Kemenhub Harmonisasikan JPT dan Angkutan Multimoda Perkuat Logistik
Kementerian Perhubungan mendorong harmonisasi kebijakan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan angkutan multimoda untuk memperkuat sistem logistik nasional. Upaya ini dibahas dalam Focus Group Discussion Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Tujuannya jelas: menata kewenangan, memperkuat pengawasan, dan menciptakan layanan distribusi barang yang terintegrasi serta berkepastian hukum.
Perbedaan peran JPT dan BUAM menurut KBLI
Perubahan klasifikasi pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menegaskan perbedaan peran antara JPT dan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Badan Pusat Statistik mengatur pemisahan tersebut melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
JPT dikukuhkan sebagai penyedia jasa intermediasi, sedangkan BUAM menjalankan pengangkutan barang menggunakan sedikitnya dua moda transportasi. Pembagian ini bertujuan memperjelas ruang lingkup tugas kedua pelaku agar tak tumpang tindih.
Perubahan KBLI perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi, pembinaan, perizinan, dan pengawasan. JPT dan BUAM memiliki peran dan ruang lingkup yang berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi dalam mendukung kelancaran distribusi barang.
- Risal Wasal, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
Pengawasan lintas moda sebagai fokus utama
Kegiatan logistik melibatkan moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian, serta melintasi kewenangan pusat dan daerah. Karena itu, pengawasan tidak bisa dilakukan secara sektoral; perlu pendekatan menyeluruh dari awal hingga akhir perjalanan barang.
Pengawasan angkutan multimoda tidak dapat dilakukan secara sektoral. Seluruh unsur moda perlu dilibatkan agar pengawasan berlangsung menyeluruh dari awal hingga akhir perjalanan barang.
- Risal Wasal
Langkah Ditjen Intram dan implikasi bagi layanan
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda berencana memperkuat koordinasi lintas unit, menata mekanisme pembinaan serta pengawasan, dan mengintegrasikan layanan perizinan bersama sistem informasi. Implementasi langkah ini diharapkan menekan biaya logistik dan meningkatkan kepastian layanan.
Adopsi harmonisasi regulasi juga diharapkan memperkuat daya saing sistem logistik nasional di kancah internasional. Penyederhanaan kewenangan dan pengawasan yang terintegrasi menjadi kunci untuk mencapai efisiensi tersebut.
Ke depan
Harmonisasi antara JPT dan BUAM menjadi prasyarat untuk sistem distribusi barang yang efektif dan teratur. Keberhasilan pengaturan ini sangat bergantung pada implementasi aturan KBLI, penguatan pengawasan, serta integrasi perizinan dan data antarunit terkait.
Beberapa langkah yang direncanakan Ditjen Intram meliputi:
- Memperkuat koordinasi lintas unit dan antarinstansi;
- Menata mekanisme pembinaan dan pengawasan untuk seluruh moda;
- Mengintegrasikan layanan perizinan dan sistem informasi logistik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pengangkatan Bangkai KM Virgo di Laut Jawa Digariskan Oktober 2026
PT Virgo Karya Shipping memastikan pengangkatan bangkai KM Virgo di Laut Jawa akan dilakukan pada Oktober 20...
BMKG Waspadai Awan Cumulonimbus dan Gelombang Laut 4 Meter
BMKG mengimbau waspada awan cumulonimbus dan gelombang laut hingga 4 meter pada 4 Oktober 2026; imbauan ditu...
BMKG: Warga Tanjung Selor Waspadai Hujan Disertai Petir
BMKG mengingatkan potensi hujan disertai petir di Tanjung Selor pada 4 Oktober 2026; awan cumulonimbus juga...
Kerugian Rp40 Miliar akibat Penutupan Soekarno-Hatta oleh Abu Krakatau
Penutupan Soekarno-Hatta akibat abu Anak Krakatau diperkirakan rugi Rp40 miliar dan memengaruhi ratusan ribu...
Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Pusat 65 km Barat Calang
Gempa magnitudo 5,8 mengguncang Aceh Jaya pada 4 Okt 2026 pukul 06.37 WIB; BMKG catat kedalaman 26 km dan pu...
ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Target Bebas Pungli
ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sejak 17 Agustus 2026 lewat pengukuran terjadwal dan peralihan hak te...