Pemalsuan Dokumen SPPG: BGN Temukan Belasan Unit, Ancaman Pidana
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkap dugaan pemalsuan dokumen oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan itu berhubungan dengan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara yang diterbitkan BGN. Dari 27.022 SPPG penerima surat, BGN menemukan belasan unit yang diduga memanipulasi dokumen.
Temuan dan skala kasus
Menurut Sudaryono, dugaan pemalsuan muncul saat verifikasi administrasi dokumen. Angka total SPPG yang menerima surat ketetapan adalah 27.022. Dari jumlah tersebut, tim BGN mendeteksi "belasan" SPPG dengan indikasi manipulasi.
Sanksi dan ancaman pidana
BGN menegaskan tindakan pemalsuan tidak sekadar kesalahan administrasi. Pelaku dapat menghadapi sanksi internal hingga proses pidana jika ditemukan bukti pemalsuan dokumen.
"Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi anda atau siapa pun yang membuat ini itu telah melakukan atau memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen itu bukan hanya dipecat, tapi pemalsuan dokumen itu ancamannya adalah pidana,"
Sudaryono menyatakan pihak yang terbukti memalsukan akan diberhentikan tidak hormat. Bila perlu, BGN akan melaporkan kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sistem elektronik dan pengawasan
BGN menerapkan mekanisme kerja berbasis elektronik untuk semua dokumen dan administrasi. Menurut Sudaryono, sistem ini memudahkan pengawasan dan deteksi kecurangan.
"Jangan dipikir kemudian surat yang kita keluarkan itu kemudian kita tidak cek, kita secara elektronik karena kita kerjanya by system,"
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menempelkan tanda tangan ke berkas PDF atau mengakali dokumen digital dengan cara sederhana.
Imbauan kepada pelaksana program
Imbauan ditujukan kepada seluruh jajaran pelaksana program pemenuhan gizi, mulai dari KAPPG, KAREK, koordinator wilayah, koordinator kecamatan hingga kepala dapur SPPG. Sudaryono meminta mereka memahami prosedur administrasi dan tidak mengambil jalan pintas.
- KAPPG
- KAREK
- Koordinator wilayah
- Koordinator kecamatan
- Kepala dapur SPPG
"Seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi saya ingatkan kepada saudara-saudara semuanya, untuk dokumen itu tidak boleh ngarang-ngarang,"
Video pernyataan Sudaryono diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, dan dikutip Minggu, 30 Agustus 2026. Pernyataan ini menjadi peringatan keras agar seluruh pihak mematuhi ketentuan administrasi dan tidak memalsukan dokumen resmi BGN.
BGN menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pemalsuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...