Kejaksaan Padanglawas Perjelas Pendampingan Hukum kepada Pemda
Sibuhuan, 31 Agustus — Kejaksaan Negeri Padanglawas memperkuat komunikasi dengan insan pers melalui pertemuan silaturahim untuk mendorong transparansi penegakan hukum dan membangun kepercayaan publik. Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Hasbi Kurniawan SH MH, memimpin dialog tersebut yang berlangsung di Sibuhuan pada Senin (31/8).
Dialog dua arah antara kejaksaan dan wartawan
Dalam pertemuan itu, suasana berlangsung santai namun produktif. Kegiatan dikemas seperti audiensi dan coffee morning untuk mempermudah interaksi. Para wartawan diberi kesempatan menanyakan berbagai hal, khususnya terkait penanganan perkara yang menyangkut pelanggaran hukum.
Hasbi menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan media. Menurutnya, hubungan yang baik akan mempercepat penyampaian informasi kepada publik dan mengurangi kesalahpahaman.
Batasan dan ruang lingkup pendampingan hukum
Sejumlah wartawan menyinggung soal kesepakatan kerja sama pendampingan hukum antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Padanglawas. Menjawab itu, Hasbi yang didampingi Kasi Intelijen menjelaskan ruang lingkup pendampingan.
Hasbi menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan oleh kejaksaan kepada pemerintah daerah bersifat administrasi dan perdata. Dengan begitu, peran kejaksaan sebagai pengacara negara adalah memberikan pendampingan hukum dalam ranah tersebut, bukan menangani perkara pidana yang bersifat penyidikan.
Pejabat yang hadir dan keterlibatan pers
Pertemuan dihadiri sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Padanglawas serta perwakilan media lokal. Hadir untuk mendampingi Kajari antara lain Kasi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, serta pejabat fungsi lain di kejaksaan.
- Kasi Barang Bukti: John Lumban Gaol
- Horas Siregar
- Kasubbag Bin
- Kasubsi Penuntutan Pidsus: Bram Sitepu
- Wardan Pasaribu, Kasubsi Pidsus
- Kasi Pidum: Lutpa
- Ketua PWI Padanglawas: Atas Siregar
Implikasi dan tindak lanjut
Pertemuan ini menegaskan komitmen kejaksaan untuk menjaga keterbukaan informasi dalam penegakan hukum. Kajari menyatakan kegiatan serupa lazim dilakukan untuk mempererat hubungan dengan media dan meningkatkan pemahaman publik terhadap peran kejaksaan.
Dengan kejelasan ruang lingkup pendampingan, pemerintah daerah dan publik diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik saat menjalin kerja sama dengan kejaksaan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat pada Dua Pejabat PNS
Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin pada dua pejabat PNS per 31 Agustus 2026; keduanya dibebaskan d...
PKB Deliserdang Bentuk DPAC di 22 Kecamatan Jelang Agenda Politik
DPC PKB Deliserdang menggelar rapat pembentukan DPAC untuk 22 kecamatan pada 30 Agustus, menargetkan struktu...
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Tandatangani PKS Bidang Datun
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Medan menandatangani PKS Datun pada 31 Agustus untuk memperkuat tata kelol...
PHPO KIM II Salurkan 60 Paket Makanan untuk Cegah Stunting di Saentis
PT PHPO KIM II memberi 60 paket makanan bergizi di Desa Saentis pada 31 Agustus untuk bantu cegah stunting d...
Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla Ganggu Irigasi Petani Taput
Proyek rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla senilai Rp24,4 miliar dikeluhkan warga Taput karena menutup salura...
CFD Belawan Hidupkan Ekonomi Lokal, 6.000 Orang Serbu 160 UMKM
CFD Belawan di Jalan Sumatera dipadati lebih dari 6.000 orang dan 160 UMKM, mengubah kawasan pesisir jadi pu...