Komisi XI Tetapkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas BMKS 2026-2031
Komisi XI DPR RI menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode 2026-2031 setelah uji kelayakan dan kepatutan. Keputusan itu dikonfirmasi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 untuk persetujuan resmi.
Penetapan dan jadwal persetujuan
Wakil Ketua Komisi XI Muhammad Haekal memastikan hasil uji kelayakan tersebut.
"Ya betul, untuk periode 2026-2031,"kata Haekal, menyatakan Komisi XI telah menyepakati penunjukan Sarjito.
Keputusan akhir akan ditentukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan Kamis, 27 Agustus 2026. Jika disetujui, Sarjito resmi memimpin pengawasan pasar mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
Riwayat pendidikan dan karier
Sarjito menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada 1998 ia meraih gelar MBA Finance dari Saint Louis University, Missouri, AS.
Kariernya di sektor jasa keuangan dimulai sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK (2008). Ia kemudian terlibat dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan.
Di OJK, Sarjito menjabat beberapa posisi penting: Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I (2015), Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen (2017), lalu Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen (2023). Ia juga memimpin Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dari November 2023 hingga Juli 2024.
Visi dan kebijakan strategis BMKS
Pada sesi uji kelayakan, Sarjito memaparkan delapan kebijakan strategis untuk membangun BMKS agar menjadi pasar yang likuid, terpercaya, dan memperkuat kedaulatan pasar nasional. Ia menekankan perlunya membentuk mekanisme harga yang membuat Indonesia menjadi price influencer bahkan price maker, bukan sekadar price taker.
"Ini amanat yang sangat berat mengingat waktunya juga sudah sangat sempit, tinggal beberapa bulan,"
Sarjito menilai kepercayaan pasar harus dibangun sejak awal karena persiapan operasional BMKS membutuhkan waktu terbatas. Ia berharap harga yang terbentuk di BMKS bisa menjadi referensi bagi pasar global dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan mineral serta komoditas strategis.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penguatan BMKS, menurut Sarjito, harus berlandaskan amanat konstitusi tentang pengelolaan kekayaan alam. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan sumber daya agar memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran rakyat.
Jika memperoleh persetujuan paripurna, langkah teknis berikutnya adalah finalisasi struktur pengawasan, aturan operasional, dan implementasi kebijakan yang telah dipaparkan. Periode awal kerja diperkirakan menentukan kredibilitas dan efektivitas BMKS ke depan.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
MUTU International Perkuat Kepemimpinan Dorong Ekonomi Hijau
MUTU lantik Sandiaga Uno sebagai Presiden Komisaris dan Roestiandi Tsamanov sebagai Wakil Presiden Direktur...
KAI Commuter Siapkan KRL 12 Rangkaian untuk Green Line
KAI Commuter menyiapkan KRL 12 rangkaian di Green Line dengan upgrade gardu listrik dan penutupan perlintasa...
Menkeu Soroti Belanja Pegawai dan Pantau PSN di Jawa Barat
Menkeu Purbaya menekankan disiplin anggaran untuk Belanja Pegawai dan meninjau Sekolah Rakyat, KDKMP, serta...
Pemerintah Pastikan Tak Ambil Alih 'Emas di Bawah Bantal'
Pemerintah menegaskan tidak akan mengambil alih emas masyarakat; istilah 'emas di bawah bantal' hanya metafo...
Rupiah Melemah ke Rp17.721 per USD, Sentimen AS-Iran Tekan
Rupiah melemah 0,15% ke Rp17.721 per USD pada 24 Agustus 2026, terdorong sentimen sanksi AS terhadap Iran, d...
IHSG Turun 0,37% ke 6.501,66 pada Penutupan 24 Agustus 2026
IHSG ditutup turun 0,37% ke 6.501,66 pada 24 Agustus 2026 di tengah sentimen AS-Iran, kekhawatiran Tiongkok,...