Diduga Kecurangan Pilkades Kepies, Pemilihan Ulang Mencuat
Diduga terjadi kecurangan dalam pemilihan kepala desa (Reje) Kampung Kepies, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah yang digelar Sabtu, 6 Juni. Konflik muncul antar pendukung dua calon, yakni Calon Nomor 01 Antoni Ginting dan Calon Nomor 02 Zakaria, setelah tuduhan money politics dan keterlibatan aparatur sipil negara diajukan.
Laporan dan bukti
Calon nomor 02, Zakaria, melaporkan dugaan kecurangan tersebut pada Selasa, 16 Juni. Dalam laporan disebutkan adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh calon nomor 01. Laporan itu juga menyebut keterlibatan oknum ASN dari kantor Camat Permata dan beberapa aparatur kampung Kepies, serta dilengkapi bukti video.
Alur pelaporan dan mediasi
Sumber terpercaya menyatakan ada beberapa tahapan tindak lanjut. Menurut sumber, laporan awal telah disampaikan ke Camat Permata pada 6 Juni lalu, kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan diterima langsung oleh Kepala DPMK, Iwan Pasha, pada Senin, 8 Juni. Selanjutnya digelar mediasi di kantor Camat pada Selasa, 9 Juni.
Dari mediasi, Camat menetapkan beberapa keputusan, termasuk menindaklanjuti dugaan politik uang dan keterlibatan aparatur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sampai Senin, 15 Juni, belum ada keputusan final dari pihak berwenang.
Sanksi yang dirujuk
Beberapa pendukung calon nomor 02 mengutip ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Desa. Mereka merujuk pada pasal-pasal yang menyatakan calon kepala desa yang memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih dapat dicabut haknya dan dilaporkan ke kepolisian. Dalam rujukan tersebut disebutkan ancaman pidana minimal 36 bulan serta denda, merujuk pada ketentuan pidana terkait dalam peraturan yang disebut dalam laporan.
Rencana dan prospek
Informasi yang beredar menyebutkan rencana mediasi lanjutan pada Rabu, 17 Juni, dengan opsi mencapai kesepakatan untuk menggelar pemilihan ulang. Hingga saat ini pihak berwenang belum mengumumkan keputusan resmi mengenai pembatalan hasil atau jadwal pemilihan ulang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik politik uang dan aparatur pemerintahan. Keputusan hasil mediasi dan proses hukum berikutnya akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemilihan ulang di Kampung Kepies.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...