Lokal

IDSD Simalungun Rendah, Pengusaha Soroti Regulasi dan RTRW

Bagikan:
Peta Simalungun dan grafik Indeks Daya Saing Daerah

Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) merilis skor Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) seluruh daerah di Indonesia pada 24 Februari 2026. Kabupaten Simalungun tercatat meraih skor rata-rata 3,56 dari skala 5, lebih rendah dibandingkan capaian Provinsi Sumatera Utara sebesar 3,82. Kondisi ini memicu kekhawatiran pengusaha dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kabupaten.

Hasil IDSD dan perbandingan

Skor IDSD Kabupaten Simalungun yang relatif lebih rendah dari rata-rata provinsi menandakan adanya kelemahan di beberapa aspek penilaian BRIN. Perbedaan ini dinilai signifikan oleh pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan iklim investasi dan kepastian berusaha di daerah.

12 pilar penilaian BRIN

BRIN menilai daya saing daerah berdasarkan 12 pilar utama. Pilar-pilar ini menjadi dasar penetapan skor IDSD dan mencakup aspek institusional hingga kapabilitas inovasi.

  • Peran Institusi
  • Infrastruktur
  • Adopsi TIK
  • Stabilitas Ekonomi Makro
  • Kesehatan
  • Keterampilan
  • Pasar Induk
  • Pasar Tenaga Kerja
  • Sistem Keuangan
  • Ukuran Pasar
  • Dinamika Pasar
  • Kapabilitas Inovasi

Kritik pengusaha: politik, hukum, dan regulasi

Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Simalungun, Arifin Sihombing, menyatakan rendahnya skor IDSD dapat dipahami dari pengalaman pelaku usaha di daerah. Menurut dia, ada tiga faktor utama yang membuat investor ragu: stabilitas politik, kepastian hukum, dan kepastian regulasi.

"Yang pertama kalau kita di kalangan pengusaha itu stabilitas politik, kedua adalah kepastian hukum dan ketiga adalah masalah regulasi,"

Arifin menilai sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten tidak berjalan baik. Disharmonisasi terjadi sejak perencanaan hingga realisasi anggaran, sehingga membatasi kepastian kebijakan bagi investor.

Masalah RTRW dan dampak pada investasi

Salah satu masalah teknis yang diangkat adalah status Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai tidak merefleksikan kondisi lapangan. Arifin memberi contoh kawasan yang sudah padat permukiman tapi masih berstatus lahan pertanian. Kondisi ini menahan keputusan investasi.

"Belum lagi, soal regulasi di mana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah-daerah di Simalungun ini status administrasinya nggak jelas. Contoh ada permukiman yang sudah ramai, tapi statusnya areanya masih pertanian,"

Akibatnya, banyak pengusaha memilih berbisnis di daerah tetangga seperti Batubara, Asahan, dan Labuhanbatu Raya yang dinilai memiliki arahan pembangunan lebih jelas.

Upaya perbaikan yang disarankan

Arifin menyarankan Pemerintah Kabupaten memutakhirkan status RTRW bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tata ruang mencerminkan kondisi riil dan memberi arah pembangunan yang jelas. Perbaikan koordinasi antara DPRD dan Pemkab juga dianggap penting untuk memperbaiki skor dan menarik investasi.

Jika langkah-langkah perbaikan tersebut dijalankan, diharapkan iklim usaha di Simalungun lebih kondusif dan skor IDSD naik pada penilaian berikutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!