Lokal

Langkat Teken KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Defisit Rp298,69 M

Bagikan:
Rapat Paripurna DPRD Langkat usai penandatanganan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

STABAT — Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 24 Agustus 2026 di Ruang Paripurna DPRD Langkat. Penandatanganan ini dimaksudkan untuk menetapkan penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Hadiri Rapat Paripurna dan Tujuan Kesepakatan

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-Angin, S.E., dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda H. Amril, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Langkat. Kesepakatan KUPA-PPAS menjadi tahapan penting dalam rangka penyusunan dokumen perubahan APBD yang legal dan terukur.

Ringkasan Anggaran Perubahan

Pada dokumen hasil kesepakatan, pemerintah daerah dan DPRD menyepakati struktur pendapatan dan belanja yang disesuaikan. Pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp2,58 triliun, sementara belanja daerah menjadi sekitar Rp2,88 triliun. Selisihnya menimbulkan defisit sekitar Rp298,69 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Komponen Jumlah (Rp)
Pendapatan setelah perubahan Rp2,58 triliun
Belanja setelah perubahan Rp2,88 triliun
Defisit Rp298,69 miliar

Penyesuaian ini dilakukan agar struktur fiskal daerah selaras dengan kemampuan keuangan dan prioritas layanan publik pada tahun berjalan.

Proses Penyusunan dan Prinsip Akuntabilitas

Plt. Bupati Tiorita menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dan mengikuti klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur yang berlaku. Penyusunan juga berlandaskan uraian program dan kegiatan yang dilengkapi akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Ia menambahkan bahwa pembahasan berlangsung intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tujuan menjaga keterbukaan dan akuntabilitas.

"Proses ini merupakan rangkaian mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis, transparan dan akuntabel. Dengan semangat kemitraan dan kebersamaan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,"

Harapan dan Implikasi

Tiorita berharap kesepakatan tersebut menjadi pijakan bersama agar program dan kegiatan pemerintah daerah dapat terlaksana efektif, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Badan Anggaran, TAPD, dan pihak terkait atas kerja sama dalam proses ini.

Dengan ditandatanganinya KUPA-PPAS, langkah selanjutnya adalah finalisasi dokumen perubahan APBD untuk kemudian disahkan dan diimplementasikan sesuai prioritas pembangunan Kabupaten Langkat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait