Kapolsek Kualuh Leidong Bantah Tuduhan Peredaran Narkotika
AKP Mangatas Samosir SH, Kapolsek Kualuh Leidong, bersama personel Aipda Pinandang Sianturi SH melalui kuasa hukum membantah keras pemberitaan yang menuduh keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. Bantahan disampaikan setelah dua artikel publikasi daring tertanggal 13 dan 15 Mei 2026 memuat tuduhan serius terhadap keduanya.
Klarifikasi singkat dan inti tuduhan
Pemberitaan yang dipersoalkan memuat klaim bahwa AKP Mangatas menerima upeti dari bandar narkotika dan membekap peredaran sabu di wilayah hukumnya. Selanjutnya ada permintaan penangkapan dan pemeriksaan terhadap oknum Polsek berdasarkan laporan lanjutan pada 15 Mei 2026.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum, Dr Safrin Ritonga SH MH, menilai pemberitaan itu melanggar asas jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi menyeluruh dan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya, isi berita tidak didukung bukti hukum yang jelas sehingga merugikan kliennya.
"Klien kami merasa sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut memuat tuduhan serius, belum terbukti secara hukum dan tidak didukung fakta maupun alat bukti yang jelas,"
Langkah yang akan diambil
Safrin menyampaikan pihaknya akan menggunakan hak jawab dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baik. Sebelum menempuh jalur pidana atau perdata, mereka berencana mengajukan pengaduan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
"Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun sebelum itu, kami terlebih dahulu akan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tersebut,"
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan pimpinan umum dan pimpinan redaksi media online terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah apabila klarifikasi tidak dilakukan.
Permintaan klarifikasi dan harapan
Safrin meminta media yang memberitakan segera melakukan klarifikasi dan memperbaiki pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. Ia menekankan pentingnya prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang.
"Kami berharap media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, berimbang dan tidak membentuk opini yang merugikan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,"
Pernyataan aparat
AKP Mangatas Samosir dan Aipda Pinandang menegaskan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus ini kini berada pada tahap klarifikasi dan kemungkinan langkah hukum serta pengaduan etik ke Dewan Pers, sehingga perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang ditempuh kedua belah pihak.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...