Ekonomi

DPR Tekankan Regulasi BMKS Tak Sekadar Administratif

Bagikan:
Sidang uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS di Komisi XI DPR

Komisi XI DPR menekankan bahwa regulasi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) harus menjamin pertumbuhan industri sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan saat uji kelayakan calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, Sarjito, Senin, 24 Agustus 2026.

Regulasi harus lebih dari administratif

Anggota Komisi XI, Marwan Cik Asan, menyatakan BMKS merupakan program strategis yang dinantikan publik. Menurut dia, bursa diharapkan mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

Marwan menekankan aturan yang disusun harus menyeimbangkan kepastian hukum dan kebutuhan dunia usaha. Ia memperingatkan regulasi tidak boleh berhenti hanya pada pemenuhan aspek administratif semata.

“Kalau Anda benar-benar terpilih, maka Anda bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi Bursa ini. Lalu bagaimana agar hal itu terjaga, tidak ada pelanggaran,” ujar Marwan.

Tiga fokus pengawasan

Menurut Marwan, pengawasan BMKS harus memastikan tiga aspek utama dalam perdagangan komoditas strategis. Ketiganya ditujukan untuk melindungi industri dan kepentingan publik secara nyata.

  • Pertumbuhan industri agar nilai tambah sumber daya alam meningkat;
  • Pencegahan pelanggaran seperti under-invoicing, transfer pricing, dan manipulasi harga;
  • Manfaat bagi negara dan masyarakat yang terukur, termasuk penerimaan negara dan stabilitas harga.

Marwan menegaskan manfaat BMKS harus selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

“Jadi manfaat untuk negaranya ada, manfaat untuk rakyatnya ada. Itulah inti Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Rencana Sarjito: bangun kepercayaan sejak awal

Sarjito menjelaskan rencananya membangun BMKS dengan mengutamakan arsitektur kepercayaan. Strategi ini mencakup penguatan infrastruktur, pasar, pelaku, produk, data, dan regulasi yang tepercaya.

Ia menilai BMKS tidak harus langsung besar, tetapi wajib dipercaya sejak transaksi pertama. Tujuannya adalah mendorong transformasi Indonesia dari price taker menjadi price influencer hingga akhirnya price maker.

“BMKS tidak harus menjadi besar sejak hari pertama, tetapi harus dipercaya sejak transaksi pertama. BMKS harus mendorong transformasi Indonesia secara bertahap dari price taker menjadi price influencer, dan pada akhirnya price maker,” kata Sarjito.

Proses pengangkatan

Komisi XI akhirnya menyetujui pengangkatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026–2031. Keputusan ini akan diajukan ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Ke depan, fokus pengawasan dan kualitas regulasi akan menentukan apakah BMKS mampu menjadi mekanisme pasar yang transparan dan memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait