Warga Padangsidimpuan Terapkan Sanksi Sosial 5 Tahun bagi Pengedar Narkoba
Warga Lingkungan V Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, sepakat menerapkan sanksi sosial pengusiran dan boikot selama 5 tahun bagi siapa pun yang terbukti memakai atau mengedarkan narkoba. Keputusan itu dibuat pada musyawarah mufakat yang digelar Kamis malam (11/6) di Masjid Babuljannah Lingkungan V Hutagodang Jae.
Kesepakatan: pengusiran, boikot, dan denda
Selain pemboikotan dan pengusiran selama lima tahun, warga juga menyepakati kebijakan denda setara 100 kali lipat bagi pelaku pencurian di lingkungan tersebut. Ketentuan ini diputuskan sebagai respons atas meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika dan kehilangan harta benda warga yang diduga terkait pencurian oleh pelaku yang menggunakan narkoba.
Proses musyawarah dan peserta
Musyawarah diprakarsai kelompok pemuda Naposo Nauli Bulung dan berlangsung alot hingga sekitar pukul 23:30 WIB. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Iptu Ahmad Edi Sitompul SH, Camat Rivaldi Rafsanjani SsTp, kaum ibu, serta kepala delapan lingkungan di Kelurahan Hutaimbaru. Lurah setempat, Nur Cahaya Harahap, tidak hadir meskipun sudah diundang.
- Tokoh pemuda: Syukri H Dalimunte SH (praktisi hukum)
- Ketua Naposo Nauli Bulung: David Akhir Siregar
- Perwakilan aparat: Kapolsek dan Camat
Alasan dan dampak
Tokoh pemuda setempat menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba telah menimbulkan keresahan luas. Selain ancaman terhadap kesehatan, warga melaporkan kehilangan barang dan hasil pertanian yang diyakini akibat aksi pencurian oleh pelaku yang terpengaruh narkoba.
Respon aparat
Kapolsek Iptu Ahmad Edi Sitompul menyambut baik keputusan warga dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
"Saya berharap penerapan sanksi sosial ini dapat menyadarkan warga agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ujar Iptu Ahmad Edi Sitompul SH.
"Keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat," tambahnya, seraya menyebut polisi baru saja menahan seorang residivis pencurian yang meresahkan warga.
Konteks ke depan
Keputusan Lingkungan V mencerminkan upaya lokal untuk menekan peredaran narkoba lewat mekanisme social control. Keberhasilan langkah ini akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan sanksi, keterlibatan instansi terkait, dan sinergi antara warga dengan aparat penegak hukum ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Karnaval PAUD/TK Warnai HUT RI ke-81 di Lhoknga
Karnaval PAUD/TK meriahkan HUT RI ke-81 di Lhoknga, menampilkan kostum adat dan semangat cinta tanah air sej...
Bupati Tunjuk Non-Dokter Jadi Wadir Medis RSUD Amri Tambunan
Bupati Deliserdang tunjuk pejabat non-dokter sebagai Wadir Medis RSUD Amri Tambunan; BKPSDM sebut ada Perset...
Ratusan Warga Desa Sukaraja Demo, Tuntut Audit Dana Desa Rp1,16 Miliar
Ratusan warga Desa Sukaraja menggelar aksi damai di Kantor Bupati Asahan menuntut audit dana desa Rp1,16 mil...
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir Tanam Bawang Putih Dukung Swasembada
Kapolda Sumut dan Pemkab Samosir menanam 10,5 ha bawang putih di Desa Maduma, 19 Agustus, mendukung program...
2.000 Pelajar Ikuti Pawai Karnaval HUT ke-81 di Lhoknga
Lebih dari 2.000 pelajar dari TK hingga SMA/SMK mengikuti pawai karnaval HUT ke-81 RI di Lhoknga, Aceh Besar...
Taput Tegaskan Komitmen Jaga Orangutan Tapanuli dan Harangan
Pemkab Tapanuli Utara perkuat konservasi Orangutan Tapanuli lewat hortikultura dan edukasi publik pada perin...