Pelapor Minta SP2HP soal Dugaan Korupsi PSR Labura ke Bareskrim
RANTAU PRAPAT — Zulkifli Harahap, pelapor dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2024, resmi meminta SP2HP dan kepastian hukum. Surat permohonan dikirim langsung kepada Kepala Kortastipidkor Polri di Jakarta pada Senin, 24 Agustus.
Surat dan dasar peralihan penanganan
Permintaan itu muncul setelah penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) dipindahkan dari Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kortastipidkor Bareskrim Mabes Polri. Peralihan tercantum dalam surat Kepala Polri Nomor: B/3321/VI/RES.7.5./2026/Bareskrim tanggal 12 Juni 2026.
Pemindahan perkara ke tingkat pusat itu mendorong Zulkifli menyurati langsung unit yang kini menangani kasus untuk mengetahui perkembangan resmi secara tertulis.
Apa yang disampaikan pelapor
Zulkifli menyatakan belum menerima pemberitahuan tertulis sejak kasus ditarik ke Mabes Polri pada Juni lalu. Ia menilai hal itu mengurangi kepastian hukum bagi pihak pelapor dan publik.
"Sebagai pelapor, saya memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan informasi berkala mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Sejak ditarik ke Mabes Polri pada Juni lalu, belum ada informasi resmi tertulis yang saya terima," ujar Zulkifli Harahap, Senin (24/8).
Ia menegaskan permintaan SP2HP dimaksudkan agar proses penanganan kasus berlangsung transparan dan akuntabel, terutama karena menyangkut pengawasan anggaran program strategis seperti PSR.
Tembusan dan harapan pelapor
Surat permohonan juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR-RI sebagai upaya pengawasan terhadap kinerja penegakan hukum. Zulkifli berharap pengiriman tembusan ini mendorong keterbukaan informasi dari pihak kepolisian.
Dengan langkah ini, pelapor menuntut penjelasan tertulis terkait kemajuan penanganan perkara a quo agar publik dapat mengikuti proses hukum secara jelas.
Dampak dan langkah selanjutnya
Permintaan SP2HP ini menempatkan tekanan publik pada Bareskrim untuk memberi kepastian proses terhadap kasus yang menyangkut dana publik. Jika ada tanggapan resmi, diharapkan pihak pelapor menerima pemberitahuan tertulis sebagai bukti perkembangan penyelidikan.
Kepastian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan program peremajaan sawit yang bersumber dari anggaran publik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Labuhanbatu Ungkap 30 kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi
Polres Labuhanbatu mengamankan 30 kg sabu dan 20.000 pil ekstasi; seorang tersangka ditangkap dan dikenai pa...
Aceh Perkuat Sinergi Pusat untuk Pemulihan Infrastruktur Gayo Lues
Wagub Aceh dan Bupati Gayo Lues ajukan prioritas perbaikan jembatan dan jalan ke Kementerian PUPR untuk pemu...
Banda Aceh Ajukan Perubahan APBK 2026, Pendapatan Naik Rp201,95 M
Wali Kota Illiza serahkan RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 ke DPRK; pendapatan direncanakan naik Rp201,95 milia...
Santri Aceh Besar Borong Juara Lomba Public Speaking
Santri Aceh Besar meraih seluruh juara lomba public speaking di Hotel Madinatuz Zahra, 23/8, menunjukkan kem...
Banjir Medan: Rumah di Jalan Brigjen Katamso Terendam Lebih 1 Meter
Permukiman di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, terendam banjir Senin malam; warga laporkan genangan lebi...
Pendiri YPDA: UDA Berdiri di Atas Tanah Ahli Waris, Eksekusi Menanti
Pendiri YPDA, Reny Pardede, menyatakan UDA berdiri di atas tanah ahli waris DR TD Pardede; eksekusi aset men...