Diduga Kecurangan Pilkades Kepies, Pemilihan Ulang Mencuat
Diduga terjadi kecurangan dalam pemilihan kepala desa (Reje) Kampung Kepies, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah yang digelar Sabtu, 6 Juni. Konflik muncul antar pendukung dua calon, yakni Calon Nomor 01 Antoni Ginting dan Calon Nomor 02 Zakaria, setelah tuduhan money politics dan keterlibatan aparatur sipil negara diajukan.
Laporan dan bukti
Calon nomor 02, Zakaria, melaporkan dugaan kecurangan tersebut pada Selasa, 16 Juni. Dalam laporan disebutkan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh calon nomor 01. Laporan itu juga menyebut keterlibatan oknum ASN dari kantor Camat Permata dan beberapa aparatur kampung Kepies, serta dilengkapi bukti video.
Alur pelaporan dan mediasi
Sumber terpercaya menyatakan ada beberapa tahapan tindak lanjut. Menurut sumber, laporan awal telah disampaikan ke Camat Permata pada 6 Juni lalu, kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan diterima langsung oleh Kepala DPMK, Iwan Pasha, pada Senin, 8 Juni. Selanjutnya digelar mediasi di kantor Camat pada Selasa, 9 Juni.
Dari mediasi, Camat menetapkan beberapa keputusan, termasuk menindaklanjuti dugaan politik uang dan keterlibatan aparatur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sampai Senin, 15 Juni, belum ada keputusan final dari pihak berwenang.
Sanksi yang dirujuk
Beberapa pendukung calon nomor 02 mengutip ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Desa. Mereka merujuk pada pasal-pasal yang menyatakan calon kepala desa yang memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih dapat dicabut haknya dan dilaporkan ke kepolisian. Dalam rujukan tersebut disebutkan ancaman pidana minimal 36 bulan serta denda, merujuk pada ketentuan pidana terkait dalam peraturan yang disebut dalam laporan.
Rencana dan prospek
Informasi yang beredar menyebutkan rencana mediasi lanjutan pada Rabu, 17 Juni, dengan opsi mencapai kesepakatan untuk menggelar pemilihan ulang. Hingga saat ini pihak berwenang belum mengumumkan keputusan resmi mengenai pembatalan hasil atau jadwal pemilihan ulang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik politik uang dan aparatur pemerintahan. Keputusan hasil mediasi dan proses hukum berikutnya akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemilihan ulang di Kampung Kepies.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Syariat
Kepala Inspektorat Banda Aceh FD dan AM ditetapkan tersangka pelanggaran Qanun Jinayat setelah ditemukan di...
Wali Kota Sabang Ajak Generasi Muda Isi HUT ke-81 dengan Karya
Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam mengajak generasi muda isi HUT ke-81 RI dengan karya dan pengabdian, sambi...
Bupati Simalungun Lepas Paskibraka 2026 dan Beri Apresiasi
Bupati Anton Saragih melepas dan memberi apresiasi kepada Paskibraka Simalungun 2026 usai sukses bertugas pa...
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...