RUU Perampasan Aset Dinilai Perkuat Penegakan Hukum Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai mampu memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan perlu segera disahkan oleh legislatif. Pendapat ini disampaikan akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan pada 30 Agustus 2026, yang menekankan pentingnya komitmen politik dan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Alasan akademisi mendukung RUU
Hendri—Wakil Rektor UKI dan pengamat hukum—menyatakan hukuman penjara belum selalu memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Menurutnya, konsep perampasan aset dapat memberikan dampak lebih kuat dan langsung terhadap pelaku.
"RUU Perampasan Aset sudah lama dibahas. Sehingga tinggal bagaimana komitmen legislatif untuk segera mengesahkannya," ujar Hendri.
Ia menilai pengesahan RUU saat ini bergantung pada keseriusan pembuat undang-undang. Tanpa regulasi yang jelas, upaya pemulihan kerugian negara melalui aset hasil tindak pidana sulit maksimal.
Kewenangan, pengawasan, dan pencegahan penyalahgunaan
Hendri mengingatkan bahwa penerapan kewenangan perampasan aset harus didukung integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Ia khawatir kewenangan itu bisa berubah menjadi alat tekanan politik jika tidak diatur dan diawasi dengan baik.
"Harus ada komitmen moral dan politik yang bagus. Sehingga tidak dijadikan senjata negosiasi atau tekanan politik," kata Hendri.
Selain itu, Hendri menyoroti asas dominus litis yang memberi Kejaksaan peran sebagai penyidik sekaligus penuntut dalam kasus tindak pidana khusus. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pengawasan independen atas pengelolaan aset rampasan.
Untuk itu, ia mendorong pembentukan lembaga khusus yang independen untuk mengawasi dan mengelola aset rampasan. Menurut Hendri, pengawasan harus bersifat:
- Independen
- Transparan
- Produktif dalam pemulihan kerugian negara
Komitmen legislatif dan target pengesahan
DPR memberi komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Target penyelesaian ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026, setelah pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Audiensi tersebut berlangsung menyusul aksi penyerahan aspirasi di depan Kompleks Parlemen pada 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan, Wakil Ketua DPR dan pimpinan lainnya menandatangani surat komitmen berisi target waktu pengesahan.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika disahkan, RUU Perampasan Aset berpotensi menambah instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara dan meningkatkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksana, pengawasan independen, dan komitmen politik untuk menegakkan aturan tanpa bias.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...