Ekonomi

Destry Jadi Gubernur BI Sementara, Pastikan Stabilitas Rupiah

Bagikan:
Destry Damayanti ditunjuk Gubernur BI sementara

Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026. Penetapan Destry dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026. Pernyataan resmi disampaikan oleh Destry pada 27 Juli 2026 di kantor BI.

Penunjukan dan dasar hukum

Penunjukan Destry sebagai pelaksana tugas gubernur mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Keputusan diambil oleh Dewan Gubernur BI pada rapat tanggal 26 Juli 2026. Langkah ini memastikan keberlanjutan kepemimpinan di BI sampai penunjukan gubernur definitif.

Tugas utama dan prioritas

Destry menegaskan BI akan melanjutkan tugas menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran. BI juga akan terus memelihara stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

BI memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang BI dalam mencapai stabilitas nilai rupiah dan Sistem Pembayaran. BI juga akan terus menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Ia menambahkan bahwa tugas dan wewenang itu akan diarahkan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil. Upaya ini juga meliputi dorongan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat undang-undang.

Koordinasi dan tata kelola

Dalam melaksanakan tugas sementara tersebut, Destry menekankan pentingnya tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. BI akan mempertahankan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas masing-masing.

Kronologi pengunduran diri Perry Warjiyo

Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri secara sukarela pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi, menurut siaran pers BI. Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan kepada publik oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026 di hadapan jajaran deputi gubernur BI.

Implikasi dan langkah ke depan

Penunjukan pejabat sementara dimaksudkan untuk menjaga stabilitas kebijakan moneter dan kelancaran sistem pembayaran. BI akan melanjutkan kebijakan yang diperlukan sampai ada pengangkatan gubernur definitif. Proses pengisian jabatan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penetapan ini, BI menegaskan komitmennya pada stabilitas ekonomi makro dan kesinambungan operasional lembaga.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait