Nasional

Kemenag: Wakaf Saham Untuk Istiqlal, Bukan IPO

Bagikan:
Ilustrasi Masjid Istiqlal dan wakaf saham

Kementerian Agama menegaskan program terkait Masjid Istiqlal bukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), melainkan partisipasi dalam gerakan wakaf saham syariah. Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.

Penjelasan singkat Kemenag

Thobib menekankan Masjid Istiqlal berstatus Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Oleh karena itu Istiqlal tidak punya kapasitas atau tujuan untuk menjual saham melalui mekanisme IPO. Program yang dimaksud adalah keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Mekanisme wakaf saham

Menurut keterangan Kemenag, program tidak menggunakan kas masjid, dana hibah, atau dana operasional jamaah untuk transaksi pasar modal. Yang terjadi adalah ajakan kepada investor atau dermawan untuk mewakafkan sebagian saham syariah produktif yang mereka miliki.

"Gerakan Yuk Wakaf Saham sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,"

"Investor atau dermawan yang memiliki saham produktif dapat mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,"

Pengelolaan, pelaporan, dan pihak terkait

Kemenag menjelaskan hasil dividen atau manfaat dari saham yang diwakafkan akan disalurkan untuk program sosial keumatan. Pengelolaan melibatkan sejumlah lembaga terdaftar agar proses berlangsung transparan dan akuntabel.

  • Manajer investasi terdaftar: PT Majoris Asset Management
  • Perwakilan perantara: Mandiri Sekuritas
  • Bank kustodian resmi
  • Pencatatan dan pelaporan: Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI
  • Pengawasan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Landasan syariah dan regulasi

Kemenag menyebut wakaf saham memiliki payung hukum dan fatwa yang jelas. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2019 mencanangkan kerangka kerja untuk wakaf saham.

Seluruh instrumen yang digunakan wajib tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar. Kemenag menegaskan standar kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi diterapkan dalam pengelolaan.

Respons publik dan langkah berikutnya

Thobib menyambut masukan dari ulama, pengamat, dan tokoh publik sebagai hal konstruktif. Menurutnya, dialog itu bisa meningkatkan literasi publik tentang pemanfaatan instrumen keuangan modern sesuai prinsip syariah.

"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang prinsip keuangan syariah,"

Kemenag menyatakan akan terus memperkuat edukasi bersama Badan Pelaksana dan para pemangku kepentingan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait