Nasional

Hari Hiu Paus 30 Agustus: Fakta, Ancaman, dan Upaya Konservasi

Bagikan:
Hiu paus besar berenang dekat permukaan di perairan tropis

Hari Hiu Paus Internasional diperingati setiap 30 Agustus untuk meningkatkan kesadaran tentang kelestarian hiu paus. Peringatan tahun ini menyorot fakta biologis, ancaman utama, dan langkah konservasi di Indonesia serta upaya penanganan dari lembaga internasional dan pemerintah.

Fakta dasar tentang hiu paus

Hiu paus (Rhincodon typus) adalah ikan terbesar di laut meski namanya mengandung kata "paus". Spesies ini sejatinya termasuk keluarga hiu dan bersifat pemakan plankton dengan mekanisme filter feeder.

Ukuran rata-rata mencapai sekitar 12 meter, namun beberapa individu tercatat sampai 18 meter. Berat tubuh dapat mencapai sekitar 20.000 kilogram. Hiu paus bukan predator agresif terhadap manusia dan mencari makanan dengan menyaring air saat berenang dekat permukaan.

Makanan mereka meliputi plankton, cumi-cumi, moluska, dan ikan kecil seperti sarden, teri, makarel, dan tuna kecil. World Animal Protection mencatat bahwa saat mencari makan, hiu paus dapat memasukkan sekitar 45.500 liter air dan mengonsumsi lebih dari 20 kilogram makanan per hari.

Ancaman terhadap populasi

Hiu paus sekarang masuk dalam daftar merah IUCN sebagai spesies yang memerlukan perhatian. Beberapa ancaman utama yang menekan populasinya antara lain:

  • Perikanan: tertangkap sebagai tangkapan sampingan (bycatch) dan keterjeratan pada alat tangkap yang hilang atau ditinggalkan.
  • Wisata satwa: aktivitas wisata yang tidak dikelola dengan baik dapat meningkatkan risiko tabrakan kapal dan mengganggu perilaku alami hiu paus.
  • Perubahan iklim: pemanasan laut mengubah distribusi makanan dan jalur pergerakan, yang berpotensi menempatkan hiu paus di wilayah pelayaran padat.

World Animal Protection menekankan bahwa praktik perikanan berkelanjutan dan pengelolaan wisata yang bertanggung jawab perlu menjadi prioritas untuk mengurangi tekanan tersebut.

Upaya konservasi di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengelolaan hiu paus. Salah satu langkah adalah penyusunan RAN Konservasi Hiu Paus 2026–2029 untuk melanjutkan evaluasi dan perencanaan tindakan konservasi.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, Sarmintohadi, menyatakan bahwa pengelolaan konservasi perlu diperkuat secara sistematis. KKP juga mendorong pengembangan basis data nasional yang terintegrasi untuk memantau kondisi populasi dan efektivitas kebijakan.

Indonesia telah menerapkan pedoman wisata hiu paus yang menekankan aspek konservasi pada kegiatan perahu, snorkeling, dan penyelaman. Pedoman ini bertujuan mengurangi gangguan dan risiko tabrakan saat interaksi antara manusia dan hiu paus terjadi.

Langkah selanjutnya dan implikasi

Perlindungan hiu paus memerlukan kombinasi kebijakan, data ilmiah, dan pengelolaan lapangan. Penguatan basis data nasional, penerapan praktik perikanan berkelanjutan, serta pengelolaan wisata yang ketat menjadi kunci untuk mencegah penurunan populasi lebih jauh.

Untuk informasi dan dukungan kebijakan, pembaca dapat merujuk pada sumber resmi seperti World Animal Protection dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait