Lokal

Batubara Desak Penundaan Perpanjangan HGU Socfindo atas Lahan 660,59 Ha

Bagikan:
Pertemuan Pansus PAD Batubara dengan Kementerian ATR/BPN terkait HGU Socfindo 660,59 Ha

BATUBARA — Bupati Dr H. Baharuddin Siagian SH MSi dan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batubara melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN RI, di Jakarta Selatan, Kamis (11/6). Pertemuan membahas klaim penguasaan lahan PT Socfindo di Simpang Gambus seluas 660,59 Ha, yang menurut Pansus dikuasai sejak 1903 dan memiliki HGU yang kedaluwarsa per 31 Desember 2023.

Pertemuan dan tuntutan Pansus

Rapat dipimpin Ketua Pansus PAD H. Rohadi SP MH dan Sekretaris Khairul Bariah SM serta dihadiri Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono SH. Hadir pula Wakil Bupati Syafrizal SE M.AP dan seluruh anggota Pansus dari berbagai fraksi.

Pansus menilai terdapat peluang PAD yang besar dari lahan 660,59 Ha yang dinilai belum tergarap. Karena HGU dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2023, Pansus mendesak penundaan pembaharuan HGU dan meminta agar lahan dikembalikan ke negara atau dikelola pemerintah daerah melalui Bank Tanah untuk meningkatkan kemandirian fiskal Batubara.

"Pansus memandang ada potensi pendapatan daerah yang sampai hari ini peluangnya sangat besar. Itu berasal dari pajak atas kelebihan ukur lahan seluas 660,59 Ha selama diusahai 115 tahun," ujar H. Rohadi.

Catatan kritis Pansus

Pansus menyampaikan lima catatan kritis terkait keberadaan PT Socfindo di Batubara. Kelima poin ini menjadi dasar yang mendorong permintaan penundaan pembaharuan HGU.

  1. Sengketa lahan yang masih berlangsung dengan Kelompok Tani Perjuangan.
  2. Pelanggaran tata ruang karena tidak mematuhi Perda RTRW Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020-2040.
  3. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20% untuk masyarakat belum dilaksanakan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  4. Program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak jelas dan dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat Batubara.
  5. HGU telah kadaluarsa per 31 Desember 2023, namun aktivitas usaha masih berjalan tanpa kepastian hukum.

Respons Kementerian ATR/BPN

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, menerima aspirasi Pansus dan Pemkab Batubara. Menurut Ijas, berkas permohonan pembaharuan HGU PT Socfindo telah dikembalikan dan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan penundaan perpanjangan sambil melakukan verifikasi atas luas dan status lahan sesuai prosedur.

"Berkas pembaharuan telah dikembalikan dan akan diverifikasi sesuai prosedur," kata Ijas Tejo Priyono.

Langkah Pemkab dan prospek PAD

Bupati Baharuddin Siagian menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pansus dan berkomitmen bersinergi dengan DPRD untuk menertibkan aset serta mengoptimalkan PAD. Pemkab menilai pengelolaan lahan tersebut penting untuk mengurangi ketergantungan daerah pada transfer pusat.

Pansus PAD DPRD Batubara menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum dan lahan 660,59 Ha bisa dikelola untuk kesejahteraan masyarakat Batubara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait