Lokal

Warga Pertanyakan Hibah Rp600 Juta ke Organisasi Anti-Korupsi di Asahan

Bagikan:
Ilustrasi rapat pembahasan anggaran hibah dan transparansi penggunaan dana di Kabupaten Asahan

KISARAN, — Penyaluran dana hibah sebesar Rp600 juta dari APBD Kabupaten Asahan 2025 kepada lembaga pegiat anti-korupsi memicu sorotan tajam dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pada Senin (24/8).

Sorotan publik terhadap hibah

Pernyataan itu disampaikan Riza Nurmansyah Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Karya Peduli Bangsa saat memberikan keterangan pers di Kisaran. Ia mempertanyakan peran, pelaksanaan kegiatan, dan manfaat nyata yang dihasilkan oleh penerima hibah, yakni Pengurus Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI).

“Pemberian hibah dalam jumlah cukup besar kepada organisasi yang membawa misi pencegahan korupsi perlu disertai kejelasan mengenai program, penggunaan anggaran, serta manfaatnya bagi masyarakat,”

Riza menilai alokasi besar itu kontradiktif dengan semangat efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat. Ia juga menilai dugaan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hanya bersifat sosialisasi biasa membuat publik berhak mempertanyakan kelayakan hibah tersebut.

“Patut mendapat sorotan karena, bagaimana mungkin lembaga anti korupsi bisa menerima dana hibah sebegitu besar yang kegiatannya dipertanyakan dan diduga kegiatannya hanya sebatas sosialisasi saja,” tegasnya.

Tanggapan Kesbangpol Asahan

Kepala Seksi Analisa Bidang Politik dan Organisasi Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Asahan, V.M Sihombing, membenarkan bahwa GNPK-RI menerima hibah tersebut. Ia menyatakan organisasi itu telah tercatat di Kesbangpol Asahan sejak 2023 dan memiliki struktur kepengurusan yang terhubung hingga tingkat pusat.

“Benar ada menerima (hibah). GNPK-RI telah tercatat di Kesbangpol Asahan sejak 2023 dan memiliki struktur kepengurusan yang terhubung hingga tingkat pimpinan pusat,”

V.M Sihombing menambahkan mekanisme pemberian hibah bersifat terbuka bagi lembaga terdaftar selama memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Ia menegaskan aturan berlaku adil bagi semua pemohon yang memenuhi ketentuan.

Tekanan untuk transparansi dan akuntabilitas

Kelompok masyarakat menilai penyaluran anggaran publik untuk tujuan pencegahan korupsi seharusnya disertai laporan program yang rinci. Mereka meminta pemkab dan penerima hibah mempublikasikan rencana kegiatan, target capaian, serta rincian penggunaan anggaran.

Langkah ini dinilai penting agar alokasi anggaran tidak menimbulkan kecurigaan publik dan agar dampak nyata pencegahan korupsi dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menempatkan pentingnya keseimbangan antara dukungan pemerintah terhadap organisasi masyarakat dengan kewajiban transparansi. Jika tuntutan keterbukaan dijalankan, publik akan lebih mudah menilai efektivitas program pencegahan korupsi yang dibiayai dari APBD.

Dalam jangka pendek, publik dan tokoh masyarakat menuntut pemkab untuk mempublikasikan dokumen persyaratan dan rencana kegiatan penerima hibah. Sementara itu, penerima diharapkan menyajikan laporan penggunaan anggaran yang dapat diakses warga.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait