Lokal

Polres Labuhanbatu Ungkap 30 kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi

Bagikan:
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita Polres Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT — Polres Labuhanbatu menggelar press release Senin (24/8) untuk mengumumkan pengungkapan besar kasus narkotika. Polisi menangkap seorang laki-laki dan menyita 30 kilogram sabu serta 20.000 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Pengungkapan dan barang bukti

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan penindakan ini sebagai bentuk komitmen menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan, polisi mengamankan tersangka berinisial MI (62), warga Kota Medan.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan "CHINESE PIN WEI" yang dibalut lakban hitam, diduga berisi sabu seberat 30 kg bruto
  • 4 bungkus plastik besar transparan berisi diduga pil ekstasi sebanyak 20.000 butir
  • Satu unit ponsel Android merek Vivo (warna biru violet)
  • Dua tas ransel dan satu dompet kulit warna hitam
  • Uang tunai sebesar Rp2.700.000 dan sejumlah plastik pembungkus
  • Satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nopol BK 1553 AEF

Kronologi penangkapan

Kapolres menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya sabu yang melintas di wilayah Polres Labuhanbatu. Personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 19.15 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang berada di dalam kendaraan tersebut," jelas Kapolres.

Pengakuan tersangka dan proses hukum

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menyatakan dari interogasi awal tersangka mengakui membawa barang dari Dumai menuju Medan atas perintah seorang pria berinisial M yang diduga warga Aceh. Tersangka menyebut mendapat upah Rp4 juta per kilogram.

"Tersangka mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut," jelas AKP Hardiyanto.

MI kini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sampai pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Respons TNI dan tokoh masyarakat

Press release dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji dan tokoh agama setempat. Dandim memberi apresiasi atas keberhasilan Polres, sekaligus menegaskan komitmen Kodim memberantas narkoba.

"Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba," ujar Dandim.

Tokoh agama setempat juga mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran narkotika untuk menjaga keamanan komunitas.

Upaya penindakan ke depan

Kapolres menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan publik. Polres Labuhanbatu akan memperkuat sinergi dengan TNI dan elemen masyarakat untuk menindak tegas jaringan narkotika yang mencoba masuk atau mengedarkan barang terlarang di wilayah hukumnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait