303 Desa dan 1 Kelurahan di Padanglawas Bentuk Posbakum
Sebanyak 303 desa dan 1 kelurahan di Kabupaten Padanglawas resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pernyataan itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Faisal Siregar, kepada media pada Kamis (11/6). Pembentukan Posbakum bertujuan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa.
Pembentukan Posbakum di seluruh desa
Pemkab Padanglawas melakukan sosialisasi intensif untuk mendorong pendirian Posbakum di tiap desa dan kelurahan. Program ini sudah mencakup seluruh wilayah administrasi kabupaten. Dengan demikian, warga di tingkat akar rumput memiliki titik layanan hukum terdekat.
Layanan dan dasar hukum
Posbakum fokus menyelesaikan masalah hukum secara non-litigasi, seperti penyelesaian kekeluargaan dan mediasi. Layanan ini dijalankan melalui sinergi perangkat desa dan paralegal yang dilatih untuk menangani perkara sederhana.
Pembentukan Posbakum mengacu pada beberapa payung hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pembentukan Posbakum/Paralegal di tingkat desa
Penghargaan dan peresmian
Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, menerima piagam penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM saat acara peresmian Posbakum di aula kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Dr. Supratman Andi Agtas, dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution serta bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dampak bagi masyarakat
Keberadaan Posbakum di tingkat desa diharapkan menurunkan hambatan biaya dan jarak dalam mengakses bantuan hukum. Selain itu, layanan mediasi di desa dapat mencegah eskalasi sengketa yang berpotensi berujung ke proses litigasi yang mahal.
Dengan cakupan layanan yang kini mencapai seluruh desa dan kelurahan, Pemkab Padanglawas menempatkan akses keadilan sebagai prioritas. Langkah ini juga membuka peluang penguatan peran paralegal dan perangkat desa dalam penyelesaian masalah hukum tingkat lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...