Lokal

Banda Aceh Ajukan Perubahan APBK 2026, Pendapatan Naik Rp201,95 M

Bagikan:
Wali Kota menyerahkan dokumen RKUA-PPAS kepada pimpinan DPRK di ruang paripurna Banda Aceh

BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRK, Senin (24/8/2026) di Gedung DPRK Banda Aceh. Penyerahan itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintahan daerah dengan realisasi pelaksanaan APBK 2026.

Penyerahan dokumen dan peserta sidang

Penyerahan dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah ST dan dihadiri dua wakil ketua DPRK, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Wali Kota Illiza didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekda Jalaluddin.

Pandangan DPRK soal kualitas anggaran

Ketua DPRK Irwansyah menekankan bahwa analisis anggaran tidak sekadar melihat besar alokasi, tetapi harus menilai kualitas belanja serta dampak yang diberikan masyarakat.

"Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,"

Ia menambahkan bahwa dokumen RKUA dan PPAS menjadi landasan awal penyusunan anggaran dan mendorong harmonisasi antara eksekutif dan legislatif.

"Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,"

Alasan dan fokus perubahan kebijakan anggaran

Wali Kota Illiza menyatakan perubahan KUA-PPAS diperlukan sebagai respons terhadap dinamika penerimaan dan kebutuhan belanja hingga pertengahan tahun anggaran 2026. Penyesuaian dibuat agar anggaran tetap responsif, fleksibel, dan akuntabel.

"Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,"

Pemerintah kota menyebut beberapa faktor yang memicu revisi anggaran:

  • Perubahan asumsi pendapatan daerah;
  • Penyesuaian transfer dari Pemerintah Pusat (DBH, DAU);
  • Pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh (DBH pajak, bantuan khusus);
  • Evaluasi pelaksanaan program sampai pertengahan tahun.

Ringkasan angka RKUA-PPAS Perubahan

Dalam dokumen RKUA-PPAS Perubahan, Pemerintah Kota merencanakan kenaikan pendapatan dan belanja daerah. Rincian utama adalah sebagai berikut:

Komponen RKUA-PPAS Perubahan (Rp) APBK Murni (Rp) Kenaikan (Rp) Kenaikan (%)
Pendapatan Daerah 1.513.928.203.849 1.311.976.555.774 201.951.648.055 -
Belanja Daerah 1.521.128.203.829 (sesuai APBK murni) 201.951.648.055 13,27%

Peningkatan pendapatan terutama berasal dari penyesuaian target penerimaan BLUD Pasar, perbaikan tata kelola, serta penambahan transfer pusat seperti DBH dan DAU. Transfer provinsi juga disesuaikan melalui DBH pajak dan bantuan keuangan khusus seperti DOKA dan BOP Mukim.

Langkah selanjutnya

DPRK dan TAPK bersama OPD diminta menjaga komunikasi intensif selama pembahasan agar proses efektif dan akuntabel. Pemerintah kota menegaskan alokasi yang diubah diarahkan ke program yang memberi dampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan.

Proses pembahasan berikutnya akan menetapkan produk akhir KUA-PPAS Perubahan yang menjadi dasar penyusunan RAPBKP Tahun Anggaran 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait