Praktisi Hukum Desak Kepastian Kasus Eks Pasar Kisaran
KISARAN — Praktisi hukum menyoroti lambatnya penyelesaian perkara dugaan penghasutan dan perusakan di eks Pasar Kisaran yang sudah bergulir lebih dari satu tahun. Anderson Siringoringo, mantan Kasat Reskrim Polres Asahan, mendesak penyidik dan penuntut umum segera menyelesaikan tarik-menarik berkas agar kepastian hukum ditegakkan, kata dia Rabu (10/6).
Proses pemberkasan berulang dan dikembalikan
Kasus tersebut disebut sudah dua kali dilimpahkan dari Polres Asahan ke Kejaksaan Negeri Asahan, namun dua kali pula dikembalikan dengan alasan berkas belum lengkap. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena status hukum para pihak tetap menggantung tanpa kejelasan.
Menurut Anderson, publik berhak mendapat penjelasan jelas tentang substansi kekurangan berkas yang dimaksud. Ia menilai petunjuk yang berulang atau multitafsir dapat membuat penyelesaian perkara tidak berujung.
Praktisi hukum minta transparansi dan kecepatan
"Jika benar berkas perkara telah dua kali dilimpahkan dan dua kali pula dikembalikan, maka publik berhak mengetahui secara jelas dan terukur apa substansi kekurangan yang dianggap belum terpenuhi. Jangan sampai terjadi situasi di mana petunjuk yang diberikan bersifat berulang-ulang atau menimbulkan multitafsir sehingga penyelesaian perkara menjadi tidak berujung," ujar Anderson.
Ia menegaskan perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa memang biasa dalam praktik penegakan hukum. Namun perbedaan itu tidak boleh menghentikan perkara pada tahap pemberkasan.
Langkah yang diminta
Anderson menyampaikan bahwa hukum acara pidana dirancang untuk membawa perkara ke pengadilan agar kebenaran materil dapat diuji oleh majelis hakim. Ia meminta proses administrasi tidak mengalahkan proses hukum.
- Jika unsur pidana terpenuhi, lanjutkan ke persidangan secara sah dan cepat.
- Jika tidak ada unsur pidana, hentikan perkara melalui prosedur yang sah.
- Jika berkas kurang, jelaskan kekurangannya secara rinci dan terukur ke publik.
Anderson menyampaikan pernyataan tersebut didampingi rekan sejawatnya, Awaluddin. Ia menekankan jangan biarkan perkara berada di wilayah abu-abu yang hanya menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dampak dan prospek
Penundaan berulang dalam tahap pemberkasan berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap proses penegakan hukum di tingkat daerah. Para pihak yang terkait juga mengalami ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Ke depan, penyelesaian yang transparan dan cepat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan setiap perkara diuji secara substantif di pengadilan, atau dihentikan bila tidak memenuhi unsur pidana.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan Distribusi BBM di SPBU, Stok Terpantau Cukup
Polres Pematangsiantar mengamankan distribusi BBM di SPBU pada 25 Juli 2026; pantauan menunjukkan antrean te...
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...