DPRD: Aduan Hotline Surabaya Harus Ditindak 1×24 Jam
DPRD Kota Surabaya menegaskan keberhasilan program hotline Pemkot bergantung pada komitmen menindaklanjuti setiap aduan warga secara cepat, transparan, dan tuntas.
SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa keberhasilan layanan hotline pengaduan tidak cukup hanya menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat. Keberhasilan ditentukan oleh seberapa cepat dan tuntas pemerintah merespons serta menyelesaikan setiap laporan.
Hotline perlu mekanisme tindak lanjut yang jelas
Sekretaris Komisi A DPRD, Anas Karno, mengapresiasi kebijakan Wali Kota Eri Cahyadi yang mewajibkan camat, lurah, hingga kepala perangkat daerah membuka layanan hotline. Menurutnya, kebijakan itu merupakan terobosan untuk mempercepat penyelesaian persoalan warga dan memangkas rantai birokrasi.
Namun Anas menegaskan bahwa ketersediaan nomor saja tidak cukup. Diperlukan mekanisme tindak lanjut yang memberikan kepastian kepada pelapor tentang status dan hasil penanganan.
Yang paling penting tidak hanya nomor hotline-nya tersedia, tetapi bagaimana aduan warga ditangani secara cepat, transparan, dan ada solusi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat
Pernyataan itu disampaikan Anas Karno pada Jumat, 17 Juli 2026, saat menanggapi aturan baru terkait layanan pengaduan tersebut.
Peran RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan
Anas mengatakan efektivitas hotline akan meningkat jika sistem terintegrasi hingga tingkat RT dan RW. RT dan RW dinilai strategis untuk mendeteksi masalah sejak dini sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Beberapa persoalan yang harus menjadi prioritas penyelesaian sejak tingkat lingkungan, kelurahan, dan kecamatan antara lain:
- Parkir liar
- Pungutan liar
- Premanisme
- Pelayanan administrasi
- Persoalan lingkungan, seperti saluran air tersumbat dan sampah
- Gangguan ketertiban umum
Jangan sampai warga merasa harus membuat persoalan menjadi viral terlebih dahulu baru mendapat perhatian. Pemerintah harus hadir sejak laporan pertama disampaikan
Pengawasan DPRD dan harapan ke depan
Komisi A menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik. Pengawasan ditujukan agar setiap kebijakan memberikan kepastian layanan, penyelesaian yang terukur, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anas berharap integrasi hotline dari RT/RW hingga perangkat daerah akan memperkuat budaya pelayanan yang responsif, humanis, dan akuntabel. Sinergi seperti itu dipercaya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pemerintah yang benar-benar hadir di tengah masyarakat. Warga merasa didengar, masalahnya ditangani, dan pelayanan publik semakin baik dari waktu ke waktu
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Perda Pariwisata Batu Wajibkan UMKM Lokal, DPRD Dorong
Anggota DPRD Jatim mendorong Perda Pariwisata Kota Batu yang mewajibkan destinasi wisata melibatkan UMKM lok...
Bangkalan Gelar Sidang Perwalian Terbuka, 12 Anak Ditetapkan Wali
Pemkab Bangkalan bersama Kejaksaan dan Pengadilan Agama menggelar sidang perwalian terbuka, menetapkan 12 an...
Bangkalan Gelar Sidang Perwalian Terbuka untuk 12 Anak Yatim
Pemkab Bangkalan, Kejaksaan, dan Pengadilan Agama menggelar sidang perwalian terbuka 16 Juli 2026 untuk memb...
DPRD Jember Dorong Ajukan Hibah Mobil Pemadam dari DKI
DPRD Jember mendorong Pemkab segera mengajukan hibah mobil pemadam ke DKI untuk mengatasi krisis armada dan...
Lamongan Optimistis Capai Zero Stunting lewat Program MBG
Wabup Lamongan optimistis capai zero stunting lewat sinergi lintas sektor dan optimalisasi program MBG bagi...
Bersih Desa Kedungsigit: Panjat Pinang dan Tradisi Guyub Warga
Warga Kedungsigit gelar Bersih Desa 16 Juli 2026: panjat pinang, lomba, dan doa bersama untuk menjaga kebers...