303 Desa dan 1 Kelurahan di Padanglawas Bentuk Posbakum
Sebanyak 303 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Padanglawas resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pernyataan itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Faisal Siregar, kepada media pada Kamis (11/6). Pembentukan Posbakum bertujuan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa.
Pembentukan Posbakum di seluruh desa
Pemkab Padanglawas melakukan sosialisasi intensif untuk mendorong pendirian Posbakum di tiap desa dan kelurahan. Program ini sudah mencakup seluruh wilayah administrasi kabupaten. Dengan demikian, warga di tingkat akar rumput memiliki titik layanan hukum terdekat.
Layanan dan dasar hukum
Posbakum fokus menyelesaikan masalah hukum secara non-litigasi, seperti penyelesaian kekeluargaan dan mediasi. Layanan ini dijalankan melalui sinergi perangkat desa dan paralegal yang dilatih untuk menangani perkara sederhana.
Pembentukan Posbakum mengacu pada beberapa payung hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pembentukan Posbakum/Paralegal di tingkat desa
Penghargaan dan peresmian
Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM saat acara peresmian Posbakum di aula kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Dr. Supratman Andi Agtas, dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution serta bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dampak bagi masyarakat
Keberadaan Posbakum di tingkat desa diharapkan menurunkan hambatan biaya dan jarak dalam mengakses bantuan hukum. Selain itu, layanan mediasi di desa dapat mencegah eskalasi sengketa yang berpotensi berujung ke proses litigasi yang mahal.
Dengan cakupan layanan yang kini mencapai seluruh desa dan kelurahan, Pemkab Padanglawas menempatkan akses keadilan sebagai prioritas. Langkah ini juga membuka peluang penguatan peran paralegal dan perangkat desa dalam penyelesaian masalah hukum tingkat lokal.
Berita Terkait
Atlet Sumut M. Raihan Resmi Lolos Asian Games Nagoya 2026
M. Raihan dari Sumut resmi lolos kualifikasi Taekwondo untuk Asian Games Nagoya 2026 setelah PBTI menerima s...
PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite
PN Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa kasus pembelian pertalite 20 liter menggunakan jerigen pada 11...
Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak 2026, Sediakan 936 Hadiah
Bapenda Sumut mengundi 936 hadiah pada Gebyar Pajak 2026 sebagai apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermot...
Muhasabah Jelang Tahun Baru 1448 Hijriyah, Akademisi Ingatkan Iman
Akademisi UIN ajak umat melakukan muhasabah sebelum memasuki 1448 Hijriyah untuk menilai iman, hijrah, dan p...
Sumut Buka Pekan Inovasi dan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026
Sumut membuka Pekan Inovasi dan mencanangkan Sensus Ekonomi 2026 pada 11 Juni untuk menyediakan data mutakhi...
Warga Padangsidimpuan Terapkan Sanksi Sosial 5 Tahun bagi Pengedar Narkoba
Warga Lingkungan V Hutaimbaru sepakat usir dan boikot pelaku narkoba 5 tahun serta kenakan denda bagi pelaku...