Polres Langkat Tangkap 7 Tersangka Kasus Curas di Empat Lokasi
Langkat — Satreskrim Polres Langkat menangkap tujuh orang terduga tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (curas) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Peristiwa yang diusut terjadi pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp24.800.000.
Ringkasan penangkapan
Operasi dipimpin Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting atas perintah Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi. Dari serangkaian pengembangan, polisi mengamankan tujuh terduga dengan inisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).
Kronologi operasi
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Tim Pidum bergerak dan sekitar pukul 13.30 WIB berhasil menangkap satu terduga.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menangkap enam orang lainnya di beberapa titik, yakni:
- Satu orang di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat;
- Dua orang di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru;
- Tiga orang di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru, Kabupaten Langkat.
Barang bukti dan proses penahanan
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah pisau sangkur serta dua sepeda motor Honda Scoopy (warna abu-abu dan hitam) yang diduga digunakan sebagai sarana aksi. Ketujuh terduga saat ini diamankan di Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan kepolisian dan imbauan
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,"
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat memberi rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Kepolisian meminta masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Konteks dan program kepolisian
Tindakan ini menjadi implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat. Program tersebut mengusung semangat "Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat" dan motto "Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai" sebagai wujud pelayanan yang humanis, responsif, dan dekat dengan warga.
Polres Langkat menyatakan akan melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan semua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Siantar Barat Gelar Sapa Saling di Pos Kamling Dwikora
Polsek Siantar Barat menggelar Sapa Saling di Pos Kamling Dwikora malam ini untuk meningkatkan keamanan ling...
Anak Korban Dugaan Kekerasan Dirawat Intensif di RSU Haji Medan
AGP (7) korban dugaan kekerasan dirawat intensif di RSU Haji Medan setelah dirujuk dari Sidikalang; terduga...
Kakanwil Kemenag Sumut Lantik 168 Pejabat KUA
Kakanwil Kemenag Sumut melantik 168 PNS termasuk 165 Kepala KUA pada 24 Agustus, menekankan integritas, anti...
Langkat Teken KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Defisit Rp298,69 M
Plt Bupati Langkat tandatangani KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026; pendapatan Rp2,58 T, belanja Rp2,88 T, defisi...
Kapolres Simalungun Periksa Mendadak Handphone, Larang Judi Online
Kapolres Simalungun periksa handphone personel usai apel (24/8) untuk memastikan anggota tidak mengakses jud...
Simalungun Luncurkan QRIS Dinamis, QRISPATI, dan Smart Cash
Pemkab Simalungun meluncurkan QRIS Dinamis, QRISPATI, dan Smart Cash saat HLM P2DD ke-5 pada 24 Agustus 2026...