Langkat Teken KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Defisit Rp298,69 M
STABAT — Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, S.H., menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 24 Agustus 2026 di Ruang Paripurna DPRD Langkat. Penandatanganan ini dimaksudkan untuk menetapkan penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Hadiri Rapat Paripurna dan Tujuan Kesepakatan
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-Angin, S.E., dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekda H. Amril, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Langkat. Kesepakatan KUPA-PPAS menjadi tahapan penting dalam rangka penyusunan dokumen perubahan APBD yang legal dan terukur.
Ringkasan Anggaran Perubahan
Pada dokumen hasil kesepakatan, pemerintah daerah dan DPRD menyepakati struktur pendapatan dan belanja yang disesuaikan. Pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp2,58 triliun, sementara belanja daerah menjadi sekitar Rp2,88 triliun. Selisihnya menimbulkan defisit sekitar Rp298,69 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.
| Komponen | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Pendapatan setelah perubahan | Rp2,58 triliun |
| Belanja setelah perubahan | Rp2,88 triliun |
| Defisit | Rp298,69 miliar |
Penyesuaian ini dilakukan agar struktur fiskal daerah selaras dengan kemampuan keuangan dan prioritas layanan publik pada tahun berjalan.
Proses Penyusunan dan Prinsip Akuntabilitas
Plt. Bupati Tiorita menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dan mengikuti klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur yang berlaku. Penyusunan juga berlandaskan uraian program dan kegiatan yang dilengkapi akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Ia menambahkan bahwa pembahasan berlangsung intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tujuan menjaga keterbukaan dan akuntabilitas.
"Proses ini merupakan rangkaian mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis, transparan dan akuntabel. Dengan semangat kemitraan dan kebersamaan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,"
Harapan dan Implikasi
Tiorita berharap kesepakatan tersebut menjadi pijakan bersama agar program dan kegiatan pemerintah daerah dapat terlaksana efektif, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Badan Anggaran, TAPD, dan pihak terkait atas kerja sama dalam proses ini.
Dengan ditandatanganinya KUPA-PPAS, langkah selanjutnya adalah finalisasi dokumen perubahan APBD untuk kemudian disahkan dan diimplementasikan sesuai prioritas pembangunan Kabupaten Langkat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Ungkap 30 kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi
Polres Labuhanbatu mengamankan 30 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi; seorang tersangka ditangkap dan dikenai pa...
Pelapor Minta SP2HP soal Dugaan Korupsi PSR Labura ke Bareskrim
Pelapor minta SP2HP dan kepastian hukum setelah kasus dugaan korupsi PSR Labura dipindah ke Bareskrim; belum...
Aceh Perkuat Sinergi Pusat untuk Pemulihan Infrastruktur Gayo Lues
Wagub Aceh dan Bupati Gayo Lues ajukan prioritas perbaikan jembatan dan jalan ke Kementerian PUPR untuk pemu...
Banda Aceh Ajukan Perubahan APBK 2026, Pendapatan Naik Rp201,95 M
Wali Kota Illiza serahkan RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 ke DPRK; pendapatan direncanakan naik Rp201,95 milia...
Santri Aceh Besar Borong Juara Lomba Public Speaking
Santri Aceh Besar meraih seluruh juara lomba public speaking di Hotel Madinatuz Zahra, 23/8, menunjukkan kem...
Banjir Medan: Rumah di Jalan Brigjen Katamso Terendam Lebih 1 Meter
Permukiman di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, terendam banjir Senin malam; warga laporkan genangan lebi...