Pelapor Minta SP2HP soal Dugaan Korupsi PSR Labura ke Bareskrim
RANTAU PRAPAT — Zulkifli Harahap, pelapor dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2024, resmi meminta SP2HP dan kepastian hukum. Surat permohonan dikirim langsung kepada Kepala Kortastipidkor Polri di Jakarta pada Senin, 24 Agustus.
Surat dan dasar peralihan penanganan
Permintaan itu muncul setelah penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) dipindahkan dari Ditreskrimsus Polda Sumut ke Kortastipidkor Bareskrim Mabes Polri. Peralihan tercantum dalam surat Kepala Polri Nomor: B/3321/VI/RES.7.5./2026/Bareskrim tanggal 12 Juni 2026.
Pemindahan perkara ke tingkat pusat itu mendorong Zulkifli menyurati langsung unit yang kini menangani kasus untuk mengetahui perkembangan resmi secara tertulis.
Apa yang disampaikan pelapor
Zulkifli menyatakan belum menerima pemberitahuan tertulis sejak kasus ditarik ke Mabes Polri pada Juni lalu. Ia menilai hal itu mengurangi kepastian hukum bagi pihak pelapor dan publik.
"Sebagai pelapor, saya memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan informasi berkala mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Sejak ditarik ke Mabes Polri pada Juni lalu, belum ada informasi resmi tertulis yang saya terima," ujar Zulkifli Harahap, Senin (24/8).
Ia menegaskan permintaan SP2HP dimaksudkan agar proses penanganan kasus berlangsung transparan dan akuntabel, terutama karena menyangkut pengawasan anggaran program strategis seperti PSR.
Tembusan dan harapan pelapor
Surat permohonan juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR-RI sebagai upaya pengawasan terhadap kinerja penegakan hukum. Zulkifli berharap pengiriman tembusan ini mendorong keterbukaan informasi dari pihak kepolisian.
Dengan langkah ini, pelapor menuntut penjelasan tertulis terkait kemajuan penanganan perkara a quo agar publik dapat mengikuti proses hukum secara jelas.
Dampak dan langkah selanjutnya
Permintaan SP2HP ini menempatkan tekanan publik pada Bareskrim untuk memberi kepastian proses terhadap kasus yang menyangkut dana publik. Jika ada tanggapan resmi, diharapkan pihak pelapor menerima pemberitahuan tertulis sebagai bukti perkembangan penyelidikan.
Kepastian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan program peremajaan sawit yang bersumber dari anggaran publik.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polda Sumut Tangkap Dua Penumpang di Kualanamu, Sabu 1 Kg Disita
Polda Sumut menangkap dua penumpang di Bandara Kualanamu dan menyita 1 kg sabu yang diduga hendak dikirim ke...
Pembangunan Huntap Sumut: 919 Unit Target Selesai 31 Des 2026
Pemerintah jamin 919 unit huntap di Sumut rampung 31 Des 2026 meski pembangunan masih tahap awal dan lahan j...
JakEVO DPMPTSP DKI Jadi Pelajaran Peserta PKA BPSDM Sumut
Peserta PKA BPSDM Sumut mempelajari JakEVO DPMPTSP DKI Jakarta pada 8 Oktober 2026 untuk meningkatkan layana...
Ustadz Gurbas: Tidak Ada Manusia yang Hidup Tanpa Ujian
Ustadz Gurbas menegaskan setiap manusia pasti diuji; pesan itu disampaikan saat khotbah Jumat di Masjid Annu...
Pekan Budaya Medan 2026: Rico Waas Tekankan Pelestarian Kesenian
Wali Kota Medan buka Pekan Budaya 2026 (8-10 Okt) untuk melestarikan kesenian Melayu yang mulai jarang tampi...
Belasan Siswa SD di Medan Diduga Keracunan Setelah Minum Susu MBG
Belasan siswa SD Negeri 060870 di Medan diduga keracunan setelah minum susu MBG; korban dilarikan ke RS Imel...