Lokal

BPKP Audit PT Raja Marga di Simeulue Cari Potensi Kerugian Negara

Bagikan:
Tim BPKP melakukan audit di Simeulue terkait dugaan perambahan hutan dan pembukaan lahan sawit tanpa izin

Simeulue, Aceh — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dijadwalkan melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) terkait dugaan perambahan hutan dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang melibatkan PT Raja Marga di Kabupaten Simeulue. Tim BPKP tiba pada 20 Juni 2026 dan dijadwalkan bekerja hingga 24 Juni 2026 untuk menghitung potensi kerugian negara.

Jadwal dan ruang lingkup audit

Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Alwi Alhas, menyampaikan kedatangan tim BPKP sebagai tindak lanjut permintaan Pemerintah Kabupaten. Audit ini bertujuan menelusuri potensi kerugian negara serta kerusakan kawasan hutan yang diduga terjadi akibat aktivitas perusahaan.

Nantinya tim BPKP akan melakukan Audit Tujuan Tertentu hingga 24 juni 2026,

Alwi menjelaskan ATT akan menelaah dokumen perizinan, status hak atas tanah, dan bukti aktivitas pembukaan lahan. Karena masalahnya kompleks, proses audit kemungkinan dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Rekomendasi BPKP dan pilihan pemerintah daerah

Dari koordinasi awal, BPKP mengajukan dua rekomendasi utama. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas PT Raja Marga dan menyita aset perusahaan untuk negara. Kedua, memperbolehkan kelanjutan usaha asalkan semua perizinan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), dilengkapi dan dilaksanakan audit investigatif untuk menghitung kerugian.

Pemerintah Kabupaten Simeulue memilih opsi menghitung kerugian negara melalui ATT. Pilihan ini diambil agar permasalahan dapat ditelaah secara komprehensif sebelum keputusan final ditetapkan.

Sikap pemerintah daerah dan dasar hukum

Asisten III Sekdakab Simeulue, Zulfata, membenarkan kedatangan tim BPKP dan menilai audit penting untuk memberi kepastian hukum atas dugaan pembukaan lahan tanpa izin yang menjadi sorotan publik.

Iya benar, BPKP akan ke Simeulue untuk mengaudit aktivitas PT Raja Marga,

Meski mengakui adanya praktik nonprosedural, Zulfata cenderung menekankan aspek administratif perizinan. Ia juga menyinggung bahwa landasan penanganan perkara mengacu pada qanun Pemkab Simeulue No. 2 Tahun 2014.

Kita tidak ingin berpersepsi, kita tunggu hasil audit dulu dan yang terpenting, mari kita kawal bersama-sama,

Dampak dan langkah selanjutnya

Hasil ATT BPKP akan menentukan langkah selanjutnya, apakah berujung pada penyitaan aset, pencabutan izin, atau kewajiban administrasi bagi perusahaan. Audit juga diharapkan mengungkap besaran potensi kerugian negara dan luas kerusakan hutan yang terjadi.

Pemerintah daerah dan publik diminta untuk mengikuti proses audit hingga tuntas agar setiap keputusan didasarkan pada temuan dan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait