Pemalsuan Dokumen SPPG: BGN Temukan Belasan Unit, Ancaman Pidana
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkap dugaan pemalsuan dokumen oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan itu berhubungan dengan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara yang diterbitkan BGN. Dari 27.022 SPPG penerima surat, BGN menemukan belasan unit yang diduga memanipulasi dokumen.
Temuan dan skala kasus
Menurut Sudaryono, dugaan pemalsuan muncul saat verifikasi administrasi dokumen. Angka total SPPG yang menerima surat ketetapan adalah 27.022. Dari jumlah tersebut, tim BGN mendeteksi "belasan" SPPG dengan indikasi manipulasi.
Sanksi dan ancaman pidana
BGN menegaskan tindakan pemalsuan tidak sekadar kesalahan administrasi. Pelaku dapat menghadapi sanksi internal hingga proses pidana jika ditemukan bukti pemalsuan dokumen.
"Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi anda atau siapa pun yang membuat ini itu telah melakukan atau memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen itu bukan hanya dipecat, tapi pemalsuan dokumen itu ancamannya adalah pidana,"
Sudaryono menyatakan pihak yang terbukti memalsukan akan diberhentikan tidak hormat. Bila perlu, BGN akan melaporkan kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sistem elektronik dan pengawasan
BGN menerapkan mekanisme kerja berbasis elektronik untuk semua dokumen dan administrasi. Menurut Sudaryono, sistem ini memudahkan pengawasan dan deteksi kecurangan.
"Jangan dipikir kemudian surat yang kita keluarkan itu kemudian kita tidak cek, kita secara elektronik karena kita kerjanya by system,"
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menempelkan tanda tangan ke berkas PDF atau mengakali dokumen digital dengan cara sederhana.
Imbauan kepada pelaksana program
Imbauan ditujukan kepada seluruh jajaran pelaksana program pemenuhan gizi, mulai dari KAPPG, KAREK, koordinator wilayah, koordinator kecamatan hingga kepala dapur SPPG. Sudaryono meminta mereka memahami prosedur administrasi dan tidak mengambil jalan pintas.
- KAPPG
- KAREK
- Koordinator wilayah
- Koordinator kecamatan
- Kepala dapur SPPG
"Seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi saya ingatkan kepada saudara-saudara semuanya, untuk dokumen itu tidak boleh ngarang-ngarang,"
Video pernyataan Sudaryono diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, dan dikutip Minggu, 30 Agustus 2026. Pernyataan ini menjadi peringatan keras agar seluruh pihak mematuhi ketentuan administrasi dan tidak memalsukan dokumen resmi BGN.
BGN menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pemalsuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
RUU Perampasan Aset Dinilai Perkuat Penegakan Hukum Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai memperkuat penegakan hukum korupsi; akademisi UKI minta pengesahan cepat dan pen...
BGN Wajibkan Kepala SPPG Masuk Dapur Jam 02.00, Ini Penjelasan
BGN mewajibkan kepala SPPG hadir di dapur mulai pukul 02.00–08.00 dan memberi sanksi hingga pemecatan bagi y...
BGN Kecualikan 80 Sekolah Elite dari Program MBG
BGN mengecualikan sekitar 80 sekolah swasta elite dari Program MBG dan memperketat pengawasan operasional SP...
MPR Publikasikan Rancangan Naskah PPHN, Ini Cara Aksesnya
MPR RI mempublikasikan rancangan Naskah PPHN agar publik dapat mengakses dan memberi masukan melalui laman r...
MPR Publikasikan Naskah PPHN, Muzani Targetkan Disahkan 2027
MPR memublikasikan naskah PPHN untuk masukan publik; Ketua MPR Ahmad Muzani menargetkan pengesahan menjadi p...
Menkop Dorong Perajin Tenun Toraja Bentuk Koperasi
Menkop Ferry Juliantono mendorong perajin tenun Toraja membentuk koperasi untuk perbesar produksi dan jajaki...