Lokal

Kejaksaan Padanglawas Perjelas Pendampingan Hukum kepada Pemda

Bagikan:
Suasana silaturahim Kejaksaan Negeri Padanglawas dengan insan pers di Sibuhuan

Sibuhuan, 31 Agustus — Kejaksaan Negeri Padanglawas memperkuat komunikasi dengan insan pers melalui pertemuan silaturahim untuk mendorong transparansi penegakan hukum dan membangun kepercayaan publik. Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Hasbi Kurniawan SH MH, memimpin dialog tersebut yang berlangsung di Sibuhuan pada Senin (31/8).

Dialog dua arah antara kejaksaan dan wartawan

Dalam pertemuan itu, suasana berlangsung santai namun produktif. Kegiatan dikemas seperti audiensi dan coffee morning untuk mempermudah interaksi. Para wartawan diberi kesempatan menanyakan berbagai hal, khususnya terkait penanganan perkara yang menyangkut pelanggaran hukum.

Hasbi menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan media. Menurutnya, hubungan yang baik akan mempercepat penyampaian informasi kepada publik dan mengurangi kesalahpahaman.

Batasan dan ruang lingkup pendampingan hukum

Sejumlah wartawan menyinggung soal kesepakatan kerja sama pendampingan hukum antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Padanglawas. Menjawab itu, Hasbi yang didampingi Kasi Intelijen menjelaskan ruang lingkup pendampingan.

Hasbi menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan oleh kejaksaan kepada pemerintah daerah bersifat administrasi dan perdata. Dengan begitu, peran kejaksaan sebagai pengacara negara adalah memberikan pendampingan hukum dalam ranah tersebut, bukan menangani perkara pidana yang bersifat penyidikan.

Pejabat yang hadir dan keterlibatan pers

Pertemuan dihadiri sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Padanglawas serta perwakilan media lokal. Hadir untuk mendampingi Kajari antara lain Kasi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, serta pejabat fungsi lain di kejaksaan.

  • Kasi Barang Bukti: John Lumban Gaol
  • Horas Siregar
  • Kasubbag Bin
  • Kasubsi Penuntutan Pidsus: Bram Sitepu
  • Wardan Pasaribu, Kasubsi Pidsus
  • Kasi Pidum: Lutpa
  • Ketua PWI Padanglawas: Atas Siregar

Implikasi dan tindak lanjut

Pertemuan ini menegaskan komitmen kejaksaan untuk menjaga keterbukaan informasi dalam penegakan hukum. Kajari menyatakan kegiatan serupa lazim dilakukan untuk mempererat hubungan dengan media dan meningkatkan pemahaman publik terhadap peran kejaksaan.

Dengan kejelasan ruang lingkup pendampingan, pemerintah daerah dan publik diharapkan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik saat menjalin kerja sama dengan kejaksaan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait