Nasional

HR CPO Juni 2026 Turun 1,91% Jadi USD1.029,51/ton

Bagikan:
Tumpukan buah sawit dan botol minyak sawit mewakili harga referensi CPO Juni 2026

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 Juni 2026 sebesar USD1.029,51 per metrik ton, turun 1,91 persen dibandingkan Mei 2026. Penurunan ini mengikuti melemahnya permintaan dari negara importir utama sehingga pemerintah menyesuaikan pungutan ekspor dan bea keluar.

Nilai HR dan kebijakan pungutan

HR CPO per Juni 2026 turun USD20,07 dari level Mei yang mencapai USD1.049,58 per metrik ton. Meski harga referensi menurun, pemerintah tetap memberlakukan Bea Keluar (BK) sebesar USD148 per metrik ton.

Selain BK, diberlakukan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 12,5% dari HR. Dengan HR USD1.029,51 per metrik ton, nilai PE untuk Juni 2026 mencapai USD128,69 per metrik ton, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Dasar perhitungan harga referensi

Penetapan HR mengacu pada perbandingan harga dari tiga bursa. Rata-rata harga yang dipakai meliputi bursa dalam negeri dan internasional. Selisih antar-sumber yang melebihi ambang batas menyebabkan penggunaan median dua sumber.

Sumber Harga (USD/ metrik ton)
Bursa CPO Indonesia USD920,80
Bursa CPO Malaysia USD1.138,22
CPO Rotterdam USD1.429,40

Karena selisih harga antar-tiga sumber melebihi USD40 per metrik ton, penetapan HR Juni 2026 menggunakan harga median dua sumber yaitu Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.

Penyebab penurunan dan respons pemerintah

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyebut faktor demand sebagai pemicu utama. Penurunan permintaan dari importir besar mendorong revisi HR untuk menjaga keseimbangan pasar ekspor.

“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,”

Pemerintah mempertahankan struktur pungutan untuk tetap mengamankan pendapatan negara dan stabilitas harga domestik. Kebijakan ini juga bertujuan memberi sinyal bagi produsen dan eksportir terkait kondisi pasar global.

Impak ke pelaku usaha dan prospek

Penurunan HR menurunkan beban PE secara proporsional, namun BK tetap stabil sehingga biaya ekspor tidak turun sebanding dengan penurunan harga referensi. Eksportir perlu menyesuaikan kontrak dan strategi pemasaran untuk menghadapi fluktuasi permintaan.

Ketentuan HR dan perhitungan pungutan akan dievaluasi kembali setiap periode sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pelaku usaha disarankan memantau pengumuman resmi berikutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait