Belajar dari Rumah di Kaltara Imbas Kabut Asap
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Utara menerapkan sistem belajar dari rumah untuk raudhatul athfal (RA), madrasah, dan pesantren yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan berlaku sejak Senin, 31 Agustus 2026, merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026. Tujuan kebijakan ini adalah melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari risiko kesehatan akibat paparan asap.
Penerapan belajar dari rumah sesuai kondisi udara
Penerapan pembelajaran jarak jauh disesuaikan dengan kualitas udara di setiap wilayah. Kanwil Kemenag Kaltara menegaskan bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan warga satuan pendidikan. Penyesuaian pelaksanaan ini juga mencakup perguruan tinggi keagamaan Islam yang terdampak.
Dalam penjelasan resmi, Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Muh. Saleh, menegaskan pentingnya prioritas keselamatan. Ia menyatakan agar semua pihak fleksibel dalam menata metode dan materi pembelajaran selama kondisi darurat ini.
Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah keselamatan jiwa. Anak-anak, guru, tenaga kependidikan, pengasuh pesantren, dan seluruh warga satuan pendidikan harus terlindungi dari dampak kabut asap akibat karhutla.
Koordinasi antar-pihak dan penyesuaian tugas
Saleh meminta koordinasi intensif antara kantor Kemenag kabupaten/kota, pengelola satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan belajar dari rumah berjalan tertib, aman, dan fleksibel.
Selain itu, satuan pendidikan diminta tidak membebani peserta didik dengan tugas berlebihan selama pembelajaran jarak jauh. Materi dan metode harus disesuaikan dengan kondisi siswa tanpa mengabaikan capaian pembelajaran.
- Kantor Kemenag kabupaten/kota
- Pengelola satuan pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan
- Orang tua dan pengasuh pesantren
Pemantauan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah
Kanwil Kemenag Kaltara meminta setiap satuan pendidikan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti arahan pemerintah daerah. Pola pembelajaran dapat kembali disesuaikan berdasarkan kondisi di masing-masing wilayah.
Pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan keagamaan di Kalimantan Utara menjadi prioritas.
Kebijakan ini mengedepankan prinsip sederhana: keselamatan dulu, pembelajaran berkelanjutan. Satuan pendidikan diimbau menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan memanfaatkan sarana pembelajaran jarak jauh yang ada hingga kondisi udara dinyatakan aman kembali.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...