Belajar dari Rumah di Kaltara Imbas Kabut Asap
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Utara menerapkan sistem belajar dari rumah untuk raudhatul athfal (RA), madrasah, dan pesantren yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan berlaku sejak Senin, 31 Agustus 2026, merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026. Tujuan kebijakan ini adalah melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari risiko kesehatan akibat paparan asap.
Penerapan belajar dari rumah sesuai kondisi udara
Penerapan pembelajaran jarak jauh disesuaikan dengan kualitas udara di setiap wilayah. Kanwil Kemenag Kaltara menegaskan bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan warga satuan pendidikan. Penyesuaian pelaksanaan ini juga mencakup perguruan tinggi keagamaan Islam yang terdampak.
Dalam penjelasan resmi, Kepala Kanwil Kemenag Kaltara, Muh. Saleh, menegaskan pentingnya prioritas keselamatan. Ia menyatakan agar semua pihak fleksibel dalam menata metode dan materi pembelajaran selama kondisi darurat ini.
Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah keselamatan jiwa. Anak-anak, guru, tenaga kependidikan, pengasuh pesantren, dan seluruh warga satuan pendidikan harus terlindungi dari dampak kabut asap akibat karhutla.
Koordinasi antar-pihak dan penyesuaian tugas
Saleh meminta koordinasi intensif antara kantor Kemenag kabupaten/kota, pengelola satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan belajar dari rumah berjalan tertib, aman, dan fleksibel.
Selain itu, satuan pendidikan diminta tidak membebani peserta didik dengan tugas berlebihan selama pembelajaran jarak jauh. Materi dan metode harus disesuaikan dengan kondisi siswa tanpa mengabaikan capaian pembelajaran.
- Kantor Kemenag kabupaten/kota
- Pengelola satuan pendidikan
- Guru dan tenaga kependidikan
- Orang tua dan pengasuh pesantren
Pemantauan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah
Kanwil Kemenag Kaltara meminta setiap satuan pendidikan terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti arahan pemerintah daerah. Pola pembelajaran dapat kembali disesuaikan berdasarkan kondisi di masing-masing wilayah.
Pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan keagamaan di Kalimantan Utara menjadi prioritas.
Kebijakan ini mengedepankan prinsip sederhana: keselamatan dulu, pembelajaran berkelanjutan. Satuan pendidikan diimbau menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua dan memanfaatkan sarana pembelajaran jarak jauh yang ada hingga kondisi udara dinyatakan aman kembali.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Buka 25 Prodi PPDS di RSPPU untuk Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Pemerintah mengeluarkan izin operasional 25 prodi PPDS di RSPPU tahun 2026 untuk mengatasi kekurangan dokter...
Menteri HAM Luncurkan Kajian Human Rights Indonesia 2036
MenHAM Natalius Pigai meluncurkan kajian Human Rights Indonesia 2036 untuk memproyeksikan isu EKOSOB dan men...
Rekonstruksi Desa Adat Sade Dikebut, Target Selesai dalam 6 Bulan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR mendorong rekonstruksi Desa Adat Sade dipercepat agar dalam tidak sampai enam bu...
KLH Perkuat Operasi Darat dan Udara Atasi Karhutla
KLH mengerahkan helikopter, pesawat, dan ribuan personel untuk memadamkan karhutla di Kalimantan dan Sumater...
Prabowo Penuhi Janji, Hadiri Penutupan Muktamar ke-35 NU di Jombang
Presiden Prabowo tiba di Jombang 31 Agustus 2026 untuk menghadiri penutupan Muktamar ke-35 NU, menepati janj...
DPR Dukung Usulan UU Tangani Spionase dan Intervensi Asing
Bambang Soesatyo dukung usulan Kepala BIN soal UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk tangkal...