Diduga Kecurangan Pilkades Kepies, Pemilihan Ulang Mencuat
Diduga terjadi kecurangan dalam pemilihan kepala desa (Reje) Kampung Kepies, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah yang digelar Sabtu, 6 Juni. Konflik muncul antar pendukung dua calon, yakni Calon Nomor 01 Antoni Ginting dan Calon Nomor 02 Zakaria, setelah tuduhan money politics dan keterlibatan aparatur sipil negara diajukan.
Laporan dan bukti
Calon nomor 02, Zakaria, melaporkan dugaan kecurangan tersebut pada Selasa, 16 Juni. Dalam laporan disebutkan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh calon nomor 01. Laporan itu juga menyebut keterlibatan oknum ASN dari kantor Camat Permata dan beberapa aparatur kampung Kepies, serta dilengkapi bukti video.
Alur pelaporan dan mediasi
Sumber terpercaya menyatakan ada beberapa tahapan tindak lanjut. Menurut sumber, laporan awal telah disampaikan ke Camat Permata pada 6 Juni lalu, kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan diterima langsung oleh Kepala DPMK, Iwan Pasha, pada Senin, 8 Juni. Selanjutnya digelar mediasi di kantor Camat pada Selasa, 9 Juni.
Dari mediasi, Camat menetapkan beberapa keputusan, termasuk menindaklanjuti dugaan politik uang dan keterlibatan aparatur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sampai Senin, 15 Juni, belum ada keputusan final dari pihak berwenang.
Sanksi yang dirujuk
Beberapa pendukung calon nomor 02 mengutip ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Desa. Mereka merujuk pada pasal-pasal yang menyatakan calon kepala desa yang memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih dapat dicabut haknya dan dilaporkan ke kepolisian. Dalam rujukan tersebut disebutkan ancaman pidana minimal 36 bulan serta denda, merujuk pada ketentuan pidana terkait dalam peraturan yang disebut dalam laporan.
Rencana dan prospek
Informasi yang beredar menyebutkan rencana mediasi lanjutan pada Rabu, 17 Juni, dengan opsi mencapai kesepakatan untuk menggelar pemilihan ulang. Hingga saat ini pihak berwenang belum mengumumkan keputusan resmi mengenai pembatalan hasil atau jadwal pemilihan ulang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik politik uang dan aparatur pemerintahan. Keputusan hasil mediasi dan proses hukum berikutnya akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemilihan ulang di Kampung Kepies.
Berita Terkait
Polda Sumut Tangkap Nelayan Bawa 10 Kg Sabu di Perairan Asahan
Timsus Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap nelayan dan mengamankan 10 kg sabu di perairan Teluk Nibung,...
Panitia Piala AFF U-19 Selesaikan Kewajiban Pajak di Deli Serdang
Panitia Piala AFF U-19 berkomitmen menyelesaikan kewajiban pajak kepada Pemkab Deli Serdang dan meluruskan p...
Ribuan Warga Padati Pawai Tahun Baru Islam di Aceh Besar
Ribuan warga memadati Lambaro, Aceh Besar, menyaksikan Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang d...
DPRD Langkat Tetapkan 748 Pokok-Pokok Pikiran untuk 2026
DPRD Langkat menetapkan 748 pokok-pokok pikiran hasil reses sebagai bahan perencanaan pembangunan Kabupaten...
Zaini Abdullah Tutup Usia, Tokoh Perjuangan Aceh Wafat di Usia 86
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah (Abu Doto) wafat pada 13 Juni 2026 pukul 12.24 WIB; tokoh-perjuangan ini...
Pawai 1 Muharram di Banda Aceh: Unta Styrofoam Curi Perhatian
Replika unta styrofoam dari SD Islam Al-Azhar Kairo mencuri perhatian saat Pawai 1 Muharram 1448 di Banda Ac...