Destry Jadi Gubernur BI Sementara, Pastikan Stabilitas Rupiah
Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026. Penetapan Destry dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026. Pernyataan resmi disampaikan oleh Destry pada 27 Juli 2026 di kantor BI.
Penunjukan dan dasar hukum
Penunjukan Destry sebagai pelaksana tugas gubernur mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Keputusan diambil oleh Dewan Gubernur BI pada rapat tanggal 26 Juli 2026. Langkah ini memastikan keberlanjutan kepemimpinan di BI sampai penunjukan gubernur definitif.
Tugas utama dan prioritas
Destry menegaskan BI akan melanjutkan tugas menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran. BI juga akan terus memelihara stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang BI dalam mencapai stabilitas nilai rupiah dan Sistem Pembayaran. BI juga akan terus menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa tugas dan wewenang itu akan diarahkan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil. Upaya ini juga meliputi dorongan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat undang-undang.
Koordinasi dan tata kelola
Dalam melaksanakan tugas sementara tersebut, Destry menekankan pentingnya tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. BI akan mempertahankan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas masing-masing.
Kronologi pengunduran diri Perry Warjiyo
Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri secara sukarela pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi, menurut siaran pers BI. Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan kepada publik oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026 di hadapan jajaran deputi gubernur BI.
Implikasi dan langkah ke depan
Penunjukan pejabat sementara dimaksudkan untuk menjaga stabilitas kebijakan moneter dan kelancaran sistem pembayaran. BI akan melanjutkan kebijakan yang diperlukan sampai ada pengangkatan gubernur definitif. Proses pengisian jabatan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penetapan ini, BI menegaskan komitmennya pada stabilitas ekonomi makro dan kesinambungan operasional lembaga.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Pokdarwis Muara Kantu Dorong UMKM dan Permainan Tradisional
Pokdarwis Muara Kantu di Sanggau mendorong UMKM dan melestarikan permainan tradisional, menarik sekitar 50 p...
Kontribusi Pajak KAI Group Capai Rp6,98 Triliun pada 2025
KAI Group menyetor Rp6,98 triliun pajak sepanjang 2025, naik 66% dari 2024; data dirilis 26 Juli 2026 dan me...
Pefindo: Penerbitan Surat Utang Korporasi Semester II 2026 Tetap Tinggi
Pefindo proyeksikan penerbitan surat utang korporasi H2 2026 mencapai Rp154–Rp196,86 triliun; kebutuhan refi...
Pelanggan Disabilitas KAI Naik 200,41% pada Semester I 2026
KAI melaporkan 2.953 pelanggan disabilitas memanfaatkan tarif reduksi 20% pada Jan–Jun 2026, naik 200,41% di...
Jadwal Kapal Roro Sabang-Banda Aceh 27 Juli 2026
Jadwal Kapal Roro Banda Aceh–Sabang 27 Juli 2026: KMP BRR dan KMP Aceh Hebat 2 beroperasi, perjalanan sekita...
Harga Emas Hari Ini Turun, Investor Diminta Cermati
Harga emas domestik turun tipis pada 21 Juli 2026; Antam dan Pegadaian mencatat koreksi, sementara permintaa...