BPKP Audit PT Raja Marga di Simeulue Cari Potensi Kerugian Negara
Simeulue, Aceh — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dijadwalkan melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) terkait dugaan perambahan hutan dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang melibatkan PT Raja Marga di Kabupaten Simeulue. Tim BPKP tiba pada 20 Juni 2026 dan dijadwalkan bekerja hingga 24 Juni 2026 untuk menghitung potensi kerugian negara.
Jadwal dan ruang lingkup audit
Kepala Inspektorat Kabupaten Simeulue, Alwi Alhas, menyampaikan kedatangan tim BPKP sebagai tindak lanjut permintaan Pemerintah Kabupaten. Audit ini bertujuan menelusuri potensi kerugian negara serta kerusakan kawasan hutan yang diduga terjadi akibat aktivitas perusahaan.
Nantinya tim BPKP akan melakukan Audit Tujuan Tertentu hingga 24 juni 2026,
Alwi menjelaskan ATT akan menelaah dokumen perizinan, status hak atas tanah, dan bukti aktivitas pembukaan lahan. Karena masalahnya kompleks, proses audit kemungkinan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Rekomendasi BPKP dan pilihan pemerintah daerah
Dari koordinasi awal, BPKP mengajukan dua rekomendasi utama. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas PT Raja Marga dan menyita aset perusahaan untuk negara. Kedua, memperbolehkan kelanjutan usaha asalkan semua perizinan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), dilengkapi dan dilaksanakan audit investigatif untuk menghitung kerugian.
Pemerintah Kabupaten Simeulue memilih opsi menghitung kerugian negara melalui ATT. Pilihan ini diambil agar permasalahan dapat ditelaah secara komprehensif sebelum keputusan final ditetapkan.
Sikap pemerintah daerah dan dasar hukum
Asisten III Sekdakab Simeulue, Zulfata, membenarkan kedatangan tim BPKP dan menilai audit penting untuk memberi kepastian hukum atas dugaan pembukaan lahan tanpa izin yang menjadi sorotan publik.
Iya benar, BPKP akan ke Simeulue untuk mengaudit aktivitas PT Raja Marga,
Meski mengakui adanya praktik nonprosedural, Zulfata cenderung menekankan aspek administratif perizinan. Ia juga menyinggung bahwa landasan penanganan perkara mengacu pada qanun Pemkab Simeulue No. 2 Tahun 2014.
Kita tidak ingin berpersepsi, kita tunggu hasil audit dulu dan yang terpenting, mari kita kawal bersama-sama,
Dampak dan langkah selanjutnya
Hasil ATT BPKP akan menentukan langkah selanjutnya, apakah berujung pada penyitaan aset, pencabutan izin, atau kewajiban administrasi bagi perusahaan. Audit juga diharapkan mengungkap besaran potensi kerugian negara dan luas kerusakan hutan yang terjadi.
Pemerintah daerah dan publik diminta untuk mengikuti proses audit hingga tuntas agar setiap keputusan didasarkan pada temuan dan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala Desa Nagasaribu II Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Kejari Humbahas menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II (LN) tersangka korupsi APBDes 2024–2025 dengan kerugian...
Aceh Besar Gelar Pelatihan Komputer untuk Kawasan Transmigrasi
Disnakertrans Aceh Besar menggelar pelatihan komputer kompetensi hingga 25 Agustus 2026 untuk 32 peserta di...
Warga Pertanyakan IPAL Dapur SPPG II di Labuhanbatu
Warga Sioldengan minta DLH periksa IPAL Dapur SPPG II di Labuhanbatu setelah mencium bau limbah; pengelola s...
Tarmizi Age Mendesak Pemerintah Tuntaskan Implementasi MoU Helsinki
Tarmizi Age mendesak pemerintah pusat dan Aceh menuntaskan implementasi MoU Helsinki pasca aksi 15 Agustus 2...
LKJ Ajak Warga Rawat Air Terjun Kedabuhan usai HUT ke-81
LKJ bersama Pemerintah Desa dan organisasi pemuda menggelar pengibaran bendera, tanam pohon, dan bersih-bers...
Kejurprov IMI Aceh: Honda Cup Race 2026 Putaran I di Banda Aceh
Kejurprov IMI Aceh Honda Cup Race 2026 Putaran I digelar 22–23 Agustus di Sirkuit Nonpermanen Stadion Harapa...