Nasional

BGN Kecualikan 80 Sekolah Elite dari Program MBG

Bagikan:
Petugas melakukan inspeksi dapur sekolah untuk pengawasan program MBG

BGN melakukan penyesuaian penerima MBG dengan mengecualikan sekitar 80 sekolah swasta elite di seluruh Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala BGN, Sudaryono, pada 30 Agustus 2026. Alasan utama adalah sekolah-sekolah tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan makanan bergizi secara mandiri.

Siapa yang dikecualikan dan bagaimana masyarakat dapat mengecek

BGN menyatakan kelompok yang dikecualikan meliputi beberapa sekolah swasta elit dan sekolah berasrama yang telah memiliki sistem pemenuhan gizi internal. Nama-nama yang disebut antara lain Jakarta Intercultural School (JIS), Cikal, Taruna Nusantara, Kemala Bhayangkari, dan Taruna Bhayangkara.

  • Jakarta Intercultural School (JIS)
  • Cikal
  • Taruna Nusantara
  • Kemala Bhayangkari
  • Taruna Bhayangkara

Sudaryono mengatakan daftar pengecualian tersebut sudah dapat diverifikasi publik melalui sistem "radar MBG" yang disediakan BGN.

"Beberapa sekolah swasta yang memang swasta elite kan, yang saya kira tidak membutuhkan MBG. Beberapa sudah ada 80-an sekolah itu se-Indonesia, yang kemudian sekolah swasta khususnya, kita exclude untuk tidak terima MBG,"

Alasan dan proses evaluasi

Peninjauan ulang dilakukan untuk menyisir daftar penerima manfaat MBG. Pemerintah menilai beberapa institusi tidak termasuk kelompok yang membutuhkan intervensi publik. Oleh karena itu, alokasi dialihkan ke sekolah yang lebih membutuhkan dukungan gizi.

Selain pertimbangan kemampuan finansial, BGN juga menimbang keberadaan fasilitas makan dan program pendidikan yang sudah mencakup kebutuhan konsumsi siswa, terutama di sekolah berasrama.

Perketat pengawasan operasional MBG

Seiring penyesuaian daftar penerima, pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan MBG pada tingkat SPPG. Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menargetkan sebagian besar masalah program diselesaikan sebelum 20 Oktober 2026.

"MBG itu saya meyakini manajemen yang baru dipimpin Mas Dar ini dua bulan bisa kita atasi sebagian besar persoalan ya. Dua bulan sebelum 20 Oktober,"

Salah satu kebijakan baru mengharuskan kepala SPPG hadir di lokasi sejak pukul 02.00 hingga 08.00 untuk memastikan proses produksi makanan berjalan sesuai standar. Kehadiran juga dipantau melalui sistem absensi dan Zoom untuk meminimalkan kesalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

"Jadi jam kerja itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8. Nah ini yang selama ini SPPG tidak hadir di tempat. Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat, kepalanya,"

Dampak dan prospek ke depan

Penyesuaian ini diharapkan meningkatkan efisiensi program dan mengarahkan bantuan ke sekolah yang lebih membutuhkan. Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah menargetkan perbaikan operasional dalam waktu dua bulan manajemen baru berjalan.

Publik disarankan memeriksa daftar penerima melalui sarana resmi BGN agar informasi akurat. Perubahan ini juga menjadi indikator bahwa alokasi program sosial akan semakin diarahkan berdasarkan kebutuhan riil penerima.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait