Politik

DPRD: Aduan Hotline Surabaya Harus Ditindak 1×24 Jam

Bagikan:
Ilustrasi layanan hotline pengaduan warga Kota Surabaya

DPRD Kota Surabaya menegaskan keberhasilan program hotline Pemkot bergantung pada komitmen menindaklanjuti setiap aduan warga secara cepat, transparan, dan tuntas.

SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa keberhasilan layanan hotline pengaduan tidak cukup hanya menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat. Keberhasilan ditentukan oleh seberapa cepat dan tuntas pemerintah merespons serta menyelesaikan setiap laporan.

Hotline perlu mekanisme tindak lanjut yang jelas

Sekretaris Komisi A DPRD, Anas Karno, mengapresiasi kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi yang mewajibkan camat, lurah, hingga kepala perangkat daerah membuka layanan hotline. Menurutnya, kebijakan itu merupakan terobosan untuk mempercepat penyelesaian persoalan warga dan memangkas rantai birokrasi.

Namun Anas menegaskan bahwa ketersediaan nomor saja tidak cukup. Diperlukan mekanisme tindak lanjut yang memberikan kepastian kepada pelapor tentang status dan hasil penanganan.

Yang paling penting tidak hanya nomor hotline-nya tersedia, tetapi bagaimana aduan warga ditangani secara cepat, transparan, dan ada solusi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat

Pernyataan itu disampaikan Anas Karno pada Jumat, 17 Juli 2026, saat menanggapi aturan baru terkait layanan pengaduan tersebut.

Peran RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan

Anas mengatakan efektivitas hotline akan meningkat jika sistem terintegrasi hingga tingkat RT dan RW. RT dan RW dinilai strategis untuk mendeteksi masalah sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Beberapa persoalan yang harus menjadi prioritas penyelesaian sejak tingkat lingkungan, kelurahan, dan kecamatan antara lain:

  • Parkir liar
  • Pungutan liar
  • Premanisme
  • Pelayanan administrasi
  • Persoalan lingkungan, seperti saluran air tersumbat dan sampah
  • Gangguan ketertiban umum

Jangan sampai warga merasa harus membuat persoalan menjadi viral terlebih dahulu baru mendapat perhatian. Pemerintah harus hadir sejak laporan pertama disampaikan

Pengawasan DPRD dan harapan ke depan

Komisi A menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik. Pengawasan ditujukan agar setiap kebijakan memberikan kepastian layanan, penyelesaian yang terukur, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Anas berharap integrasi hotline dari RT/RW hingga perangkat daerah akan memperkuat budaya pelayanan yang responsif, humanis, dan akuntabel. Sinergi seperti itu dipercaya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pemerintah yang benar-benar hadir di tengah masyarakat. Warga merasa didengar, masalahnya ditangani, dan pelayanan publik semakin baik dari waktu ke waktu

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait