Lokal

Kadis LH Deliserdang Mangkir Dua Kali, Banggar DPRD Minta Evaluasi

Bagikan:
Kadis LH Deliserdang Rio Laka Dewa bersama Bupati Deliserdang dalam kegiatan

Deliserdang, 24 Agustus — Wakil Ketua DPRD Deliserdang sekaligus Koordinator Banggar, Hamdani Syahputra, menilai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Rio Laka Dewa telah melecehkan institusi legislatif setelah dua kali tidak memenuhi undangan rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dan program Dinas LH.

Kriteria masalah: dua undangan tak dihadiri

Banggar mengatakan sudah mengirim undangan resmi sebanyak dua kali untuk rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan program kerja Dinas LH. Namun Rio tidak hadir pada kedua undangan itu, meski anggota Dinas hadir sebagai pengganti.

Hamdani menegaskan sikap tersebut menyinggung fungsi DPRD dalam pengawasan dan penganggaran. Menurutnya undangan itu ditujukan kepada jabatan, bukan pribadi, sehingga mangkir berulang dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan.

"Ini bukan hanya soal tebang pilih. Ini soal etika dan kepatutan. Ketika lembaga DPRD mengundang, masa bisa 2 kali tidak hadir? Itu sama saja melecehkan DPRD," tegas Hamdani.

Kondisi di Komisi II dan rekomendasi penutupan pabrik

Sebelumnya Komisi II DPRD juga kecewa saat RDP pada 22 Agustus karena Kadis LH tidak hadir dan hanya mengutus kepala bidang yang dinilai belum menguasai persoalan. Rapat itu membahas rekomendasi penutupan PT Leomas Inti Nawasena yang dilaporkan diabaikan delapan bulan.

Hamdani menilai pola ketidakhadiran ke Komisi II dan Banggar menunjukkan masalah kepemimpinan di Dinas LH. Ia mendesak Bupati Deliserdang mengevaluasi kinerja kepala dinas tersebut.

Pembelaan Kadis: tugas dinas dan asesmen

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa membantah berniat melecehkan DPRD. Rio menjelaskan ketidakhadiran pada panggilan pertama karena sedang berada di Jakarta mengikuti program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) terkait penanganan sampah yang melibatkan Deliserdang.

"Yang (rapat) pertama aku posisinya diluar kota, lagi di Jakarta itu mengenai Deliserdang masuk ke dalam program strategis nasional LSDP ..."

Untuk undangan kedua, Rio mengatakan ada benturan jadwal karena 16 dinas saat itu sedang menjalani kegiatan asesmen. Ia menegaskan tidak bermaksud meremehkan DPRD dan menyatakan anggota dinas diutus sebagai tanda keseriusan.

Kasus PT Leomas: perubahan dan batas waktu aturan

Terkait rekomendasi penutupan pabrik, Rio menyebut pabrik sudah melakukan perbaikan sesuai temuan awal. Ia merujuk pada ketentuan peraturan menteri yang memberi kesempatan perbaikan sebelum sanksi diberlakukan.

"...ada ketentuan batasan untuk melakukan perubahan ataupun perbaikan... andai kata dalam 60 hari tidak dilakukan perubahan maka boleh kita lakukan sanksi, tapi mereka sudah melakukan perubahan," jelas Rio.

Reaksi lanjutan dan prospek

DPRD menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika perlu. Rio mempersilakan pelaporan tersebut meskipun ia mempertanyakan kewenangan pelaporan yang menurutnya berada pada penilaian bupati.

Ketegangan antara DPRD dan Dinas LH membuka potensi evaluasi jabatan serta menuntut penyelesaian yang transparan terkait pengawasan lingkungan dan penegakan rekomendasi terhadap perusahaan.

Foto: Kadis LH Deliserdang Rio Laka Dewa bersama Bupati Deliserdang dalam suatu kegiatan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait