Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatra dan Kalimantan
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatra serta Gajah Kalimantan pada 10 Juli 2026. Pengumuman disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui video call dengan anak gajah Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan satwa itu.
Inti Inpres dan tujuan
Inpres ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup gajah liar dan mempertahankan konektivitas habitatnya. Pemerintah memerintahkan langkah-langkah lintas sektor untuk mencegah fragmentasi wilayah jelajah gajah dan menurunkan konflik manusia-satwa.
"Telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatera dan Kalimantan,"
Aturan teknis: koridor dan area preservasi
Menteri Kehutanan menjelaskan Inpres mengatur tata cara ketika pembangunan infrastruktur atau perluasan kebun masuk ke jalur jelajah gajah. Bila pembangunan mengganggu home range, maka harus disiapkan koridor khusus agar pergerakan gajah tidak terputus.
"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah,"
Raja Antoni menambahkan bahwa ruang yang berpotensi dilewati gajah harus dikosongkan atau diperkaya menjadi area preservasi sehingga ketersediaan pakan dan lahan bergerak tetap terjaga.
Keterlibatan lintas kementerian dan daerah
Inpres melibatkan 9 kementerian, lembaga pusat, serta pemerintah daerah di wilayah Sumatra dan Kalimantan Utara. Tujuannya agar upaya penyelamatan berjalan terpadu dan terukur.
- Menteri Kehutanan
- Menteri Pertanian
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri ATR/BPN
- Menteri ESDM
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Keuangan
- Menteri Investasi dan Hilirisasi
Selain itu, kepolisian serta para kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—di wilayah terkait juga mendapat peran pelaksanaan di lapangan.
Dampak awal dan langkah berikutnya
Menteri menilai Inpres ini menjadi "kado" bagi generasi gajah yang baru lahir seperti Nona Seroja. Pemerintah berencana memperkuat pengawasan, membangun koridor satwa, dan mengkoordinasikan tata ruang agar upaya konservasi lebih efektif.
"Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,"
Dengan Inpres ini, pemerintah menegaskan komitmen perlindungan gajah melalui kebijakan yang mengikat antar-instansi. Keberhasilan pelaksanaan akan bergantung pada koordinasi teknis dan pengawasan di tingkat lapangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
TNI 'All Out' Tangani Gempa NTT, 7.912 Personel Dikerahkan
TNI kerahkan 7.912 personel dan 27 alutsista serta menyalurkan total 825,585 ton bantuan untuk penanganan ge...
Sumbar Kirim 2,12 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT
Pemprov Sumbar mengirim 2,12 ton rendang ke NTT pada 25 Agustus 2026 sebagai bantuan pangan bagi korban gemp...
Gempa NTT: BMKG Catat 7.492 Gempa Susulan hingga 26 Agustus
BMKG mencatat 7.492 gempa susulan di NTT hingga 26 Agustus; BNPB laporkan 103 tewas, 1.666 luka, dan 185.131...
Sejarah Pos Indonesia: Dari Batavia 1746 hingga Jaringan 24 Ribu Titik
Pos Indonesia diperingati setiap 26 Agustus, menandai kantor pos pertama di Batavia (1746) dan perkembangan...
Fahira Ungkap 6 Urgensi RUU Perampasan Aset
Fahira Idris sebut enam urgensi percepatan RUU Perampasan Aset; target pengesahan Desember 2026 untuk perkua...
Prabowo: Pimpinan Danantara Pantas Dapat Bintang Kehormatan
Presiden Prabowo menyebut pimpinan Danantara layak mendapat bintang kehormatan karena berhasil menekan keboc...