Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatra dan Kalimantan
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatra serta Gajah Kalimantan pada 10 Juli 2026. Pengumuman disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui video call dengan anak gajah Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan satwa itu.
Inti Inpres dan tujuan
Inpres ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup gajah liar dan mempertahankan konektivitas habitatnya. Pemerintah memerintahkan langkah-langkah lintas sektor untuk mencegah fragmentasi wilayah jelajah gajah dan menurunkan konflik manusia-satwa.
"Telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatera dan Kalimantan,"
Aturan teknis: koridor dan area preservasi
Menteri Kehutanan menjelaskan Inpres mengatur tata cara ketika pembangunan infrastruktur atau perluasan kebun masuk ke jalur jelajah gajah. Bila pembangunan mengganggu home range, maka harus disiapkan koridor khusus agar pergerakan gajah tidak terputus.
"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah,"
Raja Antoni menambahkan bahwa ruang yang berpotensi dilewati gajah harus dikosongkan atau diperkaya menjadi area preservasi sehingga ketersediaan pakan dan lahan bergerak tetap terjaga.
Keterlibatan lintas kementerian dan daerah
Inpres melibatkan 9 kementerian, lembaga pusat, serta pemerintah daerah di wilayah Sumatra dan Kalimantan Utara. Tujuannya agar upaya penyelamatan berjalan terpadu dan terukur.
- Menteri Kehutanan
- Menteri Pertanian
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri ATR/BPN
- Menteri ESDM
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Keuangan
- Menteri Investasi dan Hilirisasi
Selain itu, kepolisian serta para kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—di wilayah terkait juga mendapat peran pelaksanaan di lapangan.
Dampak awal dan langkah berikutnya
Menteri menilai Inpres ini menjadi "kado" bagi generasi gajah yang baru lahir seperti Nona Seroja. Pemerintah berencana memperkuat pengawasan, membangun koridor satwa, dan mengkoordinasikan tata ruang agar upaya konservasi lebih efektif.
"Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,"
Dengan Inpres ini, pemerintah menegaskan komitmen perlindungan gajah melalui kebijakan yang mengikat antar-instansi. Keberhasilan pelaksanaan akan bergantung pada koordinasi teknis dan pengawasan di tingkat lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Open House Sekolah Rakyat Lombok: Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris
Open house Sekolah Rakyat di Lombok Barat menampilkan drama Putri Mandalika berbahasa Inggris dan memamerkan...
Sekolah Rakyat Dongkrak Kepercayaan Diri Anak di Lombok Barat
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan Sekolah Rakyat di Lombok Barat meningkatkan kepercayaan diri dan disiplin...
Program B50 Perkuat Hilirisasi Sawit dan Kesejahteraan Petani
Menteri Pertanian sebut program mandatori B50 perkuat hilirisasi sawit, perluas pasar domestik, dan tingkatk...
Kementan Salurkan Delapan Pompa Atasi Kekeringan di Subang
Kementan salurkan delapan unit pompa ke Subang pada 9 Juli 2026 untuk menjamin pasokan air dan menyelamatkan...
Airlangga: Pemerintah Perkuat Fondasi Ekonomi Hadapi Ketidakpastian
Airlangga menyatakan pemerintah memperkuat fondasi ekonomi lewat B50, PLTS 100 GW, dan pengembangan semikond...
Menkum: Usul Tolak Merek Bukan Akhir Perlindungan Hukum
Menkum tegaskan usul tolak pendaftaran merek bukan akhir; pemohon bisa menanggapi dengan bukti dalam 30 hari...