Praktisi Hukum Desak Kepastian Kasus Eks Pasar Kisaran
KISARAN — Praktisi hukum menyoroti lambatnya penyelesaian perkara dugaan penghasutan dan perusakan di eks Pasar Kisaran yang sudah bergulir lebih dari satu tahun. Anderson Siringoringo, mantan Kasat Reskrim Polres Asahan, mendesak penyidik dan penuntut umum segera menyelesaikan tarik-menarik berkas agar kepastian hukum ditegakkan, kata dia Rabu (10/6).
Proses pemberkasan berulang dan dikembalikan
Kasus tersebut disebut sudah dua kali dilimpahkan dari Polres Asahan ke Kejaksaan Negeri Asahan, namun dua kali pula dikembalikan dengan alasan berkas belum lengkap. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena status hukum para pihak tetap menggantung tanpa kejelasan.
Menurut Anderson, publik berhak mendapat penjelasan jelas tentang substansi kekurangan berkas yang dimaksud. Ia menilai petunjuk yang berulang atau multitafsir dapat membuat penyelesaian perkara tidak berujung.
Praktisi hukum minta transparansi dan kecepatan
"Jika benar berkas perkara telah dua kali dilimpahkan dan dua kali pula dikembalikan, maka publik berhak mengetahui secara jelas dan terukur apa substansi kekurangan yang dianggap belum terpenuhi. Jangan sampai terjadi situasi di mana petunjuk yang diberikan bersifat berulang-ulang atau menimbulkan multitafsir sehingga penyelesaian perkara menjadi tidak berujung," ujar Anderson.
Ia menegaskan perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa memang biasa dalam praktik penegakan hukum. Namun perbedaan itu tidak boleh menghentikan perkara pada tahap pemberkasan.
Langkah yang diminta
Anderson menyampaikan bahwa hukum acara pidana dirancang untuk membawa perkara ke pengadilan agar kebenaran materil dapat diuji oleh majelis hakim. Ia meminta proses administrasi tidak mengalahkan proses hukum.
- Jika unsur pidana terpenuhi, lanjutkan ke persidangan secara sah dan cepat.
- Jika tidak ada unsur pidana, hentikan perkara melalui prosedur yang sah.
- Jika berkas kurang, jelaskan kekurangannya secara rinci dan terukur ke publik.
Anderson menyampaikan pernyataan tersebut didampingi rekan sejawatnya, Awaluddin. Ia menekankan jangan biarkan perkara berada di wilayah abu-abu yang hanya menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dampak dan prospek
Penundaan berulang dalam tahap pemberkasan berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap proses penegakan hukum di tingkat daerah. Para pihak yang terkait juga mengalami ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Ke depan, penyelesaian yang transparan dan cepat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan setiap perkara diuji secara substantif di pengadilan, atau dihentikan bila tidak memenuhi unsur pidana.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...
Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Disdikbud 28 Sept dan menyita dokumen terkait dugaan korups...
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...