Kapolsek Kualuh Leidong Bantah Tuduhan Peredaran Narkotika
AKP Mangatas Samosir SH, Kapolsek Kualuh Leidong, bersama personel Aipda Pinandang Sianturi SH melalui kuasa hukum membantah keras pemberitaan yang menuduh keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. Bantahan disampaikan setelah dua artikel publikasi daring tertanggal 13 dan 15 Mei 2026 memuat tuduhan serius terhadap keduanya.
Klarifikasi singkat dan inti tuduhan
Pemberitaan yang dipersoalkan memuat klaim bahwa AKP Mangatas menerima upeti dari bandar narkotika dan membekap peredaran sabu di wilayah hukumnya. Selanjutnya ada permintaan penangkapan dan pemeriksaan terhadap oknum Polsek berdasarkan laporan lanjutan pada 15 Mei 2026.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum, Dr Safrin Ritonga SH MH, menilai pemberitaan itu melanggar asas jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi menyeluruh dan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, isi berita tidak didukung bukti hukum yang jelas sehingga merugikan kliennya.
"Klien kami merasa sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut memuat tuduhan serius, belum terbukti secara hukum dan tidak didukung fakta maupun alat bukti yang jelas,"
Langkah yang akan diambil
Safrin menyampaikan pihaknya akan menggunakan hak jawab dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baik. Sebelum menempuh jalur pidana atau perdata, mereka berencana mengajukan pengaduan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
"Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun sebelum itu, kami terlebih dahulu akan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tersebut,"
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan pimpinan umum dan pimpinan redaksi media online terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah apabila klarifikasi tidak dilakukan.
Permintaan klarifikasi dan harapan
Safrin meminta media yang memberitakan segera melakukan klarifikasi dan memperbaiki pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. Ia menekankan pentingnya prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang.
"Kami berharap media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, berimbang dan tidak membentuk opini yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,"
Pernyataan aparat
AKP Mangatas Samosir dan Aipda Pinandang menegaskan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus ini kini berada pada tahap klarifikasi dan kemungkinan langkah hukum serta pengaduan etik ke Dewan Pers, sehingga perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang ditempuh kedua belah pihak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...
Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Disdikbud 28 Sept dan menyita dokumen terkait dugaan korups...
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...