Kejaksaan Padanglawas Perjelas Pendampingan Hukum kepada Pemda
Sibuhuan, 31 Agustus — Kejaksaan Negeri Padanglawas memperkuat komunikasi dengan insan pers melalui pertemuan silaturahim untuk mendorong transparansi penegakan hukum dan membangun kepercayaan publik. Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Hasbi Kurniawan SH MH, memimpin dialog tersebut yang berlangsung di Sibuhuan pada Senin (31/8).
Dialog dua arah antara kejaksaan dan wartawan
Dalam pertemuan itu, suasana berlangsung santai namun produktif. Kegiatan dikemas seperti audiensi dan coffee morning untuk mempermudah interaksi. Para wartawan diberi kesempatan menanyakan berbagai hal, khususnya terkait penanganan perkara yang menyangkut pelanggaran hukum.
Hasbi menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan media. Menurutnya, hubungan yang baik akan mempercepat penyampaian informasi kepada publik dan mengurangi kesalahpahaman.
Batasan dan ruang lingkup pendampingan hukum
Sejumlah wartawan menyinggung soal kesepakatan kerja sama pendampingan hukum antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Padanglawas. Menjawab itu, Hasbi yang didampingi Kasi Intelijen menjelaskan ruang lingkup pendampingan.
Hasbi menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan oleh kejaksaan kepada pemerintah daerah bersifat administrasi dan perdata. Dengan begitu, peran kejaksaan sebagai pengacara negara adalah memberikan pendampingan hukum dalam ranah tersebut, bukan menangani perkara pidana yang bersifat penyidikan.
Pejabat yang hadir dan keterlibatan pers
Pertemuan dihadiri sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Padanglawas serta perwakilan media lokal. Hadir untuk mendampingi Kajari antara lain Kasi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, serta pejabat fungsi lain di kejaksaan.
- Kasi Barang Bukti: John Lumban Gaol
- Horas Siregar
- Kasubbag Bin
- Kasubsi Penuntutan Pidsus: Bram Sitepu
- Wardan Pasaribu, Kasubsi Pidsus
- Kasi Pidum: Lutpa
- Ketua PWI Padanglawas: Atas Siregar
Implikasi dan tindak lanjut
Pertemuan ini menegaskan komitmen kejaksaan untuk menjaga keterbukaan informasi dalam penegakan hukum. Kajari menyatakan kegiatan serupa lazim dilakukan untuk mempererat hubungan dengan media dan meningkatkan pemahaman publik terhadap peran kejaksaan.
Dengan kejelasan ruang lingkup pendampingan, pemerintah daerah dan publik diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik saat menjalin kerja sama dengan kejaksaan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Asap Karhutla Ancam Ibu Hamil dan Perkembangan Janin
Kabut asap karhutla mengancam ibu hamil dan perkembangan janin pada fase awal; dokter anak IDAI Sumut imbau...
Evaluasi Operasi Modifikasi Cuaca Sumut Didesak: Efektivitas dan Anggaran
Pengamat minta evaluasi terbuka operasi modifikasi cuaca Sumut untuk menilai efektivitas, anggaran, dan data...
Tia Ayu Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Medan
Anggota DPRD Tia Ayu sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah di dua lokasi Medan,...
Haul ke-17 Tuan Guru Batak dan Peresmian Rumah Tahfiz di Simalungun
Bupati Simalungun hadir pada Haul ke-17 Tuan Guru Batak dan meresmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an H. Dr....
Simalungun Tinjau Jalan Rusak Raja Maligas, Usulan Masuk IJD
Pemkab Simalungun meninjau jalan rusak di Raja Maligas I (16/10/2026); perbaikan diupayakan lewat usulan ke...
Wabup Madina Minta Polisi Gencarkan Operasi Narkoba Lewat Vape
Wabup Madina minta Polres intensifkan operasi peredaran narkoba yang disamarkan lewat vape setelah pengungka...