Nasional

BGN Wajibkan Kepala SPPG Masuk Dapur Jam 02.00, Ini Penjelasan

Bagikan:
Kepala SPPG memantau operasional dapur program MBG pada dini hari

BGN memperketat pengawasan operasional dapur Program MBG dengan mewajibkan kepala SPPG hadir setiap hari mulai pukul 02.00 hingga 08.00 serta dua jam tambahan saat penerimaan bahan baku sore. Aturan ini diumumkan dalam keterangan pers di Jakarta pada 30 Agustus 2026 sebagai respons terhadap temuan ketidakhadiran dan pelanggaran SOP yang berisiko membahayakan penerima manfaat.

Alasan penerapan jam operasional

Kepala BGN, Sudaryono, menyatakan kepala SPPG memegang tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahap pengolahan makanan sesuai standar. Menurutnya, pelanggaran SOP kerap terjadi saat pemimpin dapur tidak berada di lokasi pada jam-jam krusial.

Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan

Ketentuan kehadiran dan pengawasan

Surat edaran BGN menetapkan bahwa kepala SPPG berstatus ASN maupun PPPK wajib hadir selama jam operasional dapur, yaitu dari pukul 02.00 sampai 08.00 waktu setempat. Selain itu, kepala SPPG diminta hadir dua jam saat penerimaan bahan baku di sore hari.

Jadi, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur. Dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari

Tanggung jawab dan prosedur yang harus dipantau

Kewajiban kepala SPPG mencakup pemantauan penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan. Mereka diminta memastikan prosedur penyimpanan bahan, proses memasak, hingga pemorsian makanan dilaksanakan sesuai ketentuan.

  • Pastikan penyimpanan bahan mengikuti SOP
  • Awasi proses memasak dan penyajian
  • Kontrol pemorsian agar higienis dan aman untuk penerima manfaat

Sudaryono juga menekankan penggunaan alat pelindung diri saat memantau operasional.

Kepala SPPG diwajibkan memperhatikan penggunaan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian, serta memakai penutup kepala

Sanksi dan mekanisme pengawasan berlapis

BGN menyiapkan sanksi tegas bagi kepala SPPG yang mengabaikan kewajiban. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian tidak hormat

Pengawasan dilakukan secara berlapis, melibatkan jajaran pusat hingga koordinator kecamatan. Pemantauan meliputi inspeksi langsung dan rapat daring pada jam-jam krusial.

Dikasih jam kerja saja tidak cukup, maka kami melaksanakan mandoring, di jam-jam krusial itu. Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, sampai koordinator di tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur, zoom di jam krusial itu

Untuk mencegah penyamaran lokasi, BGN juga melarang penggunaan latar belakang virtual saat rapat Zoom.

Tidak boleh ada background. Jadi ketahuan ada di dapur atau di kamar, yang tidak hadir kami beri teguran

Implikasi ke depan

Pengetatan ini bertujuan memperkuat kepatuhan terhadap SOP dan mengurangi risiko keselamatan pangan pada program MBG. Penerapan sanksi dan pengawasan berlapis diharapkan mendorong disiplin kepala SPPG dan memastikan kualitas layanan bagi penerima manfaat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait