Destry Jadi Gubernur BI Sementara, Pastikan Stabilitas Rupiah
Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia (BI) sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo pada 25 Juli 2026. Penetapan Destry dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026. Pernyataan resmi disampaikan oleh Destry pada 27 Juli 2026 di kantor BI.
Penunjukan dan dasar hukum
Penunjukan Destry sebagai pelaksana tugas gubernur mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Keputusan diambil oleh Dewan Gubernur BI pada rapat tanggal 26 Juli 2026. Langkah ini memastikan keberlanjutan kepemimpinan di BI sampai penunjukan gubernur definitif.
Tugas utama dan prioritas
Destry menegaskan BI akan melanjutkan tugas menjaga stabilitas nilai rupiah dan sistem pembayaran. BI juga akan terus memelihara stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang BI dalam mencapai stabilitas nilai rupiah dan Sistem Pembayaran. BI juga akan terus menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa tugas dan wewenang itu akan diarahkan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil. Upaya ini juga meliputi dorongan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat undang-undang.
Koordinasi dan tata kelola
Dalam melaksanakan tugas sementara tersebut, Destry menekankan pentingnya tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. BI akan mempertahankan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas masing-masing.
Kronologi pengunduran diri Perry Warjiyo
Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri secara sukarela pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi, menurut siaran pers BI. Pengumuman pengunduran diri itu disampaikan kepada publik oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 27 Juli 2026 di hadapan jajaran deputi gubernur BI.
Implikasi dan langkah ke depan
Penunjukan pejabat sementara dimaksudkan untuk menjaga stabilitas kebijakan moneter dan kelancaran sistem pembayaran. BI akan melanjutkan kebijakan yang diperlukan sampai ada pengangkatan gubernur definitif. Proses pengisian jabatan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penetapan ini, BI menegaskan komitmennya pada stabilitas ekonomi makro dan kesinambungan operasional lembaga.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...