PT Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup untuk Kurir 40 Kg Sabu
Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Aswari (30), warga Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti membawa 40 kilogram sabu dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Putusan banding tercantum dalam perkara Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Leliwaty pada Rabu, 10 Juni 2026.
Putusan banding dan amar majelis
Majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding baik dari penasihat hukum terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 11 Februari 2026. Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup bagi Aswari tetap berlaku.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara,”
Dalam amar putusan, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Keputusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Kronologi penangkapan dan barang bukti
Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Polisi mendapatkan informasi tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pada 2 Juni 2025, petugas menangkap Aswari di Aceh Timur saat mengendarai mobil Toyota Rush putih. Dari kendaraan ditemukan 40 bungkus sabu kemasan teh China, masing-masing seberat satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.
Peran terdakwa dan tersangka lain
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku mendapat perintah dari Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet, yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut berperan mencari sopir untuk mengantar sabu ke Jakarta dan dijanjikan imbalan setelah barang tiba di tujuan.
Majelis hakim tingkat pertama menilai tindakan tersebut sangat membahayakan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, hakim menilai hukuman berat layak dijatuhkan atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan, vonis, dan prospek hukum
Pada persidangan tingkat pertama, JPU menuntut hukuman mati, namun Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Putusan itu kini diperkuat oleh PT Medan sehingga Aswari terhindar dari tuntutan hukuman mati.
Meskipun banding dikuatkan, terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak menerima putusan tersebut.
Perkara ini menegaskan upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika lintas provinsi dan menjadi peringatan bagi pelaku pengedar skala besar di wilayah Sumatera dan sekitarnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan Distribusi BBM di SPBU, Stok Terpantau Cukup
Polres Pematangsiantar mengamankan distribusi BBM di SPBU pada 25 Juli 2026; pantauan menunjukkan antrean te...
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...