Nasional

Kemenhub Harmonisasikan JPT dan Angkutan Multimoda Perkuat Logistik

Bagikan:
Ilustrasi angkutan multimoda: truk, kapal, dan kereta untuk distribusi barang

Kementerian Perhubungan mendorong harmonisasi kebijakan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan angkutan multimoda untuk memperkuat sistem logistik nasional. Upaya ini dibahas dalam Focus Group Discussion Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Tujuannya jelas: menata kewenangan, memperkuat pengawasan, dan menciptakan layanan distribusi barang yang terintegrasi serta berkepastian hukum.

Perbedaan peran JPT dan BUAM menurut KBLI

Perubahan klasifikasi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menegaskan perbedaan peran antara JPT dan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Badan Pusat Statistik mengatur pemisahan tersebut melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

JPT dikukuhkan sebagai penyedia jasa intermediasi, sedangkan BUAM menjalankan pengangkutan barang menggunakan sedikitnya dua moda transportasi. Pembagian ini bertujuan memperjelas ruang lingkup tugas kedua pelaku agar tak tumpang tindih.

Perubahan KBLI perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi, pembinaan, perizinan, dan pengawasan. JPT dan BUAM memiliki peran dan ruang lingkup yang berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi dalam mendukung kelancaran distribusi barang.

- Risal Wasal, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda

Pengawasan lintas moda sebagai fokus utama

Kegiatan logistik melibatkan moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, serta melintasi kewenangan pusat dan daerah. Karena itu, pengawasan tidak bisa dilakukan secara sektoral; perlu pendekatan menyeluruh dari awal hingga akhir perjalanan barang.

Pengawasan angkutan multimoda tidak dapat dilakukan secara sektoral. Seluruh unsur moda perlu dilibatkan agar pengawasan berlangsung menyeluruh dari awal hingga akhir perjalanan barang.

- Risal Wasal

Langkah Ditjen Intram dan implikasi bagi layanan

Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda berencana memperkuat koordinasi lintas unit, menata mekanisme pembinaan serta pengawasan, dan mengintegrasikan layanan perizinan bersama sistem informasi. Implementasi langkah ini diharapkan menekan biaya logistik dan meningkatkan kepastian layanan.

Adopsi harmonisasi regulasi juga diharapkan memperkuat daya saing sistem logistik nasional di kancah internasional. Penyederhanaan kewenangan dan pengawasan yang terintegrasi menjadi kunci untuk mencapai efisiensi tersebut.

Ke depan

Harmonisasi antara JPT dan BUAM menjadi prasyarat untuk sistem distribusi barang yang efektif dan teratur. Keberhasilan pengaturan ini sangat bergantung pada implementasi aturan KBLI, penguatan pengawasan, serta integrasi perizinan dan data antarunit terkait.

Beberapa langkah yang direncanakan Ditjen Intram meliputi:

  • Memperkuat koordinasi lintas unit dan antarinstansi;
  • Menata mekanisme pembinaan dan pengawasan untuk seluruh moda;
  • Mengintegrasikan layanan perizinan dan sistem informasi logistik.
Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait