Politik

DPRD: Persoalan Lahan KDMP Jatimulyo Bisa Jadi Preseden

Bagikan:
Pertemuan DPRD Jember dan warga Jatimulyo bahas masalah lahan KDMP

JEMBER — Komisi A DPRD Jember meminta penyelesaian legalitas lahan sebelum pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, dilanjutkan. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum pada Kamis, 13 Agustus 2026. DPRD menilai masalah lahan di Jatimulyo berisiko menjadi preseden bagi desa lain dan mendorong keterlibatan lintas sektor serta masyarakat terdampak.

Masalah lahan dan tata kelola KDMP

Anggota Komisi A, Alfan Yusfi, menilai pembebanan penyiapan lahan kepada pemerintah desa tidak tepat. Ia menekankan program KDMP melibatkan kementerian pusat hingga pemerintahan desa, sehingga perencanaan dan penentuan lokasi harus lintas sektor dan partisipatif.

Kalau instrumennya seperti itu, maka dalam pelaksanaan, mulai perencanaan, penataan, dan lain sebagainya, semua unsur harus terlibat

Alfan juga mempertanyakan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember dalam pembinaan serta koordinasi program. Ia mendorong agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember memfasilitasi pembahasan status lahan bersama DPMD, Polres, Kodim, pemerintah desa, dan DPRD.

Posisi pemerintah desa

Kepala Desa Jatimulyo, Bukhori, mengatakan pemerintah desa mengikuti program pusat dengan tugas menyiapkan lahan. Menurutnya lokasi awal berada di utara lapangan desa dan sebelumnya ditempati warga.

Dari sekitar sembilan keluarga terdampak, kini tersisa empat keluarga. Pemerintah desa berupaya membantu meski anggaran terbatas. Bukhori menyebut alternatif lokasi di sebelah barat kantor desa dan kembali mempertimbangkan lokasi di utara lapangan jika diperlukan.

Sekarang tinggal empat

Bukhori menilai pembangunan KDMP penting karena desa-desa di sekitar telah mendapatkan fasilitas serupa dengan dukungan anggaran sekitar Rp1,6 miliar, dan tanpa pembangunan desa mereka tidak memiliki aset tersebut.

Tuntutan warga dan pendamping

Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus Budianto, yang mendampingi warga mempertanyakan dasar penetapan lokasi pembangunan. Ia menyebut awalnya sekitar 23 kepala keluarga atau 64 jiwa berpotensi terdampak, namun angka itu berkurang setelah pendampingan.

Musdes yang terakhir ini yang jadi acuan kami, titiknya di barat kantor desa

Dwi meminta klarifikasi pemetaan yang menyatakan lokasi tidak dapat digunakan, termasuk soal informasi penolakan dari Agrinas. Ia juga meminta transparansi apakah lahan masuk kawasan lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Jangan sampai satu orang manusia kemudian dikorbankan dengan alasan untuk kepentingan ribuan warga. Konsepnya bukan begitu

Langkah selanjutnya

Komisi A mendorong dialog resmi melibatkan BPN, DPMD, aparat keamanan, pemerintah desa, dan DPRD untuk memastikan status lahan serta wewenang yang berlaku. Tujuannya untuk mencegah konflik sosial dan memastikan hak warga tidak terabaikan.

Kasus di Jatimulyo dipandang sebagai sampel yang perlu diselesaikan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik agar pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan warga.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait