Polisi Selidiki Karhutla di Beberapa Wilayah Aceh
Polda Aceh menerima laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di beberapa kabupaten pada akhir Mei 2026. Peristiwa terjadi di Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya. Satu kasus di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan dan pelaku sedang diburu.
Ringkasan kejadian
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan kebakaran terpantau sejak Minggu, 31 Mei 2026. Salah satu lokasi utama berada di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Api berhasil dipadamkan oleh personel kepolisian, petugas pemadam, dan warga setempat.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat,"
Rincian lokasi dan luas lahan
Selain Aceh Tengah, kebakaran meluas ke beberapa kabupaten dengan estimasi luas yang berbeda-beda. Berikut rincian lokasi yang dilaporkan.
- Aceh Tengah: Kampung Toweran Toa, Lut Tawar — sekitar 400 meter persegi (ditanami pinus dan rumput kering).
- Nagan Raya: Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng — total sekitar 10 hektare.
- Aceh Selatan: Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur — sekitar 1 hektare.
- Aceh Barat: Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon — sekitar 1 hektare.
- Aceh Barat Daya (Abdya): Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot — sekitar 500 meter persegi.
Tindakan kepolisian dan penegakan hukum
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, memerintahkan penyelidikan dan penangkapan pelaku pada kasus yang diduga dilakukan sengaja. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab dan mencari pelaku di lokasi yang relevan.
"Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,"
Imbauan dan landasan hukum
Polda Aceh mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik itu berisiko menimbulkan bencana lingkungan dan menyalahi hukum.
Selain tindakan pidana, pembakaran lahan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aparat menegaskan akan menindak pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Seluruh titik api dilaporkan padam, namun pemantauan berlanjut untuk mencegah kebakaran susulan. Proses penyelidikan berlangsung guna memastikan penyebab dan mempertanggungjawabkan pihak yang melakukan pembakaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Petstival Kemerdekaan 2026 Medan: Pameran dan Lomba Hewan Peliharaan
YA.TEAM menggelar Petstival Kemerdekaan 2026 di Medan, 15-17 Agustus, dengan pameran, lomba hewan, edukasi,...
Ahli Sebut Audit Tak Standar pada Sidang Korupsi Inalum
Dua ahli dari penasihat hukum menilai penahanan Dante dan laporan audit kasus penjualan aluminium Inalum bel...
CCTV Rekam 100 Geng Motor Serang Rumah di Medan Labuhan
CCTV merekam ratusan geng motor menyerang rumah warga di Pekan Labuhan, Medan Labuhan; pemilik melapor ke Po...
Polda Sumut Tangkap 4 Pengedar 'Vape Getar', Sita Ratusan Liquid
Polda Sumut menangkap empat pengedar 'Vape Getar' di Medan dan menyita ratusan liquid diduga mengandung etom...
Pemprov Sumut Perketat Pengawasan akibat Kelangkaan Semen
Pemprov Sumut memperketat pengawasan distribusi semen setelah laporan kelangkaan dan kenaikan harga; koordin...
HMI: Program MBG di Labuhanbatu Carut-marut, SPPG Banyak Tak Beroperasi
HMI Labuhanbatu Raya menilai program MBG carut-marut: SPPG banyak belum beroperasi, data penerima tak akurat...