Kemenag: Wakaf Saham Untuk Istiqlal, Bukan IPO
Kementerian Agama menegaskan program terkait Masjid Istiqlal bukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), melainkan partisipasi dalam gerakan wakaf saham syariah. Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026.
Penjelasan singkat Kemenag
Thobib menekankan Masjid Istiqlal berstatus Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Oleh karena itu Istiqlal tidak punya kapasitas atau tujuan untuk menjual saham melalui mekanisme IPO. Program yang dimaksud adalah keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Mekanisme wakaf saham
Menurut keterangan Kemenag, program tidak menggunakan kas masjid, dana hibah, atau dana operasional jamaah untuk transaksi pasar modal. Yang terjadi adalah ajakan kepada investor atau dermawan untuk mewakafkan sebagian saham syariah produktif yang mereka miliki.
"Gerakan Yuk Wakaf Saham sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,"
"Investor atau dermawan yang memiliki saham produktif dapat mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,"
Pengelolaan, pelaporan, dan pihak terkait
Kemenag menjelaskan hasil dividen atau manfaat dari saham yang diwakafkan akan disalurkan untuk program sosial keumatan. Pengelolaan melibatkan sejumlah lembaga terdaftar agar proses berlangsung transparan dan akuntabel.
- Manajer investasi terdaftar: PT Majoris Asset Management
- Perwakilan perantara: Mandiri Sekuritas
- Bank kustodian resmi
- Pencatatan dan pelaporan: Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI
- Pengawasan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Landasan syariah dan regulasi
Kemenag menyebut wakaf saham memiliki payung hukum dan fatwa yang jelas. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2019 mencanangkan kerangka kerja untuk wakaf saham.
Seluruh instrumen yang digunakan wajib tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar. Kemenag menegaskan standar kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi diterapkan dalam pengelolaan.
Respons publik dan langkah berikutnya
Thobib menyambut masukan dari ulama, pengamat, dan tokoh publik sebagai hal konstruktif. Menurutnya, dialog itu bisa meningkatkan literasi publik tentang pemanfaatan instrumen keuangan modern sesuai prinsip syariah.
"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang prinsip keuangan syariah,"
Kemenag menyatakan akan terus memperkuat edukasi bersama Badan Pelaksana dan para pemangku kepentingan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...