Lokal

Golkar: Sudah Dampingi Dhody Thahir Saat Status Tersangka Pemalsuan

Bagikan:
Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan pendampingan hukum Partai Golkar di Medan

MEDAN — Partai Golkar menyatakan telah memberikan pendampingan hukum kepada kadernya, anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir, setelah berdasar surat resmi Polda Sumut Dhody ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Medan, Selasa (25/8), yang menekankan kasus awalnya bersifat perdata dan bergeser ke ranah pidana.

Golkar sudah beri pendampingan hukum sejak awal

Doli mengatakan Dhody telah meminta bantuan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sekitar satu tahun lalu. Pendampingan dilakukan melalui Badan Bantuan Hukum yang dipimpin Mangihut Sinaga.

"Pak Dhody Tahir itu, masalah yang dia hadapi ini sudah mungkin sudah setahun, dan secara resmi sebetulnya beliau sudah minta bantuan kepada DPP,"

Menurut Doli, langkah itu diambil untuk menyelesaikan persoalan secara hukum dan administratif sebelum berkembang ke proses lain.

Peralihan dari perdata ke pidana dan kekhawatiran intervensi

Doli menyoroti perubahan status perkara yang semula menurutnya murni perdata. Ia mengungkapkan kekhawatiran soal kemungkinan adanya unsur politik atau intervensi dalam proses hukum.

"Selama ini dibantu dan didampingi oleh Pak Mangihut, tapi mungkin ini sudah ada unsur-unsur politik, karena ini sebenarnya murni perdata tadinya. Perdata yang hampir selesai, terus tiba-tiba sekarang masuk ke ranah pidana,"

Meski demikian, Doli menegaskan sikapnya tidak membela secara membabi buta. Ia menyerahkan proses hukum pada mekanisme yang berlaku dan meminta agar proses tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik.

"Saya tidak bela siapa-siapa, kalau memang ini urusan hukum, saya kira kita serahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum,"

Penetapan tersangka dan kronologi pelaporan

Penetapan tersangka terhadap Dhody tertera dalam surat resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026. Surat itu merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor, Muhammad Gazali Iskandar.

Pihak penyidik menyatakan telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2023.

Nasib politik dan hukum ke depan

Doli menegaskan Partai Golkar akan mendukung Dhody selama informasi yang diterima DPP menunjukkan yang bersangkutan berada pada posisi benar. Namun dukungan itu dapat berubah jika putusan hukum menyatakan lain.

"Kalau kembali tanya Partai Golkar, karena Pak Dhody ini kader Partai Golkar, anggota DPR juga, ya tentu dan kita dari informasi yang kita dapat, beliau dalam posisi yang benar, ya kita bela. Kecuali kalau nanti kemudian putusan hukum mengatakan lain, itu kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,"

Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah politik dan pembelaan dari partai. Semua pihak diingatkan untuk menghormati mekanisme hukum dan menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait