Lokal

Advokat Gugat Otto Hasibuan ke PN Medan soal Perpanjangan Jabatan

Bagikan:
Gedung Pengadilan Negeri Medan saat pendaftaran gugatan Peradi

Medan – Sejumlah advokat melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Gugatan diajukan Selasa (19/5) terkait penundaan pelaksanaan MUNAS IV Peradi dan perpanjangan masa jabatan ketua umum yang dinilai melanggar anggaran dasar organisasi.

Siapa tergugat dan dasar gugatan

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ali Akbar Panjaitan, menyatakan dua advokat bernama Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution menjadi penggugat resmi dalam perkara ini. Gugatan ditujukan kepada Otto Hasibuan sebagai tergugat I dan Ketua DPC Peradi Medan Dr. Azwir Agus sebagai tergugat II. Selain itu, ada 12 turut tergugat termasuk notaris yang menandatangani akta perubahan dan sejumlah pengurus DPN Peradi.

Hari ini kami dari Kantor Advokat Unggul & Rekan selaku kuasa hukum para penggugat resmi mendaftarkan gugatan PMH ke pengadilan,

Pokok perkara: Rapimnas dan perubahan anggaran dasar

Penggugat menyebut keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi pada 1-2 Agustus 2025 cacat formil karena menunda MUNAS dan memperpanjang masa jabatan ketua umum tanpa melewati mekanisme musyawarah nasional. Mereka menilai perpanjangan itu bertentangan dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

Penggugat juga mempersoalkan perubahan Anggaran Dasar yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 15 tanggal 22 November 2024. Salah satu perubahan yang dipermasalahkan adalah penghapusan larangan bagi ketua umum untuk merangkap sebagai pejabat negara.

Ketentuan larangan pejabat negara itu dihapus, sementara saat ini salah satu tergugat menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,

Acuan hukum dan tuntutan

Para penggugat merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 dan Putusan Nomor 183 yang dinilai menegaskan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode dan larangan merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim menyatakan beberapa hal tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permintaan penggugat antara lain:

  • Menyatakan Perubahan Anggaran Dasar Peradi Tahun 2020-2025 tidak sah;
  • Menyatakan keputusan Rapimnas Peradi pada 1-2 Agustus 2025 tidak sah;
  • Memblokir rekening resmi DPN Peradi yang digunakan untuk aktivitas organisasi selama proses hukum;
  • Ganti rugi materiil sebesar Rp5,3 juta dan ganti rugi immateriil simbolis sebesar Rp1.000 kepada masing-masing penggugat.

Respons kuasa hukum dan langkah selanjutnya

Kuasa hukum lain, Dr. Goncalwes Sirait SH MH, meminta Otto Hasibuan mundur demi regenerasi organisasi.

Kami dari kuasa hukum para penggugat meminta agar kakanda Otto Hasibuan mundur dari jabatan Ketum, supaya regenerasi berjalan dengan baik di Peradi Indonesia,

Sementara itu, Ardiansyah Bancin SH menegaskan pentingnya independensi organisasi advokat dan ketaatan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kita patut menduga bahwa pimpinan DPN Peradi tidak mematuhi hukum yang ada sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Negara kita adalah negara hukum,

Kuasa hukum menyatakan gugatan dan surat kuasa telah resmi didaftarkan dan pihaknya kini menunggu registrasi perkara serta penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Medan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!