BGN Wajibkan Kepala SPPG Masuk Dapur Jam 02.00, Ini Penjelasan
BGN memperketat pengawasan operasional dapur Program MBG dengan mewajibkan kepala SPPG hadir setiap hari mulai pukul 02.00 hingga 08.00 serta dua jam tambahan saat penerimaan bahan baku sore. Aturan ini diumumkan dalam keterangan pers di Jakarta pada 30 Agustus 2026 sebagai respons terhadap temuan ketidakhadiran dan pelanggaran SOP yang berisiko membahayakan penerima manfaat.
Alasan penerapan jam operasional
Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan kepala SPPG memegang tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahap pengolahan makanan sesuai standar. Menurutnya, pelanggaran SOP kerap terjadi saat pemimpin dapur tidak berada di lokasi pada jam-jam krusial.
Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan
Ketentuan kehadiran dan pengawasan
Surat edaran BGN menetapkan bahwa kepala SPPG berstatus ASN maupun PPPK wajib hadir selama jam operasional dapur, yaitu dari pukul 02.00 sampai 08.00 waktu setempat. Selain itu, kepala SPPG diminta hadir dua jam saat penerimaan bahan baku di sore hari.
Jadi, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur. Dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari
Tanggung jawab dan prosedur yang harus dipantau
Kewajiban kepala SPPG mencakup pemantauan penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan. Mereka diminta memastikan prosedur penyimpanan bahan, proses memasak, hingga pemorsian makanan dilaksanakan sesuai ketentuan.
- Pastikan penyimpanan bahan mengikuti SOP
- Awasi proses memasak dan penyajian
- Kontrol pemorsian agar higienis dan aman untuk penerima manfaat
Sudaryono juga menekankan penggunaan alat pelindung diri saat memantau operasional.
Kepala SPPG diwajibkan memperhatikan penggunaan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian, serta memakai penutup kepala
Sanksi dan mekanisme pengawasan berlapis
BGN menyiapkan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang mengabaikan kewajiban. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian tidak hormat
Pengawasan dilakukan secara berlapis, melibatkan jajaran pusat hingga koordinator kecamatan. Pemantauan meliputi inspeksi langsung dan rapat daring pada jam-jam krusial.
Dikasih jam kerja saja tidak cukup, maka kami melaksanakan mandoring, di jam-jam krusial itu. Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, sampai koordinator di tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur, zoom di jam krusial itu
Untuk mencegah penyamaran lokasi, BGN juga melarang penggunaan latar belakang virtual saat rapat Zoom.
Tidak boleh ada background. Jadi ketahuan ada di dapur atau di kamar, yang tidak hadir kami beri teguran
Implikasi ke depan
Pengetatan ini bertujuan memperkuat kepatuhan terhadap SOP dan mengurangi risiko keselamatan pangan pada program MBG. Penerapan sanksi dan pengawasan berlapis diharapkan mendorong disiplin kepala SPPG dan memastikan kualitas layanan bagi penerima manfaat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RUU Perampasan Aset Dinilai Perkuat Penegakan Hukum Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai memperkuat penegakan hukum korupsi; akademisi UKI minta pengesahan cepat dan pen...
BGN Kecualikan 80 Sekolah Elite dari Program MBG
BGN mengecualikan sekitar 80 sekolah swasta elite dari Program MBG dan memperketat pengawasan operasional SP...
Pemalsuan Dokumen SPPG: BGN Temukan Belasan Unit, Ancaman Pidana
BGN temukan belasan SPPG diduga memalsukan dokumen dari 27.022 penerima surat; Sudaryono peringatkan ancaman...
MPR Publikasikan Rancangan Naskah PPHN, Ini Cara Aksesnya
MPR RI mempublikasikan rancangan Naskah PPHN agar publik dapat mengakses dan memberi masukan melalui laman r...
MPR Publikasikan Naskah PPHN, Muzani Targetkan Disahkan 2027
MPR memublikasikan naskah PPHN untuk masukan publik; Ketua MPR Ahmad Muzani menargetkan pengesahan menjadi p...
Menkop Dorong Perajin Tenun Toraja Bentuk Koperasi
Menkop Ferry Juliantono mendorong perajin tenun Toraja membentuk koperasi untuk perbesar produksi dan jajaki...