Nasional

RUU Perampasan Aset Dinilai Perkuat Penegakan Hukum Korupsi

Bagikan:
Ilustrasi perampasan aset dan penegakan hukum korupsi

RUU Perampasan Aset dinilai mampu memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan perlu segera disahkan oleh legislatif. Pendapat ini disampaikan akademisi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan pada 30 Agustus 2026, yang menekankan pentingnya komitmen politik dan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Alasan akademisi mendukung RUU

Hendri—Wakil Rektor UKI dan pengamat hukum—menyatakan hukuman penjara belum selalu memberi efek jera bagi pelaku korupsi. Menurutnya, konsep perampasan aset dapat memberikan dampak lebih kuat dan langsung terhadap pelaku.

"RUU Perampasan Aset sudah lama dibahas. Sehingga tinggal bagaimana komitmen legislatif untuk segera mengesahkannya," ujar Hendri.

Ia menilai pengesahan RUU saat ini bergantung pada keseriusan pembuat undang-undang. Tanpa regulasi yang jelas, upaya pemulihan kerugian negara melalui aset hasil tindak pidana sulit maksimal.

Kewenangan, pengawasan, dan pencegahan penyalahgunaan

Hendri mengingatkan bahwa penerapan kewenangan perampasan aset harus didukung integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Ia khawatir kewenangan itu bisa berubah menjadi alat tekanan politik jika tidak diatur dan diawasi dengan baik.

"Harus ada komitmen moral dan politik yang bagus. Sehingga tidak dijadikan senjata negosiasi atau tekanan politik," kata Hendri.

Selain itu, Hendri menyoroti asas dominus litis yang memberi Kejaksaan peran sebagai penyidik sekaligus penuntut dalam kasus tindak pidana khusus. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pengawasan independen atas pengelolaan aset rampasan.

Untuk itu, ia mendorong pembentukan lembaga khusus yang independen untuk mengawasi dan mengelola aset rampasan. Menurut Hendri, pengawasan harus bersifat:

  • Independen
  • Transparan
  • Produktif dalam pemulihan kerugian negara

Komitmen legislatif dan target pengesahan

DPR memberi komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Target penyelesaian ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026, setelah pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Audiensi tersebut berlangsung menyusul aksi penyerahan aspirasi di depan Kompleks Parlemen pada 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan, Wakil Ketua DPR dan pimpinan lainnya menandatangani surat komitmen berisi target waktu pengesahan.

Implikasi dan langkah ke depan

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset berpotensi menambah instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara dan meningkatkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas aturan pelaksana, pengawasan independen, dan komitmen politik untuk menegakkan aturan tanpa bias.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait