Lokal

Praktisi Hukum Desak Kepastian Kasus Eks Pasar Kisaran

Bagikan:
Gedung eks Pasar Kisaran dengan suasana sepi sebagai ilustrasi perkara hukum

KISARAN — Praktisi hukum menyoroti lambatnya penyelesaian perkara dugaan penghasutan dan perusakan di eks Pasar Kisaran yang sudah bergulir lebih dari satu tahun. Anderson Siringoringo, mantan Kasat Reskrim Polres Asahan, mendesak penyidik dan penuntut umum segera menyelesaikan tarik-menarik berkas agar kepastian hukum ditegakkan, kata dia Rabu (10/6).

Proses pemberkasan berulang dan dikembalikan

Kasus tersebut disebut sudah dua kali dilimpahkan dari Polres Asahan ke Kejaksaan Negeri Asahan, namun dua kali pula dikembalikan dengan alasan berkas belum lengkap. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena status hukum para pihak tetap menggantung tanpa kejelasan.

Menurut Anderson, publik berhak mendapat penjelasan jelas tentang substansi kekurangan berkas yang dimaksud. Ia menilai petunjuk yang berulang atau multitafsir dapat membuat penyelesaian perkara tidak berujung.

Praktisi hukum minta transparansi dan kecepatan

"Jika benar berkas perkara telah dua kali dilimpahkan dan dua kali pula dikembalikan, maka publik berhak mengetahui secara jelas dan terukur apa substansi kekurangan yang dianggap belum terpenuhi. Jangan sampai terjadi situasi di mana petunjuk yang diberikan bersifat berulang-ulang atau menimbulkan multitafsir sehingga penyelesaian perkara menjadi tidak berujung," ujar Anderson.

Ia menegaskan perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa memang biasa dalam praktik penegakan hukum. Namun perbedaan itu tidak boleh menghentikan perkara pada tahap pemberkasan.

Langkah yang diminta

Anderson menyampaikan bahwa hukum acara pidana dirancang untuk membawa perkara ke pengadilan agar kebenaran materil dapat diuji oleh majelis hakim. Ia meminta proses administrasi tidak mengalahkan proses hukum.

  • Jika unsur pidana terpenuhi, lanjutkan ke persidangan secara sah dan cepat.
  • Jika tidak ada unsur pidana, hentikan perkara melalui prosedur yang sah.
  • Jika berkas kurang, jelaskan kekurangannya secara rinci dan terukur ke publik.

Anderson menyampaikan pernyataan tersebut didampingi rekan sejawatnya, Awaluddin. Ia menekankan jangan biarkan perkara berada di wilayah abu-abu yang hanya menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dampak dan prospek

Penundaan berulang dalam tahap pemberkasan berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap proses penegakan hukum di tingkat daerah. Para pihak yang terkait juga mengalami ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Ke depan, penyelesaian yang transparan dan cepat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan setiap perkara diuji secara substantif di pengadilan, atau dihentikan bila tidak memenuhi unsur pidana.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait