Polres Langkat Tangkap 7 Tersangka Kasus Curas di Empat Lokasi
Langkat — Satreskrim Polres Langkat menangkap tujuh orang terduga tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (curas) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Peristiwa yang diusut terjadi pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp24.800.000.
Ringkasan penangkapan
Operasi dipimpin Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting atas perintah Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi. Dari serangkaian pengembangan, polisi mengamankan tujuh terduga dengan inisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).
Kronologi operasi
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Tim Pidum bergerak dan sekitar pukul 13.30 WIB berhasil menangkap satu terduga.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap enam orang lainnya di beberapa titik, yakni:
- Satu orang di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat;
- Dua orang di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru;
- Tiga orang di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru, Kabupaten Langkat.
Barang bukti dan proses penahanan
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah pisau sangkur serta dua sepeda motor Honda Scoopy (warna abu-abu dan hitam) yang diduga digunakan sebagai sarana aksi. Ketujuh terduga saat ini diamankan di Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan kepolisian dan imbauan
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,"
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat memberi rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Kepolisian meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Konteks dan program kepolisian
Tindakan ini menjadi implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat. Program tersebut mengusung semangat "Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat" dan motto "Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai" sebagai wujud pelayanan yang humanis, responsif, dan dekat dengan warga.
Polres Langkat menyatakan akan melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan semua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Aek Natas Bekuk Pengedar, Sita Sabu 1,95 Gram di Perkebunan
Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap RS alias Gobang (33) di perkebunan sawit Labuhanbatu Utara dan menyi...
DPRD Batubara Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
DPRD Batubara menyampaikan perubahan Propemperda 2026 pada 9 Oktober, mencakup penambahan satu Ranperda dan...
T. Haris Fadhillah Daftar Calon Ketua PWI Aceh 2026–2031
T. Haris Fadhillah mendaftar sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031, mengusung penguatan SDM, transformasi k...
PUPR Banda Aceh Survei 6 Manhole Rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh
Dinas PUPR Banda Aceh temukan enam manhole rusak di Jalan Tgk. Daud Beureueh; dua sudah diperbaiki, sisanya...
Enam Siswa Dirawat, Kondisi Korban Keracunan MBG di Medan Membaik
RSU IPI Medan: enam siswa korban keracunan MBG dirawat, dua sudah pulang setelah kondisi membaik; empat masi...
Sumut Dapat 15.011 Unit Bedah Rumah 2026, Ribuan Belum Diverifikasi
Sumut mendapat 15.011 unit bedah rumah 2026, namun 5.943 unit belum didata; Pemprov diminta percepat koordin...