HR CPO Juni 2026 Turun 1,91% Jadi USD1.029,51/ton
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO) untuk periode 1–30 Juni 2026 sebesar USD1.029,51 per metrik ton, turun 1,91 persen dibandingkan Mei 2026. Penurunan ini mengikuti melemahnya permintaan dari negara importir utama sehingga pemerintah menyesuaikan pungutan ekspor dan bea keluar.
Nilai HR dan kebijakan pungutan
HR CPO per Juni 2026 turun USD20,07 dari level Mei yang mencapai USD1.049,58 per metrik ton. Meski harga referensi menurun, pemerintah tetap memberlakukan Bea Keluar (BK) sebesar USD148 per metrik ton.
Selain BK, diberlakukan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 12,5% dari HR. Dengan HR USD1.029,51 per metrik ton, nilai PE untuk Juni 2026 mencapai USD128,69 per metrik ton, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Dasar perhitungan harga referensi
Penetapan HR mengacu pada perbandingan harga dari tiga bursa. Rata-rata harga yang dipakai meliputi bursa dalam negeri dan internasional. Selisih antar-sumber yang melebihi ambang batas menyebabkan penggunaan median dua sumber.
| Sumber | Harga (USD/ metrik ton) |
|---|---|
| Bursa CPO Indonesia | USD920,80 |
| Bursa CPO Malaysia | USD1.138,22 |
| CPO Rotterdam | USD1.429,40 |
Karena selisih harga antar-tiga sumber melebihi USD40 per metrik ton, penetapan HR Juni 2026 menggunakan harga median dua sumber yaitu Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia.
Penyebab penurunan dan respons pemerintah
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyebut faktor demand sebagai pemicu utama. Penurunan permintaan dari importir besar mendorong revisi HR untuk menjaga keseimbangan pasar ekspor.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,”
Pemerintah mempertahankan struktur pungutan untuk tetap mengamankan pendapatan negara dan stabilitas harga domestik. Kebijakan ini juga bertujuan memberi sinyal bagi produsen dan eksportir terkait kondisi pasar global.
Impak ke pelaku usaha dan prospek
Penurunan HR menurunkan beban PE secara proporsional, namun BK tetap stabil sehingga biaya ekspor tidak turun sebanding dengan penurunan harga referensi. Eksportir perlu menyesuaikan kontrak dan strategi pemasaran untuk menghadapi fluktuasi permintaan.
Ketentuan HR dan perhitungan pungutan akan dievaluasi kembali setiap periode sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pelaku usaha disarankan memantau pengumuman resmi berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MUI Perkuat Persahabatan RI-Palestina Lewat Program Beasiswa
MUI memperkuat persahabatan Indonesia-Palestina lewat program beasiswa bagi pelajar Palestina yang dibiayai...
Operasi SAR KM Nurul Salsa Ditutup, 14 Penumpang Masih Hilang
Operasi SAR KM Nurul Salsa di perairan Selayar ditutup setelah 10 hari; 58 selamat, 4 meninggal, dan 14 masi...
MK Wajibkan Operator Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Tak Hangus
MK memerintahkan operator menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap aktif dan bisa digunakan hingga...
Menteri PU: Berita ASN Meninggal karena Cuti Ditolak Adalah Hoaks
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan kabar ASN meninggal akibat cuti sakit ditolak adalah hoaks; pemeriksaan...
KSP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Dampingi Petugas Pajak
KSP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi petugas DJP, tanpa kewenangan penagihan atau pe...
Kepala BGN Ajak Masyarakat dan Media Awasi Program MBG
Kepala BGN Sudaryono mengajak masyarakat dan media mengawal Program Makan Bergizi Gratis demi layanan sesuai...