Dinas LH Deliserdang Tanggapi Rencana Laporan soal PT Leomas
Deliserdang — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Rio Laka Dewa, mempertanyakan langkah DPRD yang berencana melapor ke Menteri Lingkungan Hidup terkait rekomendasi penutupan sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena. Pernyataan itu disampaikan Senin (24/8) setelah Komisi II DPRD menilai rekomendasi penutupan yang dikeluarkan tiga pihak terkait sudah diabaikan selama delapan bulan.
Inti Persoalan: Rekomendasi Tak Dijalankan
Komisi II menilai Dinas LH lamban dan pilih kasih dalam menindak perusahaan yang dinilai bermasalah. DPRD juga menerima keluhan warga secara berkelanjutan sampai terjadi aksi perusakan di pabrik, dan tiga warga dikabarkan ditangkap terkait insiden itu.
Isu utama yang dipersoalkan DPRD meliputi:
- Rekomendasi penutupan yang telah diabaikan selama delapan bulan.
- Keluhan warga atas dampak lingkungan yang belum ditangani tuntas.
- Ketiadaan kehadiran Kepala Dinas saat dipanggil DPRD.
Tanggapan Dinas LH
Rio membantah lambat dan menyatakan pihaknya melakukan pengawasan serta menemukan perbaikan di perusahaan. Menurutnya, tindakan perbaikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang memberi batas waktu untuk perbaikan sebelum langkah administratif lebih lanjut diambil.
“Di dalam Permen LH itu, ada ketentuan batasan untuk melakukan perubahan ataupun perbaikan... jadi batas terakhir mereka yang kami cek, kita lakukan pengawasan itu sudah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan temuan di awal,”
Rio juga mempertanyakan kenapa DPRD sampai membawa persoalan itu ke tingkat kementerian. Ia menegaskan bahwa penilaian kinerja Dinas LH berada di ranah bupati.
“Oh nggak (tidak). Harusnya tanya ke mereka lah (DPRD) kok bisa sampai ke atas, (Menteri Lingkungan Hidup),”
Reaksi DPRD dan Warga
DPRD menyatakan pelaporan ke kementerian dipertimbangkan karena upaya di daerah dinilai tidak memuaskan dan menimbulkan keresahan warga. Wakil rakyat menilai masalah ini bukan hanya soal teknis, melainkan juga soal akuntabilitas dan komunikasi publik dari kepala dinas.
Warga yang terdampak meminta kejelasan dan rasa keadilan. Kendati aksi perusakan tidak dibenarkan, beberapa pihak melihat tindakan itu sebagai akibat kegagalan mekanisme penegakan dan penyelesaian konflik lingkungan.
Potensi Eskalasi ke Tingkat Pusat
Menghadapi ancaman laporan ke Menteri Lingkungan Hidup, Rio menilai upaya pelaporan itu sah-sah saja. Ia menutup pernyataannya dengan sikap santai terhadap kemungkinan eskalasi kasus ke pusat.
“Ya silahkan saja. Masa orang mau melaporkan kita halang-halangi. Macam mana?”
Kasus ini kini menghangatkan tuntutan transparansi dalam penegakan aturan lingkungan di daerah, sementara DPRD dan masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pemerintah kabupaten dan kementerian terkait.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...