Komisi VII Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali
Novita Hardini, anggota Komisi VII DPR RI, mengingatkan adanya kesenjangan antara besarnya pasar pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali dengan manfaat ekonomi yang diterima pelaku UMKM lokal. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2026, setelah kunjungan kerja ke Nuanu Creative City, Kabupaten Tabanan pada 28 Agustus 2026.
Kesenjangan penyaluran modal terhadap potensi pasar
Novita menilai Bali memiliki pasar pariwisata dan ekonomi kreatif yang sangat besar. Namun, pasar tersebut belum tersambung secara optimal ke rantai pasok yang menjangkau UMKM lokal.
Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Tabanan sebagai ilustrasi adanya disparitas penyaluran pembiayaan antar sektor. Menurutnya, perlu pemeriksaan lebih jauh apakah masalah itu muncul dari kendala administratif, syarat pembiayaan, atau skema perbankan yang belum sesuai.
"Kita bukan kekurangan pasar, pasarnya banyak sekali, tetapi masih ada gap. Antara besarnya pasar pariwisata dengan seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar masuk ke UMKM lokal,"
Karakter usaha ekraf dan tantangan agunan
Novita menjelaskan pelaku ekonomi kreatif berbeda dari usaha konvensional. Banyak bergantung pada karya, kreativitas, dan kekayaan intelektual, sehingga aset fisik untuk dijadikan agunan seringkali terbatas.
Karena itu, skema pembiayaan standar yang menuntut agunan fisik sulit menjawab kebutuhan mereka. Novita menekankan perlunya model pembiayaan yang mempertimbangkan karakter usaha kreatif.
"Kita perlu menemukan pola pembiayaan yang lebih tepat. Agar pelaku ekonomi kreatif mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses permodalan,"
Rekomendasi: dari program seremonial ke skema berkelanjutan
Novita mendorong pemerintah dan perbankan tidak berhenti pada program bersifat simbolis. Mereka perlu membangun skema yang benar-benar menjawab kebutuhan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.
Penguatan ekosistem menurut Novita harus menyentuh beberapa aspek secara menyeluruh:
- Akses modal yang sesuai dengan karakter usaha kreatif.
- Perlindungan hukum untuk karya dan kekayaan intelektual.
- Integrasi UMKM dengan rantai pasok pariwisata.
- Kepastian pasar agar manfaat ekonomi mengalir ke pelaku lokal.
"Jangan sampai kita hanya memiliki ekosistem kreatif yang terlihat besar, tetapi pelaku UMKM lokal justru tidak menjadi bagian utama. Dari rantai pasoknya. Ini harus menjadi pekerjaan bersama,"
Implikasi dan langkah ke depan
Tindakan nyata yang direkomendasikan Komisi VII meliputi evaluasi persyaratan pembiayaan, pengembangan produk kredit berbasis aset non-fisik, serta sinergi antara otoritas pemerintah dan dunia perbankan.
Upaya tersebut diharapkan menutup gap antara potensi pasar pariwisata Bali dan distribusi manfaat ekonomi kepada UMKM lokal, sehingga ekosistem kreatif benar-benar inklusif dan berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pengungsi Gempa NTT Naik Jadi 192.303, Ngada 21.552 Orang
BNPB: jumlah pengungsi gempa NTT naik 16.394 orang jadi 192.303; Ngada melonjak ke 21.552 pengungsi. Data di...
RUU Perampasan Aset Dinilai Perkuat Penegakan Hukum Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai memperkuat penegakan hukum korupsi; akademisi UKI minta pengesahan cepat dan pen...
BGN Wajibkan Kepala SPPG Masuk Dapur Jam 02.00, Ini Penjelasan
BGN mewajibkan kepala SPPG hadir di dapur mulai pukul 02.00–08.00 dan memberi sanksi hingga pemecatan bagi y...
BGN Kecualikan 80 Sekolah Elite dari Program MBG
BGN mengecualikan sekitar 80 sekolah swasta elite dari Program MBG dan memperketat pengawasan operasional SP...
Pemalsuan Dokumen SPPG: BGN Temukan Belasan Unit, Ancaman Pidana
BGN temukan belasan SPPG diduga memalsukan dokumen dari 27.022 penerima surat; Sudaryono peringatkan ancaman...
MPR Publikasikan Rancangan Naskah PPHN, Ini Cara Aksesnya
MPR RI mempublikasikan rancangan Naskah PPHN agar publik dapat mengakses dan memberi masukan melalui laman r...