HR CPO Juni 2026 Turun 1,91% Jadi USD1.029,51/ton
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 Juni 2026 sebesar USD1.029,51 per metrik ton, turun 1,91 persen dibandingkan Mei 2026. Penurunan ini mengikuti melemahnya permintaan dari negara importir utama sehingga pemerintah menyesuaikan pungutan ekspor dan bea keluar.
Nilai HR dan kebijakan pungutan
HR CPO per Juni 2026 turun USD20,07 dari level Mei yang mencapai USD1.049,58 per metrik ton. Meski harga referensi menurun, pemerintah tetap memberlakukan Bea Keluar (BK) sebesar USD148 per metrik ton.
Selain BK, diberlakukan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 12,5% dari HR. Dengan HR USD1.029,51 per metrik ton, nilai PE untuk Juni 2026 mencapai USD128,69 per metrik ton, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Dasar perhitungan harga referensi
Penetapan HR mengacu pada perbandingan harga dari tiga bursa. Rata-rata harga yang dipakai meliputi bursa dalam negeri dan internasional. Selisih antar-sumber yang melebihi ambang batas menyebabkan penggunaan median dua sumber.
| Sumber | Harga (USD/ metrik ton) |
|---|---|
| Bursa CPO Indonesia | USD920,80 |
| Bursa CPO Malaysia | USD1.138,22 |
| CPO Rotterdam | USD1.429,40 |
Karena selisih harga antar-tiga sumber melebihi USD40 per metrik ton, penetapan HR Juni 2026 menggunakan harga median dua sumber yaitu Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.
Penyebab penurunan dan respons pemerintah
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyebut faktor demand sebagai pemicu utama. Penurunan permintaan dari importir besar mendorong revisi HR untuk menjaga keseimbangan pasar ekspor.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,”
Pemerintah mempertahankan struktur pungutan untuk tetap mengamankan pendapatan negara dan stabilitas harga domestik. Kebijakan ini juga bertujuan memberi sinyal bagi produsen dan eksportir terkait kondisi pasar global.
Impak ke pelaku usaha dan prospek
Penurunan HR menurunkan beban PE secara proporsional, namun BK tetap stabil sehingga biaya ekspor tidak turun sebanding dengan penurunan harga referensi. Eksportir perlu menyesuaikan kontrak dan strategi pemasaran untuk menghadapi fluktuasi permintaan.
Ketentuan HR dan perhitungan pungutan akan dievaluasi kembali setiap periode sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pelaku usaha disarankan memantau pengumuman resmi berikutnya.
Berita Terkait
Wings Air Klarifikasi: Baling-baling Pakai Pengikat Kabel, Ini Faktanya
Wings Air menjelaskan pengikat kabel pada bilah baling-baling adalah pengaman sementara pelindung deicer, di...
Megawati Dijadwalkan Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Megawati dijadwalkan menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Lapangan Gedung Pancasila, Jakar...
Stok Beras Nasional 28 Juta Ton Aman Hadapi El Nino
Wamen Pertanian sebut stok beras nasional sekitar 28 juta ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan selama 11 bula...
Sultra Dapat 8.973 Unit BSPS 2026, Anggaran Rp179,46 Miliar
Sulawesi Tenggara menerima 8.973 unit BSPS pada 2026 dengan anggaran Rp179,46 miliar untuk memperbaiki rumah...
Kemendag Tetapkan HPE Produk Kehutanan Juni 2026, Bergerak Bervariasi
Kemendag menetapkan HPE produk kehutanan Juni 2026; getah pinus naik, beberapa kayu naik, turun, atau tetap...
1.052 Narapidana Terima Remisi Saat Waisak 2026
1.052 narapidana dan anak binaan Buddha di Indonesia menerima remisi dan PMP khusus pada Waisak 2026; kebija...