PT Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup untuk Kurir 40 Kg Sabu
Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Aswari (30), warga Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti membawa 40 kilogram sabu dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Putusan banding tercantum dalam perkara Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Leliwaty pada Rabu, 10 Juni 2026.
Putusan banding dan amar majelis
Majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding baik dari penasihat hukum terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 11 Februari 2026. Dengan demikian, vonis penjara seumur hidup bagi Aswari tetap berlaku.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara,”
Dalam amar putusan, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Keputusan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Kronologi penangkapan dan barang bukti
Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Polisi mendapatkan informasi tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pada 2 Juni 2025, petugas menangkap Aswari di Aceh Timur saat mengendarai mobil Toyota Rush putih. Dari kendaraan ditemukan 40 bungkus sabu kemasan teh China, masing-masing seberat satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.
Peran terdakwa dan tersangka lain
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku mendapat perintah dari Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet, yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut berperan mencari sopir untuk mengantar sabu ke Jakarta dan dijanjikan imbalan setelah barang tiba di tujuan.
Majelis hakim tingkat pertama menilai tindakan tersebut sangat membahayakan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, hakim menilai hukuman berat layak dijatuhkan atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan, vonis, dan prospek hukum
Pada persidangan tingkat pertama, JPU menuntut hukuman mati, namun Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Putusan itu kini diperkuat oleh PT Medan sehingga Aswari terhindar dari tuntutan hukuman mati.
Meskipun banding dikuatkan, terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak menerima putusan tersebut.
Perkara ini menegaskan upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika lintas provinsi dan menjadi peringatan bagi pelaku pengedar skala besar di wilayah Sumatera dan sekitarnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...