Lokal

Harga Ayam Medan Naik ke Rp47.800/kg, TPID Sumut Perketat Pemantauan

Bagikan:
Tim TPID Sumut memantau pasar tradisional di Medan untuk mengawasi harga dan pasokan pangan

Medan: Harga daging ayam potong di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan dan sekitarnya melonjak hingga Rp47.800 per kilogram pada Rabu, 26 Agustus. Kenaikan ini jauh melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah, sehingga Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan.

Data harga dan penyebab kenaikan

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan harga ayam di pasar berkisar antara Rp43.000 hingga Rp50.000 per kilogram. Dia menyebut kenaikan didorong oleh penguatan permintaan konsumen dan kenaikan harga ayam hidup (live bird) di level peternak, yang kini berada di kisaran Rp26.500–Rp28.500 per kilogram.

"Arahan Bapak Gubernur jelas, pemerintah harus hadir dan mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan. Jangan hanya melihat angka dari laporan. Kita cek langsung harga, stok, pasokan dan rantai distribusinya. Apabila ada komoditas yang mengalami kenaikan tidak wajar, harus segera diketahui penyebabnya dan dilakukan intervensi secara terukur," ujar Dedi.

Langkah pengawasan dan tim pemantau

Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara, TPID menurunkan tim gabungan pada Kamis, 27 Agustus untuk memantau harga, ketersediaan stok, dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok di pasar tradisional Medan serta kabupaten/kota sekitar.

Monitoring melibatkan instansi berikut:

  • Dinas Perindag ESDM Sumut
  • Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura
  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  • Biro Perekonomian Setdaprov Sumut
  • Koordinasi dengan Bank Indonesia, BPS, Perum Bulog, dan Satgas Pangan

Komoditas lain yang dipantau dan tujuan pengawasan

Selain ayam ras, TPID Sumut juga memantau komoditas strategis lain yang berdampak pada inflasi dan daya beli masyarakat, antara lain daging sapi, beras, minyak goreng, cabai (merah dan rawit), telur ayam ras, ikan dencis/tongkol, bawang merah, dan tomat.

"Prinsipnya adalah 4K: keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif. Kita ingin masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar, petani dan produsen tetap memperoleh harga yang layak, sementara jalur distribusi berjalan sehat dan transparan," tambah Dedi.

Intervensi yang disiapkan

Hasil pemantauan akan menjadi dasar kebijakan intervensi. Opsi yang disiapkan meliputi penguatan pasokan dari daerah produsen, fasilitasi distribusi, optimalisasi penyaluran beras SPHP bersama Bulog, serta pelaksanaan Gerakan Pangan Murah jika diperlukan. Pemerintah juga akan menindaklanjuti jika ditemukan indikasi penahanan stok, penimbunan, atau praktik distribusi tidak wajar.

Pemprov meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pemantauan serupa secara kontinu dan segera melaporkan lonjakan harga atau gangguan pasokan agar kebijakan pengendalian dapat diambil cepat dan tepat sasaran.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait