Lokal

303 Desa dan 1 Kelurahan di Padanglawas Bentuk Posbakum

Bagikan:
Pendirian Posbakum di Padanglawas untuk memperkuat akses layanan hukum di desa

Sebanyak 303 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Padanglawas resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pernyataan itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Faisal Siregar, kepada media pada Kamis (11/6). Pembentukan Posbakum bertujuan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa.

Pembentukan Posbakum di seluruh desa

Pemkab Padanglawas melakukan sosialisasi intensif untuk mendorong pendirian Posbakum di tiap desa dan kelurahan. Program ini sudah mencakup seluruh wilayah administrasi kabupaten. Dengan demikian, warga di tingkat akar rumput memiliki titik layanan hukum terdekat.

Layanan dan dasar hukum

Posbakum fokus menyelesaikan masalah hukum secara non-litigasi, seperti penyelesaian kekeluargaan dan mediasi. Layanan ini dijalankan melalui sinergi perangkat desa dan paralegal yang dilatih untuk menangani perkara sederhana.

Pembentukan Posbakum mengacu pada beberapa payung hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pembentukan Posbakum/Paralegal di tingkat desa

Penghargaan dan peresmian

Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM saat acara peresmian Posbakum di aula kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Dr. Supratman Andi Agtas, dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution serta bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Dampak bagi masyarakat

Keberadaan Posbakum di tingkat desa diharapkan menurunkan hambatan biaya dan jarak dalam mengakses bantuan hukum. Selain itu, layanan mediasi di desa dapat mencegah eskalasi sengketa yang berpotensi berujung ke proses litigasi yang mahal.

Dengan cakupan layanan yang kini mencapai seluruh desa dan kelurahan, Pemkab Padanglawas menempatkan akses keadilan sebagai prioritas. Langkah ini juga membuka peluang penguatan peran paralegal dan perangkat desa dalam penyelesaian masalah hukum tingkat lokal.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait