DPR Tekankan Regulasi BMKS Tak Sekadar Administratif
Komisi XI DPR menekankan bahwa regulasi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) harus menjamin pertumbuhan industri sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan saat uji kelayakan calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, Sarjito, Senin, 24 Agustus 2026.
Regulasi harus lebih dari administratif
Anggota Komisi XI, Marwan Cik Asan, menyatakan BMKS merupakan program strategis yang dinantikan publik. Menurut dia, bursa diharapkan mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Marwan menekankan aturan yang disusun harus menyeimbangkan kepastian hukum dan kebutuhan dunia usaha. Ia memperingatkan regulasi tidak boleh berhenti hanya pada pemenuhan aspek administratif semata.
“Kalau Anda benar-benar terpilih, maka Anda bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi Bursa ini. Lalu bagaimana agar hal itu terjaga, tidak ada pelanggaran,” ujar Marwan.
Tiga fokus pengawasan
Menurut Marwan, pengawasan BMKS harus memastikan tiga aspek utama dalam perdagangan komoditas strategis. Ketiganya ditujukan untuk melindungi industri dan kepentingan publik secara nyata.
- Pertumbuhan industri agar nilai tambah sumber daya alam meningkat;
- Pencegahan pelanggaran seperti under-invoicing, transfer pricing, dan manipulasi harga;
- Manfaat bagi negara dan masyarakat yang terukur, termasuk penerimaan negara dan stabilitas harga.
Marwan menegaskan manfaat BMKS harus selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
“Jadi manfaat untuk negaranya ada, manfaat untuk rakyatnya ada. Itulah inti Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Rencana Sarjito: bangun kepercayaan sejak awal
Sarjito menjelaskan rencananya membangun BMKS dengan mengutamakan arsitektur kepercayaan. Strategi ini mencakup penguatan infrastruktur, pasar, pelaku, produk, data, dan regulasi yang tepercaya.
Ia menilai BMKS tidak harus langsung besar, tetapi wajib dipercaya sejak transaksi pertama. Tujuannya adalah mendorong transformasi Indonesia dari price taker menjadi price influencer hingga akhirnya price maker.
“BMKS tidak harus menjadi besar sejak hari pertama, tetapi harus dipercaya sejak transaksi pertama. BMKS harus mendorong transformasi Indonesia secara bertahap dari price taker menjadi price influencer, dan pada akhirnya price maker,” kata Sarjito.
Proses pengangkatan
Komisi XI akhirnya menyetujui pengangkatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS periode 2026–2031. Keputusan ini akan diajukan ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Ke depan, fokus pengawasan dan kualitas regulasi akan menentukan apakah BMKS mampu menjadi mekanisme pasar yang transparan dan memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...