Nasional

Pemerintah Kaji Usul IDI: Pendapatan Dokter Spesialis Ratusan Juta

Bagikan:

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah sedang mengkaji usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang pendapatan minimum dokter, Senin, 31 Agustus 2026 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. IDI mengusulkan take home pay sebesar Rp 30,8 juta per bulan untuk dokter umum dan Rp 110 juta untuk dokter spesialis. Pemerintah akan membahas kesetaraan dengan aparatur sipil serta kemampuan anggaran sebelum memutuskan.

Pembahasan lintas kementerian

Pemerintah menegaskan pembicaraan melibatkan beberapa kementerian. Menteri Budi menyebutkan diskusi sedang berlangsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Kementerian Keuangan.

"Kita sedang bicarakan dengan Menpan RB, karena harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk melihat kemampuan keuangannya sih,"

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan usulan tidak bertentangan dengan kebijakan penggajian ASN dan kemampuan fiskal negara.

Tunjangan khusus untuk penempatan 3T

Pemerintah menegaskan Presiden telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebesar Rp 30 juta per bulan. Tujuan tunjangan ini adalah mendorong distribusi tenaga medis ke daerah-daerah yang masih minim layanan kesehatan.

Selain spesialis, Kementerian Kesehatan juga mempertimbangkan tunjangan untuk dokter umum dan dokter gigi yang bersedia mengabdi di wilayah 3T.

"Sekarang Kementerian Kesehatan sedang berdiskusi dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk juga mengusulkan tunjangan khusus bagi dokter dan dokter gigi. Karena kita kekurangan sekali dokter gigi, masalahnya 40% masalah gigi untuk didistribusikan ke daerah 3T tadi,"

Menteri Budi menyebut data dari program kesehatan menunjukkan masalah gigi mencapai 40 persen, sehingga penempatan dokter gigi di 3T dinilai mendesak.

Penambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Pemerintah juga menerbitkan Surat Keputusan operasional bagi 25 program studi baru PPDS pada Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) Tahap I Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mempercepat penambahan jumlah dokter spesialis di dalam negeri.

"Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah bersejarah, kita baru saja merampungkan rapat tingkat menteri... pengesahan dan serah terima surat keputusan izin operasional bagi 25 program studi baru program pendidikan dokter spesialis atau PPDS,"

Kepala Staf Kepresidenan menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut pidato kenegaraan Presiden pada 14 Agustus 2026. Pemerintah mencatat kekurangan sekitar 268.073 tenaga spesialis dan kebutuhan mendesak untuk menambah serta mendistribusikan 55.712 dokter spesialis ke 481 kota dan kabupaten.

Proses selanjutnya dan dampak

Pemerintah belum memaparkan angka pasti atau jadwal implementasi untuk usulan gaji minimum atau perluasan tunjangan. Menteri Budi mengatakan langkah akhir akan menunggu persetujuan Menpan RB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

"Angkanya harusnya bagus, tapi saya belum bisa disclose sekarang karena menunggu persetujuan dari Menpan RB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Tapi mudah-mudahan itu bisa mendorong distribusi yang lebih merata dari dokter-dokter kita ke luar,"

Jika disetujui, paket kebijakan tersebut berpotensi memperbaiki distribusi tenaga medis dan menurunkan kesenjangan layanan kesehatan antara kota besar dan daerah 3T.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait