RUU Perampasan Aset Dinilai Perkuat Penegakan Hukum Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai mampu memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan perlu segera disahkan oleh legislatif. Pendapat ini disampaikan akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan pada 30 Agustus 2026, yang menekankan pentingnya komitmen politik dan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Alasan akademisi mendukung RUU
Hendri—Wakil Rektor UKI dan pengamat hukum—menyatakan hukuman penjara belum selalu memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Menurutnya, konsep perampasan aset dapat memberikan dampak lebih kuat dan langsung terhadap pelaku.
"RUU Perampasan Aset sudah lama dibahas. Sehingga tinggal bagaimana komitmen legislatif untuk segera mengesahkannya," ujar Hendri.
Ia menilai pengesahan RUU saat ini bergantung pada keseriusan pembuat undang-undang. Tanpa regulasi yang jelas, upaya pemulihan kerugian negara melalui aset hasil tindak pidana sulit maksimal.
Kewenangan, pengawasan, dan pencegahan penyalahgunaan
Hendri mengingatkan bahwa penerapan kewenangan perampasan aset harus didukung integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Ia khawatir kewenangan itu bisa berubah menjadi alat tekanan politik jika tidak diatur dan diawasi dengan baik.
"Harus ada komitmen moral dan politik yang bagus. Sehingga tidak dijadikan senjata negosiasi atau tekanan politik," kata Hendri.
Selain itu, Hendri menyoroti asas dominus litis yang memberi Kejaksaan peran sebagai penyidik sekaligus penuntut dalam kasus tindak pidana khusus. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pengawasan independen atas pengelolaan aset rampasan.
Untuk itu, ia mendorong pembentukan lembaga khusus yang independen untuk mengawasi dan mengelola aset rampasan. Menurut Hendri, pengawasan harus bersifat:
- Independen
- Transparan
- Produktif dalam pemulihan kerugian negara
Komitmen legislatif dan target pengesahan
DPR memberi komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Target penyelesaian ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026, setelah pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Audiensi tersebut berlangsung menyusul aksi penyerahan aspirasi di depan Kompleks Parlemen pada 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan, Wakil Ketua DPR dan pimpinan lainnya menandatangani surat komitmen berisi target waktu pengesahan.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika disahkan, RUU Perampasan Aset berpotensi menambah instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara dan meningkatkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksana, pengawasan independen, dan komitmen politik untuk menegakkan aturan tanpa bias.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Panen PM-AAS Tembus 10 Ton/Ha, Produktivitas Padi Naik 63%
Penerapan PM-AAS dorong produktivitas padi naik hingga 12,5 ton/ha; rerata 10,34 ton GKP/ha dan peningkatan...
Pengungsi Gempa NTT Naik Jadi 192.303, Ngada 21.552 Orang
BNPB: jumlah pengungsi gempa NTT naik 16.394 orang jadi 192.303; Ngada melonjak ke 21.552 pengungsi. Data di...
BGN Wajibkan Kepala SPPG Masuk Dapur Jam 02.00, Ini Penjelasan
BGN mewajibkan kepala SPPG hadir di dapur mulai pukul 02.00–08.00 dan memberi sanksi hingga pemecatan bagi y...
BGN Kecualikan 80 Sekolah Elite dari Program MBG
BGN mengecualikan sekitar 80 sekolah swasta elite dari Program MBG dan memperketat pengawasan operasional SP...
Pemalsuan Dokumen SPPG: BGN Temukan Belasan Unit, Ancaman Pidana
BGN temukan belasan SPPG diduga memalsukan dokumen dari 27.022 penerima surat; Sudaryono peringatkan ancaman...
MPR Publikasikan Rancangan Naskah PPHN, Ini Cara Aksesnya
MPR RI mempublikasikan rancangan Naskah PPHN agar publik dapat mengakses dan memberi masukan melalui laman r...