Warga Padangsidimpuan Terapkan Sanksi Sosial 5 Tahun bagi Pengedar Narkoba
Warga Lingkungan V Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, sepakat menerapkan sanksi sosial pengusiran dan boikot selama 5 tahun bagi siapa pun yang terbukti memakai atau mengedarkan narkoba. Keputusan itu dibuat pada musyawarah mufakat yang digelar Kamis malam (11/6) di Masjid Babuljannah Lingkungan V Hutagodang Jae.
Kesepakatan: pengusiran, boikot, dan denda
Selain pemboikotan dan pengusiran selama lima tahun, warga juga menyepakati kebijakan denda setara 100 kali lipat bagi pelaku pencurian di lingkungan tersebut. Ketentuan ini diputuskan sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika dan kehilangan harta benda warga yang diduga terkait pencurian oleh pelaku yang menggunakan narkoba.
Proses musyawarah dan peserta
Musyawarah diprakarsai kelompok pemuda Naposo Nauli Bulung dan berlangsung alot hingga sekitar pukul 23:30 WIB. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Iptu Ahmad Edi Sitompul SH, Camat Rivaldi Rafsanjani SsTp, kaum ibu, serta kepala delapan lingkungan di Kelurahan Hutaimbaru. Lurah setempat, Nur Cahaya Harahap, tidak hadir meskipun sudah diundang.
- Tokoh pemuda: Syukri H Dalimunte SH (praktisi hukum)
- Ketua Naposo Nauli Bulung: David Akhir Siregar
- Perwakilan aparat: Kapolsek dan Camat
Alasan dan dampak
Tokoh pemuda setempat menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba telah menimbulkan keresahan luas. Selain ancaman terhadap kesehatan, warga melaporkan kehilangan barang dan hasil pertanian yang diyakini akibat aksi pencurian oleh pelaku yang terpengaruh narkoba.
Respon aparat
Kapolsek Iptu Ahmad Edi Sitompul menyambut baik keputusan warga dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Saya berharap penerapan sanksi sosial ini dapat menyadarkan warga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ujar Iptu Ahmad Edi Sitompul SH.
"Keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat," tambahnya, seraya menyebut polisi baru saja menahan seorang residivis pencurian yang meresahkan warga.
Konteks ke depan
Keputusan Lingkungan V mencerminkan upaya lokal untuk menekan peredaran narkoba lewat mekanisme social control. Keberhasilan langkah ini akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan sanksi, keterlibatan instansi terkait, dan sinergi antara warga dengan aparat penegak hukum ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...