Lokal

Polisi Selidiki Karhutla di Beberapa Wilayah Aceh

Bagikan:
Petugas memadamkan kebakaran lahan di Aceh dengan asap di latar belakang

Polda Aceh menerima laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di beberapa kabupaten pada akhir Mei 2026. Peristiwa terjadi di Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya. Satu kasus di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan dan pelaku sedang diburu.

Ringkasan kejadian

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan kebakaran terpantau sejak Minggu, 31 Mei 2026. Salah satu lokasi utama berada di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Api berhasil dipadamkan oleh personel kepolisian, petugas pemadam, dan warga setempat.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat,"

Rincian lokasi dan luas lahan

Selain Aceh Tengah, kebakaran meluas ke beberapa kabupaten dengan estimasi luas yang berbeda-beda. Berikut rincian lokasi yang dilaporkan.

  • Aceh Tengah: Kampung Toweran Toa, Lut Tawar — sekitar 400 meter persegi (ditanami pinus dan rumput kering).
  • Nagan Raya: Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng — total sekitar 10 hektare.
  • Aceh Selatan: Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur — sekitar 1 hektare.
  • Aceh Barat: Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon — sekitar 1 hektare.
  • Aceh Barat Daya (Abdya): Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot — sekitar 500 meter persegi.

Tindakan kepolisian dan penegakan hukum

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memerintahkan penyelidikan dan penangkapan pelaku pada kasus yang diduga dilakukan sengaja. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab dan mencari pelaku di lokasi yang relevan.

"Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,"

Imbauan dan landasan hukum

Polda Aceh mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik itu berisiko menimbulkan bencana lingkungan dan menyalahi hukum.

Selain tindakan pidana, pembakaran lahan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aparat menegaskan akan menindak pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Penutup

Seluruh titik api dilaporkan padam, namun pemantauan berlanjut untuk mencegah kebakaran susulan. Proses penyelidikan berlangsung guna memastikan penyebab dan mempertanggungjawabkan pihak yang melakukan pembakaran.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait