PT Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup untuk Kurir 40 Kg Sabu
Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Aswari (30), warga Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti membawa 40 kilogram sabu dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Putusan banding tercantum dalam perkara Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Leliwaty pada Rabu, 10 Juni 2026.
Putusan banding dan amar majelis
Majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding baik dari penasihat hukum terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 11 Februari 2026. Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup bagi Aswari tetap berlaku.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara,”
Dalam amar putusan, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Keputusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Kronologi penangkapan dan barang bukti
Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Polisi mendapatkan informasi tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pada 2 Juni 2025, petugas menangkap Aswari di Aceh Timur saat mengendarai mobil Toyota Rush putih. Dari kendaraan ditemukan 40 bungkus sabu kemasan teh China, masing-masing seberat satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.
Peran terdakwa dan tersangka lain
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku mendapat perintah dari Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet, yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut berperan mencari sopir untuk mengantar sabu ke Jakarta dan dijanjikan imbalan setelah barang tiba di tujuan.
Majelis hakim tingkat pertama menilai tindakan tersebut sangat membahayakan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, hakim menilai hukuman berat layak dijatuhkan atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan, vonis, dan prospek hukum
Pada persidangan tingkat pertama, JPU menuntut hukuman mati, namun Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Putusan itu kini diperkuat oleh PT Medan sehingga Aswari terhindar dari tuntutan hukuman mati.
Meskipun banding dikuatkan, terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak menerima putusan tersebut.
Perkara ini menegaskan upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika lintas provinsi dan menjadi peringatan bagi pelaku pengedar skala besar di wilayah Sumatera dan sekitarnya.
Berita Terkait
Sumut Resmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa
Gubernur Bobby Nasution dan Kemenkumham meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa/kelurahan Sumut u...
6.110 Posbakum Resmi Beroperasi di Sumut, Bupati Labuhanbatu Hadir
Menkumham meresmikan 6.110 Posbakum di Sumatera Utara pada 10 Juni; Bupati Labuhanbatu hadir dan menerima pe...
Wabup Labuhanbatu Lepas Santri RA Al Hidayah Bulu Cina Angkatan 19
Wakil Bupati Labuhanbatu hadiri pelepasan santri RA Al Hidayah Bulu Cina Angkatan 19 di Rantauprapat, tekank...
Dandim 0207 Simalungun Berganti, Wali Kota Tekankan Sinergi
Pisah sambut Dandim 0207/Simalungun di Pematangsiantar pada 9 Juni diisi pesan sinergi dari Wali Kota dan de...
Bupati Lepas 50 Kafilah MTQ Langkat ke MTQ Sumut 2026
Bupati Langkat melepas 50 peserta kafilah MTQ untuk berlaga di MTQ Provinsi Sumut 2026, digelar 15-25 Juni d...
Program Berlayar Batubara Hadirkan Layanan Publik di Desa
Program Berlayar Batubara hadir di Desa Empat Negeri untuk memudahkan layanan publik dan pemeriksaan kesehat...