Langkat Teken KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Defisit Rp298,69 M
STABAT — Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 24 Agustus 2026 di Ruang Paripurna DPRD Langkat. Penandatanganan ini dimaksudkan untuk menetapkan penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Hadiri Rapat Paripurna dan Tujuan Kesepakatan
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-Angin, S.E., dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda H. Amril, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Langkat. Kesepakatan KUPA-PPAS menjadi tahapan penting dalam rangka penyusunan dokumen perubahan APBD yang legal dan terukur.
Ringkasan Anggaran Perubahan
Pada dokumen hasil kesepakatan, pemerintah daerah dan DPRD menyepakati struktur pendapatan dan belanja yang disesuaikan. Pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp2,58 triliun, sementara belanja daerah menjadi sekitar Rp2,88 triliun. Selisihnya menimbulkan defisit sekitar Rp298,69 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.
| Komponen | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Pendapatan setelah perubahan | Rp2,58 triliun |
| Belanja setelah perubahan | Rp2,88 triliun |
| Defisit | Rp298,69 miliar |
Penyesuaian ini dilakukan agar struktur fiskal daerah selaras dengan kemampuan keuangan dan prioritas layanan publik pada tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Prinsip Akuntabilitas
Plt. Bupati Tiorita menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dan mengikuti klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur yang berlaku. Penyusunan juga berlandaskan uraian program dan kegiatan yang dilengkapi akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Ia menambahkan bahwa pembahasan berlangsung intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tujuan menjaga keterbukaan dan akuntabilitas.
"Proses ini merupakan rangkaian mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis, transparan dan akuntabel. Dengan semangat kemitraan dan kebersamaan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,"
Harapan dan Implikasi
Tiorita berharap kesepakatan tersebut menjadi pijakan bersama agar program dan kegiatan pemerintah daerah dapat terlaksana efektif, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Badan Anggaran, TAPD, dan pihak terkait atas kerja sama dalam proses ini.
Dengan ditandatanganinya KUPA-PPAS, langkah selanjutnya adalah finalisasi dokumen perubahan APBD untuk kemudian disahkan dan diimplementasikan sesuai prioritas pembangunan Kabupaten Langkat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
RSU Haji Medan Terancam Kehilangan Pembiayaan Korea, Sumut Minta Bappenas
RSU Haji Medan berisiko kehilangan pembiayaan Korea karena belum tercantum dalam DRPLN-JM 2025-2029; Pemprov...
Sugimin Divonis 3 Tahun karena Korupsi Dana Wakaf
Mantan Kadus Sugimin divonis 3 tahun dan wajib ganti Rp526 juta atas korupsi dana ganti rugi lahan wakaf ter...
Korban Minta Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penelantaran Anak
Lucia meminta hakim menolak praperadilan ABS atas dugaan penelantaran anak; sidang putusan dijadwalkan 12 Ok...
Medan Raih Tiga Penghargaan atas Inovasi Pajak Digital QRESTO
Pemko Medan raih tiga penghargaan nasional atas inovasi pajak digital QRESTO untuk tingkatkan transparansi,...
Ameriza Ma’ruf Moesa Dikukuhkan sebagai Kepala BI Sumut
Ameriza Ma’ruf Moesa resmi menjadi Kepala BI Sumut pada 9 Oktober; pengukuhan fokus pada kolaborasi inflasi...
Ahli: Penetapan Tersangka Dhody Thahir oleh Polda Sumut Sesuai Prosedur
Ahli pidana menyatakan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat telah ses...