Presiden Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah Sumatra-Kalimantan
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatra serta Gajah Kalimantan pada 10 Juli 2026. Pengumuman ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui video call saat merayakan ulang bulan anak gajah Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Ruang lingkup Inpres
Menurut Menhut, Inpres ini mengatur keterlibatan lintas sektor agar upaya konservasi lebih terkoordinasi. Tujuannya melindungi populasi gajah sekaligus menjaga kelangsungan habitat dan jalur jelajahnya.
Keterlibatan lintas kementerian dan daerah
Dokumen Inpres memerintahkan kerja sama antar lembaga pusat dan daerah. Secara khusus, disebutkan partisipasi beberapa kementerian dan institusi penegak hukum serta pemerintah daerah.
- Menteri Kehutanan
- Menteri Pertanian
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri ATR/BPN
- Menteri ESDM
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Lingkungan Hidup
- Menteri Keuangan
- Menteri Investasi dan Hilirisasi
Selain itu, Kepolisian serta gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Sumatra dan Kalimantan Utara juga diminta terlibat aktif.
Aturan untuk pembangunan dan koridor satwa
Raja Juli Antoni menekankan bahwa pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan jalur jelajah gajah. Jika infrastruktur seperti jalan memotong area jelajah, maka harus disediakan koridor khusus agar pergerakan gajah tidak terputus.
Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah.
Ia menambahkan bahwa ruang yang terdampak harus dikosongkan atau diperkaya menjadi area preservasi, sehingga gajah tetap memiliki makanan dan ruang gerak memadai.
Pesan Menhut dan langkah berikutnya
Menhut menyebut Inpres ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap keselamatan gajah dan habitatnya. Ia berharap pelaksanaan di lapangan akan berjalan cepat dan terukur.
Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan.
Dengan keluarnya Inpres, pemerintah memberi sinyal bahwa konservasi gajah akan diperlakukan sebagai prioritas lintas sektoral. Keberhasilan program ini bergantung pada koordinasi antar kementerian dan pelibatan pemerintah daerah di kawasan habitat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenhub Ingatkan Cek Bus Berizin dan Laik Jalan Sebelum Bepergian
Kemenhub mengimbau masyarakat cek izin dan kelaikan bus lewat aplikasi sebelum bepergian; operator pelanggar...
Ombudsman Catat 5.806 Pengaduan Agraria Sejak 2021
Ombudsman mencatat 5.806 pengaduan agraria sejak 2021; banyak bermuara pada masalah sistemik dan butuh perba...
Prabowo Akan Kunjungi Warga Terdampak Gempa di NTT
Presiden Prabowo akan berkunjung ke wilayah terdampak gempa di NTT pada 26 Agustus 2026 untuk memantau penan...
Baleg: Kewenangan KPI dan Pengawasan Digital Harus Jelas
Baleg DPR minta batas kewenangan KPI dan Komdigi jelas dalam RUU Penyiaran agar pengawasan penyiaran dan rua...
Kabasarnas dan Gubernur NTT Tinjau Posko Pengungsian Gempa Nagekeo
Kepala Basarnas dan Gubernur NTT meninjau posko pengungsian gempa di Nagekeo, memastikan kesiapan SAR dan la...
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen
Ombudsman minta BGN menutup permanen SPPG penyebab keracunan MBG setelah temuan kasus di Banten dan 411 kasu...