Lokal

Kapolsek Kualuh Leidong Bantah Tuduhan Peredaran Narkotika

Bagikan:
Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir membantah tuduhan narkotika

AKP Mangatas Samosir SH, Kapolsek Kualuh Leidong, bersama personel Aipda Pinandang Sianturi SH melalui kuasa hukum membantah keras pemberitaan yang menuduh keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. Bantahan disampaikan setelah dua artikel publikasi daring tertanggal 13 dan 15 Mei 2026 memuat tuduhan serius terhadap keduanya.

Klarifikasi singkat dan inti tuduhan

Pemberitaan yang dipersoalkan memuat klaim bahwa AKP Mangatas menerima upeti dari bandar narkotika dan membekap peredaran sabu di wilayah hukumnya. Selanjutnya ada permintaan penangkapan dan pemeriksaan terhadap oknum Polsek berdasarkan laporan lanjutan pada 15 Mei 2026.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa hukum, Dr Safrin Ritonga SH MH, menilai pemberitaan itu melanggar asas jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi menyeluruh dan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, isi berita tidak didukung bukti hukum yang jelas sehingga merugikan kliennya.

"Klien kami merasa sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut memuat tuduhan serius, belum terbukti secara hukum dan tidak didukung fakta maupun alat bukti yang jelas,"

Langkah yang akan diambil

Safrin menyampaikan pihaknya akan menggunakan hak jawab dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baik. Sebelum menempuh jalur pidana atau perdata, mereka berencana mengajukan pengaduan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

"Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun sebelum itu, kami terlebih dahulu akan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tersebut,"

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan pimpinan umum dan pimpinan redaksi media online terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah apabila klarifikasi tidak dilakukan.

Permintaan klarifikasi dan harapan

Safrin meminta media yang memberitakan segera melakukan klarifikasi dan memperbaiki pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. Ia menekankan pentingnya prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang.

"Kami berharap media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, berimbang dan tidak membentuk opini yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,"

Pernyataan aparat

AKP Mangatas Samosir dan Aipda Pinandang menegaskan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus ini kini berada pada tahap klarifikasi dan kemungkinan langkah hukum serta pengaduan etik ke Dewan Pers, sehingga perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang ditempuh kedua belah pihak.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait