Lokal

Timsus Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 10 kg, Bandar dan Pencuri HP Ikut Diringkus

Bagikan:
Ilustrasi pengungkapan penyelundupan narkoba dan penangkapan di Sumatera Utara

MEDAN – Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika melalui jalur perairan di kawasan Teluk Nibung, Asahan, dan menangkap seorang nelayan sebagai kurir beserta barang bukti 10 kg sabu. Dalam operasi berbeda, jajaran Polrestabes Medan juga menangkap bandar narkoba kelas kakap dan Unit Reskrim Polsek Medan Area menahan pelaku pencurian handphone.

Penindakan di Teluk Nibung: Nelayan Ditangkap Bersama 10 kg Sabu

Direktorat Narkoba Polda Sumut mengamankan seorang nelayan berinisial E alias K (42) warga Kota Tanjungbalai setelah informasi masyarakat mengenai kapal yang dicurigai dipakai untuk pengiriman narkoba di perairan Asahan. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Kasus ini masih didalami untuk menelusuri jaringan pengirim dan tujuan akhir barang haram tersebut. Penyidik juga memeriksa kronologi masuknya kapal dan pola distribusi untuk mengidentifikasi peran pelaku lain.

Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Deliserdang

Di lokasi terpisah, Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar berinisial DH (48), warga Simpang Empat, Kabupaten Asahan. DH merupakan residivis yang tercatat sudah beberapa kali keluar-masuk penjara.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 10.447 butir pil ekstasi, 828 bungkus vape narkoba, serta uang tunai sebesar Rp246 juta. Penangkapan dilakukan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang disebut sebagai salah satu target operasi kepolisian.

“Dalam kurun waktu satu bulan saja, pelaku ini sudah empat kali berpindah-pindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di permukiman padat penduduk,”

Keterangan itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pola mobilitas pelaku yang mencoba menghindari pengawasan.

Pelaku Pencurian Handphone di Medan Ditangkap

Selain kasus narkoba, Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap Ridwan Sitohang (31), warga Jalan Tangguk Bongkar V, yang diduga mencuri handphone milik Erwinsyah Lubis. Kejadian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, saat korban tertidur di ruang tamu dan mendapati ponselnya hilang saat terbangun.

Pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diperiksa motif tindak pidana serta dugaan keterkaitan dengan kejahatan lain, termasuk penyalahgunaan barang untuk pembelian narkotika jika ditemukan keterkaitan bukti.

Proses Hukum dan Implikasi

Ketiga penindakan ini menunjukkan intensitas operasi aparat keamanan melawan peredaran narkoba dan kejahatan jalanan di wilayah Sumut. Polisi menyatakan akan melanjutkan pengembangan, termasuk pemeriksaan saksi, digital forensik, dan pelacakan jaringan distribusi.

Jika bukti kuat, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perdagangan narkotika dan pencurian sesuai KUHP. Masyarakat diimbau terus melaporkan informasi mencurigakan untuk membantu pengungkapan tindak pidana serupa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait