HR CPO Juni 2026 Turun 1,91% Jadi USD1.029,51/ton
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 Juni 2026 sebesar USD1.029,51 per metrik ton, turun 1,91 persen dibandingkan Mei 2026. Penurunan ini mengikuti melemahnya permintaan dari negara importir utama sehingga pemerintah menyesuaikan pungutan ekspor dan bea keluar.
Nilai HR dan kebijakan pungutan
HR CPO per Juni 2026 turun USD20,07 dari level Mei yang mencapai USD1.049,58 per metrik ton. Meski harga referensi menurun, pemerintah tetap memberlakukan Bea Keluar (BK) sebesar USD148 per metrik ton.
Selain BK, diberlakukan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 12,5% dari HR. Dengan HR USD1.029,51 per metrik ton, nilai PE untuk Juni 2026 mencapai USD128,69 per metrik ton, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Dasar perhitungan harga referensi
Penetapan HR mengacu pada perbandingan harga dari tiga bursa. Rata-rata harga yang dipakai meliputi bursa dalam negeri dan internasional. Selisih antar-sumber yang melebihi ambang batas menyebabkan penggunaan median dua sumber.
| Sumber | Harga (USD/ metrik ton) |
|---|---|
| Bursa CPO Indonesia | USD920,80 |
| Bursa CPO Malaysia | USD1.138,22 |
| CPO Rotterdam | USD1.429,40 |
Karena selisih harga antar-tiga sumber melebihi USD40 per metrik ton, penetapan HR Juni 2026 menggunakan harga median dua sumber yaitu Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.
Penyebab penurunan dan respons pemerintah
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyebut faktor demand sebagai pemicu utama. Penurunan permintaan dari importir besar mendorong revisi HR untuk menjaga keseimbangan pasar ekspor.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,”
Pemerintah mempertahankan struktur pungutan untuk tetap mengamankan pendapatan negara dan stabilitas harga domestik. Kebijakan ini juga bertujuan memberi sinyal bagi produsen dan eksportir terkait kondisi pasar global.
Impak ke pelaku usaha dan prospek
Penurunan HR menurunkan beban PE secara proporsional, namun BK tetap stabil sehingga biaya ekspor tidak turun sebanding dengan penurunan harga referensi. Eksportir perlu menyesuaikan kontrak dan strategi pemasaran untuk menghadapi fluktuasi permintaan.
Ketentuan HR dan perhitungan pungutan akan dievaluasi kembali setiap periode sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pelaku usaha disarankan memantau pengumuman resmi berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...