Nasional

KPU Rotasi Pejabat Eselon I, Perkuat Tata Kelola dan Dukungan Teknis

Bagikan:
Pelantikan pejabat KPU RI di Kantor KPU Jakarta pada 26 Agustus 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) di lingkungan Sekretariat Jenderal pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Kantor KPU Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 94/TPA Tahun 2026 dan bertujuan memperkuat tata kelola administrasi serta dukungan teknis penyelenggaraan pemilu.

Pelantikan dan sumpah jabatan

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Afifuddin membacakan kutipan Keppres sebelum melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat yang ditunjuk.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab,"

Kutipan itu dibacakan oleh Afifuddin dan diikuti oleh para pejabat yang dilantik sebagai bagian dari pengukuhan komitmen profesionalitas dan akuntabilitas di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Empat jabatan strategis

Rotasi ini menempatkan empat posisi penting pada struktur organisasi Setjen KPU. Keempat jabatan tersebut dirancang untuk memperkuat fungsi administrasi dan teknis dalam mendukung tugas kelembagaan.

  • Sekretaris Jenderal (Sekjen)
  • Deputi Bidang Administrasi
  • Deputi Bidang Dukungan Teknis
  • Inspektur Utama (Irtama)

Tujuan dan dampak bagi penyelenggaraan pemilu

KPU menyatakan rotasi ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi internal dan efektivitas kerja. Pergantian pimpinan di tingkat eselon I diharapkan memperkuat tata kelola administrasi serta memastikan dukungan teknis berjalan lebih terintegrasi.

Perbaikan koordinasi di Setjen juga penting untuk memastikan kesiapan operasional menjelang agenda penyelenggaraan pemilu. Dengan struktur kepemimpinan yang diperbarui, KPU berharap respons terhadap kebutuhan teknis dan administratif dapat lebih cepat dan terarah.

Konteks ke depan

Pelantikan ini menegaskan upaya KPU dalam menjaga profesionalisme aparatur dan tata kelola organisasi. Keputusan penempatan pejabat melalui Keppres mengikat secara formal dan memberi landasan hukum untuk pelaksanaan tugas mereka ke depan.

Dengan komitmen yang diucapkan saat sumpah, pejabat baru diperkirakan akan fokus pada peningkatan kinerja Setjen, sehingga mendukung kelancaran tugas kelembagaan dan proses penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait