Warga Padangsidimpuan Terapkan Sanksi Sosial 5 Tahun bagi Pengedar Narkoba
Warga Lingkungan V Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, sepakat menerapkan sanksi sosial pengusiran dan boikot selama 5 tahun bagi siapa pun yang terbukti memakai atau mengedarkan narkoba. Keputusan itu dibuat pada musyawarah mufakat yang digelar Kamis malam (11/6) di Masjid Babuljannah Lingkungan V Hutagodang Jae.
Kesepakatan: pengusiran, boikot, dan denda
Selain pemboikotan dan pengusiran selama lima tahun, warga juga menyepakati kebijakan denda setara 100 kali lipat bagi pelaku pencurian di lingkungan tersebut. Ketentuan ini diputuskan sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika dan kehilangan harta benda warga yang diduga terkait pencurian oleh pelaku yang menggunakan narkoba.
Proses musyawarah dan peserta
Musyawarah diprakarsai kelompok pemuda Naposo Nauli Bulung dan berlangsung alot hingga sekitar pukul 23:30 WIB. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Iptu Ahmad Edi Sitompul SH, Camat Rivaldi Rafsanjani SsTp, kaum ibu, serta kepala delapan lingkungan di Kelurahan Hutaimbaru. Lurah setempat, Nur Cahaya Harahap, tidak hadir meskipun sudah diundang.
- Tokoh pemuda: Syukri H Dalimunte SH (praktisi hukum)
- Ketua Naposo Nauli Bulung: David Akhir Siregar
- Perwakilan aparat: Kapolsek dan Camat
Alasan dan dampak
Tokoh pemuda setempat menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba telah menimbulkan keresahan luas. Selain ancaman terhadap kesehatan, warga melaporkan kehilangan barang dan hasil pertanian yang diyakini akibat aksi pencurian oleh pelaku yang terpengaruh narkoba.
Respon aparat
Kapolsek Iptu Ahmad Edi Sitompul menyambut baik keputusan warga dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Saya berharap penerapan sanksi sosial ini dapat menyadarkan warga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ujar Iptu Ahmad Edi Sitompul SH.
"Keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat," tambahnya, seraya menyebut polisi baru saja menahan seorang residivis pencurian yang meresahkan warga.
Konteks ke depan
Keputusan Lingkungan V mencerminkan upaya lokal untuk menekan peredaran narkoba lewat mekanisme social control. Keberhasilan langkah ini akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan sanksi, keterlibatan instansi terkait, dan sinergi antara warga dengan aparat penegak hukum ke depan.
Berita Terkait
Atlet Sumut M. Raihan Resmi Lolos Asian Games Nagoya 2026
M. Raihan dari Sumut resmi lolos kualifikasi Taekwondo untuk Asian Games Nagoya 2026 setelah PBTI menerima s...
PN Medan Tangguhkan Penahanan Dua Terdakwa Kasus Pertalite
PN Medan menangguhkan penahanan dua terdakwa kasus pembelian pertalite 20 liter menggunakan jerigen pada 11...
Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak 2026, Sediakan 936 Hadiah
Bapenda Sumut mengundi 936 hadiah pada Gebyar Pajak 2026 sebagai apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermot...
Muhasabah Jelang Tahun Baru 1448 Hijriyah, Akademisi Ingatkan Iman
Akademisi UIN ajak umat melakukan muhasabah sebelum memasuki 1448 Hijriyah untuk menilai iman, hijrah, dan p...
Sumut Buka Pekan Inovasi dan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026
Sumut membuka Pekan Inovasi dan mencanangkan Sensus Ekonomi 2026 pada 11 Juni untuk menyediakan data mutakhi...
303 Desa dan 1 Kelurahan di Padanglawas Bentuk Posbakum
Sebanyak 303 desa dan 1 kelurahan di Padanglawas resmi membentuk Posbakum untuk memperluas layanan bantuan h...