untuk merespons kondisi tersebut, Kemenhut menyiagakan 180 personel Manggala Agni di Kalimantan Selatan. Mereka ditempatkan pada tiga daerah operasional: Tanah Bumbu, Banjarbaru, dan Tanah Laut. Penempatan bertujuan mempercepat deteksi dan respons awal terhadap titik panas.

Personel melaksanakan kegiatan patroli dan pemantauan secara rutin. Kegiatan lain meliputi pemadaman dini dan edukasi kepada masyarakat setempat. Menurut Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut, Thomas Nifinluri, hingga kini telah dilakukan 107 operasi pemadaman.

"Pemadaman dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan dengan luas area yang berhasil ditangani mencapai 321,04 hektare. Penguatan personel Manggala Agni, sarana dan prasarana, serta operasi pemadaman terus dilakukan, terutama di wilayah-wilayah rawan karhutla,"

Penegakan hukum sebagai instrumen utama

Kemenhut menegaskan penegakan hukum akan menjadi instrumen utama untuk menimbulkan efek jera. Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pemerintah tidak segan menerapkan sanksi kepada pihak yang lalai atau sengaja membakar hutan.

Ancaman sanksi mencakup langkah administratif terhadap perusahaan, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, hingga proses pidana bagi pelaku perorangan atau korporasi. Hal ini mempertegas komitmen terhadap pencegahan dan pemulihan lingkungan.

"Upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat akan terus dilaksanakan secara terpadu. Konsisten dan berkelanjutan guna menjaga kelestarian hutan, kualitas lingkungan, dan keselamatan masyarakat selama musim kemarau 2026,"

Imbauan dan sinergi

Kemenhut mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran kepada aparat atau instansi terkait. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

Upaya terpadu ini diharapkan menekan risiko karhutla sepanjang musim kemarau dan menjaga keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait