Lokal

Lotte Grosir Medan Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Rp2 Miliar

Bagikan:
Fasad gerai Lotte Grosir Medan sebagai ilustrasi laporan dugaan penipuan

Medan — Seorang pedagang, Fitra Burnama Indera (42), melaporkan Lotte Grosir Medan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pengaduan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya pada Kamis (27/8) dan tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/1108/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Korban mengklaim mengalami kerugian hampir Rp2 miliar.

Laporan polisi dan jumlah korban

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution dan Partners mengatakan kasus ini bukan hanya menimpa satu orang. Ada lebih dari lima pedagang yang diduga menjadi korban, namun hanya satu laporan yang diajukan secara resmi hingga kini.

Kronologi dugaan

Berdasarkan keterangan pelapor, Fitra membeli sejumlah barang di Lotte Grosir Medan dan melakukan pembayaran baik melalui transfer ke rekening perusahaan maupun secara tunai. Namun, saat barang siap diambil, pihak perusahaan disebut memberikan penolakan sepihak sehingga barang tidak diserahkan kepada pembeli.

“Dari keterangan pelapor yang disampaikan sama kami, Pelapor membeli sejumlah barang di Lotte Grosir Medan, pembayaran sudah dilakukan baik via transfer ke rekening perusahaan maupun tunai. Namun barang yang dibeli tidak dapat diambil dengan alasan sepihak dari pihak Lotte Grosir,”

Korban dan pihak kuasa hukum telah mengirim somasi kepada perusahaan, tetapi tidak mendapat respons yang memuaskan. Karena itu, para pedagang memutuskan membawa perkara ini ke jalur pidana.

Proses penyidikan dan keluhan lambannya penanganan

Irwansyah menyampaikan bahwa laporan dibuat pada Juli tahun lalu. Meski bukti dan saksi telah diserahkan kepada penyidik, perkara belum dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah hampir satu tahun.

“Karena tidak ada itikad baik dan respon Perusahaan buruk, serta menurut kami terpenuhi unsur pidananya. Makanya dibuat laporan polisi,”

“Kami kecewa dengan penanganan yang dilakukan kepolisian. Sudah satu tahun laporan dilakukan tapi belum naik ke tingkat penyidikan,”

Tuntutan ke pejabat penegak hukum

Kuasa hukum meminta atensi dari Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara agar kasus ini diprioritaskan. Mereka berharap penyidik segera menuntaskan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini masih bergulir dan pihak pelapor menunggu perkembangan lanjutan dari penyidik untuk memastikan hak-hak korban diproses sesuai hukum yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait